-->

Peristiwa pidana (delict)

Sudut Hukum | Peristiwa pidana (delict)
Pengertian Peristiwa Pidana
Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana

Unsur-unsur delict
1.      Objektif
Yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Hal yang terpenting dari unsure ini adalah tindakannya.

2.      Subjektif
Seseorang yang melakukan perbuatan yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang, dalam unsure ini yang jadi titik perhatian adalah pelakukanya.

Dari dua unsure tersebut, maka dapat kita ketahui, untuk dapat dikatakan suatu perbuatan adalah peristiwa pidana haru mengandung beberapa syarat, yaitu:

a.       Harus ada suatu perbuatan
b.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilikiskan oleh undang-undang
c.       Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan
d.      Harus berlawan dengan hukum
e.       Harus tersedia ancaman hukumnya

#pidana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel