Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam
Monday, 10 March 2014
Sudut Hukum | Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam
peradilan Islam. berikut adalah Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam:
- Setiap perkara, tergantung pada maksud mengerjakannya.
- Ijtihad yang terdahulu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihat yang datang kemudian
- Bila berkumpul dua perkara yang sejenis dan tidak berbeda, keduanya digabung menjadi satu menurut kebiasaan
- Bila beberapa ketentuan saling bertentangan, didahulukan yang waktunya sempitdaripada yang longgar.
- Bila ketentuan hukum yang mencegah bertentangan dengan ketentuan hukum yang menghendaki pelaksanaan suatu perbuatan, didahulukan yang mencegah
- Bila suatu lafaz sukar diartikan secara hakiki, maka diartikan secara majazi
- Pada pokoknya, hal yang biasa terjadi didahulukan daripada hal yang jarang terjadi
- Orang yang mendapatkan kepercayaan, perkataannya harus dibuktikan dengan sumpah
- Membelanjakan sesuatu atas perintah hakim, sama seperti membelanjakan atas perintah pemilik.