Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam
Monday, 10 March 2014
Sudut Hukum | Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam
peradilan Islam. berikut adalah Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam:
- Setiap perkara, tergantung pada maksud mengerjakannya.
- Ijtihad yang terdahulu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihat yang datang kemudian
- Bila berkumpul dua perkara yang sejenis dan tidak berbeda, keduanya digabung menjadi satu menurut kebiasaan
- Bila beberapa ketentuan saling bertentangan, didahulukan yang waktunya sempitdaripada yang longgar.
- Bila ketentuan hukum yang mencegah bertentangan dengan ketentuan hukum yang menghendaki pelaksanaan suatu perbuatan, didahulukan yang mencegah
- Bila suatu lafaz sukar diartikan secara hakiki, maka diartikan secara majazi
- Pada pokoknya, hal yang biasa terjadi didahulukan daripada hal yang jarang terjadi
- Orang yang mendapatkan kepercayaan, perkataannya harus dibuktikan dengan sumpah
- Membelanjakan sesuatu atas perintah hakim, sama seperti membelanjakan atas perintah pemilik.
![Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam http://s-hukum.blogspot.com/2014/03/kaidah-kaidah-tentang-hukum-acara-dalam.html](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh_mz9TCgLUnfTnfC85gergJ1eQvcI8WIRKCGNKfSqcjtZt1IWw5D9AwKq3cfmjUfUSXt5N9mvWadP2Fn8K6vl00Fy9gqhvfIUlhIkUh_9kmPZN59i93HBEwyn68mvYrsHza8_4a-vReU/s320/kaidah.jpg)