Hukum Tertulis Pertama di Dunia
Wednesday, 19 February 2014
SUDUT HUKUM | Negara kita adalah Negara hukum, yaitu Negara
yang segala sesuatunya harus didasarkan atas pentunjuk hukum. Negara kita
menganut sistem civil law, walaupun ada beberapa tempat yang memakai common law.
Ciri utama dari sistem civil law adalah
hampir semua peraturanya merupakan hukum tertulis. Nah,, berbicara hukum
tertulis, tahukah anda hukum tertulis pertama di dunia?
arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut
ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa,
Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah
diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282
hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk
dibaca.
Beberapa contoh isinya, antara lain:
1. Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar
kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
2. Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung
(umum) tanpa permisi
3. Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar
dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
4. Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat
kehilangan tangannya (dipotong)
5. Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan
istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga
tahun