-->

HUKUM Kawin kontrak

Oleh : Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA
SUDUT HUKUM | Kawin kontrak yang dalam bahasa Arab disebut zuwaaj muaqqad atau kawin sebentar. Waktunya terserah perjanjian kontrak yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari dst. Mirip sekali dengan nikah mut’ah, bedanya hanya pada batas lama waktunya. Batasan pada mut’ah terserah si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki.

Dalam ke dua jenis perkawinan ini, mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah (belanja) dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talak, tetapi habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si wanita boleh masih perawan atau sudah janda.

HUKUM Kawin kontrak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menyatakan, nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga bila waktunya telah habis, maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah, wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal dunia. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam, sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya, nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.
Dari definisi dan penjelasan ini saja, kita telah dapat mengetahui hukum keabsahannya. Nikah seperti ini bertentangan dengan tujuan nikah yang sangat mulia dalam Islam. 

Sebagaimana dikemukakan para ulama, berdasarkan Al-Quran dan hadits, dalam ajaran Islam, maksud utama pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Dalam hal ini, Syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan: “Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan.”

Nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim: “Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat.”

Ulama Ahli Fiqh menyebutkan alasan pembolehan sementara itu hanyalah karena dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat, maka Allah Swt memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ibnu Abbas ra, berfatwa, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tahzhib as-Sunan: “Dihalalkan nikah mut’ah karena dalam keadaan darurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan darurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh.”

Fatwa itu didasarkan pada shahih: “Diriwayatkan bahwa Ali ra berkata: Rasulullah saw melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian juga Salamah bin al-Akwa’ ra berkata: “Rasulullah saw memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika fathu Mekkah) kemudian (setelah itu) melarangnya.” (HR. Muslim).

Rabi’ bin Sabrah ra juga meriwayatkan sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Dari hadis-hadis tersebut, para ulama berketatapan hati secara ijmak menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah, maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: “Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan.”

Dari uraian di atas, ananda dapat menyimpulkan sendiri bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika keadaan darurat di zaman Rasul saw masih hidup, tapi kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah atau Kawin kontrak pada masa sekarang, maka nikah tersebut batal, hukumnya haram dan hubungan badan adalah zina. Demikian, wallahu a’lamu bish-shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel