Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana
Monday, 3 March 2014
Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana
TAHAP PROSES PIDANA
|
DASAR TINDAKAN
|
HAK-HAK TERTUDUH
|
Penahanan
sementara oleh polisi
|
Curiga
yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat
dalam kejahatan tersebut
|
Hak untuk
berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi
|
Penangkapan
oleh polisi
|
Ada
sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Hak untuk
memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan,
Hak untuk
tidak berbicara/ menjawab,
Hak untuk
memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak mampu
|
Persiapan
oleh pengadilan
|
Ada sebab
yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Pemberitahuan
tentang tuduhan terhadapnya;
Hak untuk
didampingi oleh penasehat hukum;
Hak untuk
menyatakan tidak bersalah;
Hak untuk
memperoleh proses peradilan yang cepat
|
Pemeriksaan
pendahuluan dimuka sidang pengadilan
|
Ada sebab
yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Hak untuk
memperoleh bantuan hukum;
Hak untuk menghadiri
saksi dan menanyai saksi secara silang
|
Pemeriksaan
dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka juri
|
Kesalahan
harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar
keyakinan yang kuat
|
Hak untuk
diadili oleh hakim yang tidak memihak;
Hak untuk
hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab
|
hukuman
|
Sesuai
dengan peraturan yang berlaku
|
Hak untuk
memperoleh putusan yang adil
|
Pemenjaraan
|
Sesuai
dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran administratif
|
Hak untuk
tidak diperlakukan secara kejam
|
Banding
|
Jika
penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij
|
Hak untuk
diadili secara jujur dan adil
|