Hukum Azan
Sunday, 2 March 2014
Sudut Hukum | Salah satu hal yang disyariaatkan dalam
islam adalah melakaukan Azan ketika hendak melakukan shalat.
Pengertian Azan
Azan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat
Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang
muadzin setiap salat lima waktu.
Hukum Azan
Para ulama berbeda pendapat tentang masalahazan, dalam kitab bidayatul mujtahid disebutkan ada beberapa hukumnya: ada yang
mengatakan sunnah, ada juga yang mengatkan wajib, termasuk dalam katagori wajib
yaitu fardhu ain dan fardhu kifayah.
Dalam masalah ini, Imam malik mengatakan
bahwa azan hukumnya wajib bagi mesjid yang digunakan untuk shalat berjamaah. Namun
dalam riwayat yang lain ada juga ditemukan pendapat bahwa hukumnya sunah
muakad. Dapat dipahami bahwa hukum ini hanya untuk jamaah, sedangkan untuk
perseorangan hukumnya sunnah, berbeda halnya dengan pendapat imam zahiri yang
mengatakan bahwa hukumnya juga wajib bagi perseorangan
Imam syafii dan imam abu hanifah mengatakan
bahwa hukum azan adalah sunah baik untuk perseorangan maupun jamaah.
Penyebab Perbedaan Pendapat.
Penyebab perbedaan pendapat adalah karena
bertentangan hadist, hadis yang pertama:
اذا كنتما فى سفرٍ فاذنا و اقيما وليؤمكما اكبركما
“apabila kalian berdua dalam perjalanan,
maka serukanlah azan dan iqamah serta yang tertua diantara kalian menjadi imam”
Hadis yang kedua adalah hadis yang
menyatakan bahwa azan selalu dilakukan ketika Nabi bersama jamaah.
Dari kedua hadis inilah ulama memahami
hukum azan ada yang wajib, ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya sunah.[]