-->

YURISPRUDENSI

SUDUT HUKUM | Salah satu dasar hukum kita di Indonesia adalah yurisprudensi. Adanya yurisprudensi ini karena pada tanggal 30  april 1847 pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Algemene Bapalingen van Wetgiving voor Indonesia yang biasa disingkat dengan A.B ( ketentuan umum tentang peraturan  oerundangan untuk Indonesia).

Dalam pasal 22 A.B disebutkan, yang pengertiannya  “hakim yang menolak menyelesaikan
suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan tidak menyebutkan tentang masalah yang bersangkutan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”

hukum
Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa hakim juga bisa membuat hukum. Dimana ketika perkara yang diajukan ke pengadilan sedangkan Undang-Undang tentang masalah itu belum ada, maka dalam hal ini hakim harus mencari hukum atau yang sering disebut judge made law. Putusan hakim ini bisa diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya ketika ada perkara yang sama yang diajukan ke pengadilan.

PENGRTIAN YURISPRUDENSI

Yurisprudensi menurut common law

Yurisprudensi dikenal baik dalam sistem hukum common law maupun civil law. Dalam sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum-hukum lain.

Yurisprudensi menurut civil law
Dalam sistem civil law yurisprudensi diartikan sebagai putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap tentang masalah yang belum ada peraturannya dan diikuti oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara atau kasus yang sama.

SYARAT-SYARAT YURISPRUDENSI

Suatu putusan hakim tidak serta merta akan menjadi yurisprudensi, putusan tersebut harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut:
  1. Putusan atas suatu peristiwa yang belum ada atau belum jelas hukumnya dalam perundang-undangan
  2. Putusan tersebut harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Telah berulang kali dijadika dasar dalam memutuskan perkara yang sama
  4. Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan
  5. Telah diakui oleh Mahkamah Agung

JENIS-JENIS YURISPRUDENSI

Yurisprudensi ada 2 macam:
  •  Yurisprudensi tetap
  • Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap adalah  putusan hakim tingkat pertama  dan putusan hakim tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara yang belum jelas hukumnya (belum diatur dalm Undang-undang)  yang telah memenuhi rasa keadilan dan telah diikuti oleh hakim selanjutnya dalam memutuskan perkara yang sama, putusan tersebut telah diuji secara akademis oleh Majelis Yurisprudensidan telah direkomendasikan sebagai yurisprudensi tetap.

Melihat pengertian diatas, maka suatu yurisprudensi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Putusan tersebut adalah putusan terhadap perkara yang belum jelas hukumnya dalam UU
  3. Telah memenuhi unsure keadilan dan kebenaran
  4. Telah diuji oleh Majelis Yurisprudensi
  5. Telah diakui oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan yurisprudensi yang tidak tetap sama peperti yang belum tetap Cuma bedanya yurisprudensi tidak tetap belum diuji oleh Majelis yurisprudensi dan belum ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel