Metode Mempelajari Hukum
Saturday, 5 April 2014
Sudut Hukum | Metode
Mempelajari Hukum
Ketika hendak mempelajari suatu
ilmu, tentu memiliki metode-metode yang digunakan untuk memudahkan memahami
materi-materi dalam ilmu tersebut. Begitu juga bagi yang sedang mempelajari
ilmu hukum.
Didalam mempelajari ilmu hukum,
setidaknya ada enam motode yang digunakan, yaitu:
1. Metode Historis
Hukum itu tidak lahir begitu saja,
tentu didasari oleh hukum-hukum yang telah dulu ada. Meliahat hukum-hukum
dimasa lampau sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimana sejarahnya sehingga
hukum yang ada hari ini. Metode
historis adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah
hukumnya.
2. Metode sistematis
Metode ini melihat hukum sebagai suatu sistem
3. Metode Komparatif
Hukum didaerah A tentu berbeda dengan hukum di
daerah B. Oleh karena itu, tidak ada salahnya memperbadingkan hukum-hukum
tersebut untuk bisa mengetahui kelemahan-kelemahannya. Dengan tujuan
memperbaikinya. Maka dalam hal ini metode yang digunakan adalah metode
koparatif ( perbandingan ). Di perguruan tinggi sudah diajadikan satu mata
kuliah yang berdiri sediri yang diberi nama “perbandingan hukum”
4. Metode Idealis
Ini adalah metode yang lahir bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum
sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
5. Metode Normatif Analitis
metode yg melihat hukum sebagai
aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan
dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam
setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu
peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan
dan susunan kata-kata.
6. Metode Sosiologis
metode yang bertitik tolak dari
pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Ini juga sudah jadi mata
kuliah tersendiri, yaitu sosiologi hukum, bahkan sudah banyak buku-buku yang
mambahas tentang sosiologi hukum.
Itulah enam metode yang digunakan
dalam mempelajari ilmu hukum. Semoga bermanfaat…..!