Kaidah-kaidah hukum (1)
Monday, 3 February 2014
Mengingat masi kurang sekali kaidah-kaidah hukum positif di post di dunia maya, maka dalam hal itu kami akan mencoba memposkan beberapa kaidah hukum. semoga bermanfaat untuk kalangan umum, khususnya bagi mahasiswa hukum.
Posting ini akan kami post dalam 3 bagian, ini adalah bagian pertama, selamat membaca.
1. Siapa yang mempunyai kepentingan hukum, maka dapat mengajukan gugatan ke
pengadilan, dan siapa tidak mempunyai kepentingan hukum tidak dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan.
2. Dalam hal ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa
sehinggga menguntungkan terdakwa.
3. Apa yang telah diputuskan hakim, maka harus dianggap benar
4. Setiap ornag dianggap telah mengetahui berlakunya suatu undang-undang
5. Peraturan hukum yang lebih tinggi akan melumpuhkan hukum yang lebih
rendah, apabila terjadi pertentangan
6. Hukum pokok pada sesuatu itu boleh, kecuali telah ada ketentuan yang
mengatur lain
7. Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada
terlebih dahulu daripada perbuatan itu
8. Keyakinan hakim tidak dapat diluluhkan dengan keragu-raguan
9. Setiap perkara tergantung pada meksud mengarjakannya
10. Jenis perkara yang sama, dengan materi dan alasan yang sama, pihak-pihak
yang bersengketa sama, yeng telah diputuskan oleh pengadilan yang berwenang, maka
tidak boleh diputuskan untuk kedua kalinya.