Peristiwa pidana (delict)
Monday, 3 March 2014
Sudut Hukum | Peristiwa pidana (delict)
Pengertian Peristiwa Pidana
Pengertian Peristiwa Pidana
Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan
atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana
Unsur-unsur delict
1. Objektif
Yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum
dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Hal yang
terpenting dari unsure ini adalah tindakannya.
2. Subjektif
Seseorang yang melakukan perbuatan yang berakibat
tidak dikehendaki oleh undang-undang, dalam unsure ini yang jadi titik
perhatian adalah pelakukanya.
Dari dua unsure tersebut, maka dapat kita
ketahui, untuk dapat dikatakan suatu perbuatan adalah peristiwa pidana haru
mengandung beberapa syarat, yaitu:
a. Harus ada suatu perbuatan
b. Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilikiskan oleh undang-undang
c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan
d. Harus berlawan dengan hukum
e. Harus tersedia ancaman hukumnya
#pidana