Kewenangan Jaksa Agung
Sunday, 2 February 2014
Sudut Hukum | Berikut adalah wewenang Jaksa Agung RI:
- Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
- Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;
- Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
- Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
- Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada MA dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
- Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri;
- Bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum.