Asas Perlindungan
Thursday, 3 April 2014
SUDUT HUKUM | Sekalipun asas personal tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi ada
asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana nasional terhadap
perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Negara.
Pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan
Undang-undang No. 4 Tahun 1976) “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
- Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
- Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
- Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
- Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung asasmelindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan melindungi
kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan berlakunya hukum
pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia maupun warga
negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang disebutkan dalam
pasal tersebut.
Dikatakan melindungi kepentingan
nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana
Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu:
- Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1)
- Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2)
- Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3)
- Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)