YURISPRUDENSI
Tuesday, 4 February 2014
SUDUT HUKUM | Salah satu dasar hukum kita di Indonesia
adalah yurisprudensi. Adanya yurisprudensi ini karena pada tanggal 30 april 1847 pemerintah Hindia Belanda
memberlakukan Algemene Bapalingen van Wetgiving voor Indonesia yang
biasa disingkat dengan A.B ( ketentuan umum tentang peraturan oerundangan untuk Indonesia).
Dalam pasal 22 A.B disebutkan, yang
pengertiannya “hakim yang menolak
menyelesaikan
suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan tidak
menyebutkan tentang masalah yang bersangkutan, tidak jelas atau tidak lengkap,
maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”
Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa
hakim juga bisa membuat hukum. Dimana ketika perkara yang diajukan ke
pengadilan sedangkan Undang-Undang tentang masalah itu belum ada, maka dalam
hal ini hakim harus mencari hukum atau yang sering disebut judge made law.
Putusan hakim ini bisa diikuti oleh hakim-hakim selanjutnya ketika ada perkara
yang sama yang diajukan ke pengadilan.
PENGRTIAN YURISPRUDENSI
Yurisprudensi menurut common law
Yurisprudensi dikenal baik dalam sistem
hukum common law maupun civil law. Dalam sistem common law,
yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan
hubungannya dengan hukum-hukum lain.
Yurisprudensi menurut civil law
Dalam sistem civil law yurisprudensi
diartikan sebagai putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap
tentang masalah yang belum ada peraturannya dan diikuti oleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara atau kasus yang sama.
SYARAT-SYARAT YURISPRUDENSI
Suatu putusan hakim tidak serta merta akan
menjadi yurisprudensi, putusan tersebut harus memenuhi unsure-unsur sebagai
berikut:
- Putusan atas suatu peristiwa yang belum ada atau belum jelas hukumnya dalam perundang-undangan
- Putusan tersebut harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Telah berulang kali dijadika dasar dalam memutuskan perkara yang sama
- Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan
- Telah diakui oleh Mahkamah Agung
JENIS-JENIS YURISPRUDENSI
Yurisprudensi ada 2 macam:
- Yurisprudensi tetap
- Yurisprudensi tidak tetap
Yurisprudensi tetap adalah putusan hakim tingkat pertama dan putusan hakim tingkat banding yang telah
berkekuatan hukum tetap atas perkara yang belum jelas hukumnya (belum diatur
dalm Undang-undang) yang telah memenuhi
rasa keadilan dan telah diikuti oleh hakim selanjutnya dalam memutuskan perkara
yang sama, putusan tersebut telah diuji secara akademis oleh Majelis
Yurisprudensidan telah direkomendasikan sebagai yurisprudensi tetap.
Melihat pengertian diatas, maka suatu
yurisprudensi harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Putusan tersebut adalah putusan terhadap perkara yang belum jelas hukumnya dalam UU
- Telah memenuhi unsure keadilan dan kebenaran
- Telah diuji oleh Majelis Yurisprudensi
- Telah diakui oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan yurisprudensi yang tidak tetap
sama peperti yang belum tetap Cuma bedanya yurisprudensi tidak tetap belum
diuji oleh Majelis yurisprudensi dan belum ditetapkan oleh Mahkamah Agung
sebagai yurisprudensi.