-->
Kaidah Fikhiyah ( القواعد الفقهية ) (2)
By
Unknown
Friday, 7 February 2014
اَلْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَاتِ
“Tuntutan
hukum ( had ) itu bisa gugur karena ketidak jelasan ( syubhat ).”
اَلْحُرُّ لاَيَدْخُلُ تَحْتَ الْيَدِ
“Orang
merdeka itu tidak masuk dibawah tangan ( tidak dikuasai, tidak di bawah
perlindungan ).”
حَرِيْمُ الشَّيْءِ بِمَنْزِلَتِهِ
“Yang
melingkupi sesuatu itu menempati tempatnya sesuatu itu.”
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ
وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فىِ اْلأٰخَرِ غَالِبًا
“Manakala
dua perkara dari satu jenis berkumpul, padahal tidak ada perbedaan maksud
keduanya, maka pada ghalibnya satu diantaranya masuk pada yang lain.”
إِعْمَالُ اْلَكَلامِ أَوْلىٰمِنْ إِهْمَالِهِ
“Mengucapkan
ucapan itu lebih utama daripada mengabaikannya.”
اَلْحَرَاجُ بِالضَّمَانِ
“Hasil
( manfaat itu imbangi ) dengan tanggungan.”
اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلاَفِ مُسْتَحَبٌّ
“Keluar
dari khilaf ( menjaga agar perbedaan pendapat tidak terlalu tajam ) adalah
disenangi / mustahab.”
اَلدَّفْعُ أَقْوٰى مِنَ الرَّفْعِ
“Menolak
itu lebih kuat daripada menghilangkan.”
اَلرُّخَصُ لاَتُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
“Kemurahan
itu tidak dapat dihubungkan dengan maksiat.”
اَلرُّخَصُ لاَتُنَاطُ بِالشَّكِّ
“Kemurahan
itu tidak bisa digantungkan dengan keraguan.”