-->

Kewenangan Jaksa Agung

Sudut Hukum | Berikut adalah wewenang Jaksa Agung RI:

  1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
  2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;
  3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
  4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
  5. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada MA dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
  6. Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri;
  8. Bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel