Identitas para pihak
Friday, 28 March 2014
SUDUT HUKUM | Identitas para pihak
Dalam surat gugatan, identitas sangat penting. Identitas
yang dimaksud dalam surat gugatan adalam identitas para pihak, yaitu :
prnggugat, tergugat dan tergugat yang berkepentingan.
Jika dalam surat gugatan salah
menulis nama para pihak, maka surat gugatan tersebut akan disebut sebagai error
in persona. Gugatan yang error in persona akan dengan mudah
ditangkis atau dieksepsi sehingga apa yang anda mohon tidak dapat dikabulkan.
Ada tiga jenis error in persona:
- Orang yang menggugat (penggugat) tidak memenuhi syarat, seperti tidak mempunyai hak, ataupun tidak cakap hukum seperti ornag gila dan anak-akan, dan juga orang yang berada dibawah pengampuan.
- Salah sasaran menggugat
- Kekurangan parapihak. Atau dengan kata lain masih ada orang yang berkepentingan yang dapat ditarik menjadi tergugat.
Maka untuk menghindari error in
persona, dalam surat gugatan nama para pihak harus dijelskan secara detail.
Bahkan kalau anda tahu boleh juga memakai nama alias. Dalam perkara
perdata, pemakaian nama alias masih jarang sekali. Namun dalam hal
pidana ini sudah sering. Anda masih ingat ketika dibacakan putusan terhadap
Amrozi? Hampir 11 alias yang disandang oleh Amrozi.