-->

Hukum Tertulis Pertama di Dunia

SUDUT HUKUM | Negara kita adalah Negara hukum, yaitu Negara yang segala sesuatunya harus didasarkan atas pentunjuk hukum. Negara kita menganut sistem civil law, walaupun ada beberapa tempat yang memakai common law.
Hukum Tertulis Pertama di Dunia


Ciri utama dari sistem civil law adalah hampir semua peraturanya merupakan hukum tertulis. Nah,, berbicara hukum tertulis, tahukah anda hukum tertulis pertama di dunia?

arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca.

Hukum tertulis pertama adalah Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi). Piagam ini dibuat oleh Hammurabi.


Beberapa contoh isinya, antara lain:
1.      Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
2.      Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
3.      Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
4.      Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)

5.      Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel