Kewenangan Pengadilan Agama dalam masalah perkawinan
Thursday, 6 March 2014
Sudut Hukum | Dalam pasal 49 dijelaskan tentang
kewenangan absolute pengadilan agama, kewenangannya meliputi:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infak
h. Sedekah
i.
Dan ekonomi syariah.
Jadi, dapt kita ketahui bahwa salah satu
kewenagan absolute pengadilan agama adalah tentang masalah perkawinan, mekanya tidak heran ketiak Prof. Bustanul
Arifin pernah mengatakan bahwa pengadilan agama adalah peradilang keluarga,
atau di Negara-negara lain biasanya disebut family court.
Dalam pasal 49 ayat 2 dijelaskan secara
rinci tentang kewenangan pengadilan agama dalam masalah perkawinan, ada 22 hal
yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam masalah perkawinan, yaitu:
1. Izin beristri lebih dari satu
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi yang belum berumur 21 tahun, dan
dalam hal orang tua/ wali ada perbedaan pendapat
3. Dispense perkawinan
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri
8. Perceraian karena talak
9. Gugatan perceraian
10. Penyelesaian harta bersama
11. Penguasaan anak
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bila bapak yang
seharusnya bertanggungjawab tidak mampu memenuhinya
13. Penentuan kewajiban member biaya penghidupan oleh suami kepada bekas
istri atau penentuan suatu kewajiaban bagi bekas istri
14. Penentuan yentang sah tidaknya seorang anak
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua
16. Putusan pencabutan kekuasaan wali
17. Penunjukan orang lain sebagai wali, dalam hal kekuasaan wali telah
dicabut
18. Menunjukkan seorang wali dalam hal anak belum sampai umur 18 tahun yang
telah ditinggalkan oleh keduan orang tuanya
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan
kerugian atas harta benda anak yang dalam kekuasaannya
20. Penetapan asal-usul anak
21. Putusan tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan
perkawinan campuran
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No.1 tahun
1971.
Inilah 22 kewenagan absolute pengadilanagama dalam bidang perkawinan.