Pengertian Hukum dan yang Dikaitkan dengan Hukum
Friday, 7 February 2014
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hukum adat adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu
peraturan-peraturan tingkah laku yang harus diturut oleh segenap warga
pergaulan hidup bersama itu. Norma-norma tersebut mempunyai sanksi. Sehingga
dapat dikatakan bahwa norma yang memiliki sanksi adalah norma hukum.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara
(kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang
menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan
alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum
itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang,
tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
HUKUM AGRARIA
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum
agrarian dalam arti luas yaitu hukum
tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi
saja atau pertanian
Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum
baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
Hukum pemilu
Hukum pemilu adalah seperangat peraturan yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Secara operasional, hukum pemilu mencegah dan memberikan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran peraturan pemilu. Hukum pemilu juga mengatur penyelesaikan kasus-kasus sengketa atau perselisihan pemilu yang melibatkan para pihak.