-->

Kaidah-kaidah hukum (1)

Mengingat masi kurang sekali kaidah-kaidah hukum positif di post di dunia maya, maka dalam hal itu kami akan mencoba memposkan beberapa kaidah hukum. semoga bermanfaat untuk kalangan umum, khususnya bagi mahasiswa hukum.

Posting ini akan kami post dalam 3 bagian, ini adalah bagian pertama, selamat membaca.


1.      Siapa yang mempunyai kepentingan hukum, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dan siapa tidak mempunyai kepentingan hukum tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
2. Dalam hal ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa sehinggga menguntungkan terdakwa.
3.    Apa yang telah diputuskan hakim, maka harus dianggap benar
4.      Setiap ornag dianggap telah mengetahui berlakunya suatu undang-undang
5.   Peraturan hukum yang lebih tinggi akan melumpuhkan hukum yang lebih rendah, apabila terjadi pertentangan
6.      Hukum pokok pada sesuatu itu boleh, kecuali telah ada ketentuan yang mengatur lain
7.   Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas  ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu
8.      Keyakinan hakim tidak dapat diluluhkan dengan keragu-raguan
9.      Setiap perkara tergantung pada meksud mengarjakannya

10.  Jenis perkara yang sama, dengan materi dan alasan yang sama, pihak-pihak yang bersengketa sama, yeng telah diputuskan oleh pengadilan yang berwenang, maka tidak boleh diputuskan untuk kedua kalinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel