Macam-macam Pembunuhan Dalam Hukum Islam
Saturday, 10 May 2014
Pembunuhan sengaja (qatl al- amd)
Yaitu menyengaja suatu pembunuhan
karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang
berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti
menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada
organ tubuh yang vital maupun tidak vital (paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi
bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau
dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi luka dan membawa pada kematian. Atau perbuatan
yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang
dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh. Jadi matinya korban merupakan bagian yang
dikehendaki si pembuat jarimah.
Al-Qur'an dan As-Sunnah mengharamkan pembunuhan
sengaja ini secara tegas dan termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah
berfirman dalam al-Qur'an :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”
Adapun unsur-unsur dalam pembunuhan
sengaja yaitu:
- Korban adalah orang yang hidup.
- Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban.
- Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
Dan unsur yang terpenting diantara
ketiganya ialah pada unsur yang ketiga, yaitu adanya niat si pelaku. Hal ini sangat penting karena
niat pelaku itu merupakan syarat utama dalam pembunuhan sengaja. Dan masalah
tersebut menjadi perbincangan para ulama karena niat itu terletak dalam hati,
sehingga tidak dapat diketahui. Dengan demikian akan ada kesulitan dalam
membuktikan bahwa seseorang melakukan pembunuhan itu apakah dengan
sengaja atau tidak. Oleh karena itu para fuqaha mencoba mengatasi kesulitan ini
dengan cara melihat alat yang digunakan dalam pembunuhan itu.
Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, yang
dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh
seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya terlindungi, dengan
memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati. Sedangkan menurut Abdul Qadir
Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang
lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya bahwa seseorang dapat
dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai kesempurnaan untuk
melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak bermaksud membunuh, semata-mata hanya
menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan sengaja,
walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan yang
menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh amd).
Menurut Imam syafi'i dan pendapat yang kuat dikalangan mazhab Hambali,
dianggap sebagai pembunuhan sengaja, selama ia dengan sengaja mengadakan perbuatannya dan menghendaki pila hilangnya nyawa si
korban.
Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-amd)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya
terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, pensil, atau
tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu, pukulannya bukan pada tempat yang vital
(mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat mempercepat
kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada kematian, jika tidak terjadi
kematian, maka tidak dinamakan qatl al-'amd,
karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan. Atau perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang
kepada orang lain dengan tujuan mendidik, misalnya: seorang guru memukulkan
penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba murid yang dipukul meninggal,
maka perbuatan tersebut dinamakan syibhu al amdi.
Dalam pembunuhan semi sengaja ini,
ada 2 (dua) unsur yang berlainan, yaitu kesengajaan di satu sisi dan kesalahan disisi
lain. Perbuatan si pelaku untuk memukul si
korban adalah disengaja, namun akibat yang dihasilkan dari perbuatan tersebut sama sekali tidak
diinginkan pelaku.
Menurut Prof. H.A. Jazuli, ada 3 (tiga)
dalam pembunuhan semi sengaja, yaitu;
- Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
- Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata')
Yaitu pembunuhan yang terjadi
dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya
seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain),
kemudian mati. Menurut Sayid Sabiq, pembunuhan tidak sengaja adalah
ketidaksengajaan dalam kedua unsur, yaitu perbuatan dan akibat yang
ditimbulkannya, dalam pembunuhan tidak sengaja, perbuatan tersebut tidak
diniati dan akibat yang terjadipun sama sekali tidak dikehendaki.
Adapun unsur-unsur pembunuhan
tidak sengaja yaitu ;
- Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian
- Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan
- Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban.
Dengan adanya pembunuhan, berarti
ia telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan apabila seseorang melakukan tindak pidana, maka
ia akan menerima konsekuensi (akibat) logis
atas perbuatannya. Dalam mengartikan pembunuhan, macam-macam pembunuhan
dan lain-lainnya, para ulama banyak yang berselisih pendapat. Adapun
macam-macam pembunuhan menurut Ibnu Hazm dan Imam Maliki itu hanya
terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (Qatl 'Amd), yaitu
suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan
nyawanya, dan pembunuhan tidak sengaja (Qatl al-Khata'), yaitu pembunuhan
yang dilakukan karena kesalahan. Dalam jenis pembunuhan ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
- Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan tanpa maksud melakukan kejahatan, tetapi mengakibatkan kematian seseorang; kesalahan seperti ini disebut salah dalam perbuatan (error in Concrito).
- Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dan mempunyai niat membunuh seseorang yang dalam persangkaannya boleh dibunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, misalnya sengaja menembak musuh yang harus ditembak dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri; kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto). Ibnu Hazm menolak pembunuhan sengaja salah (Qatl al-Khata'), seperti yang diungkapkan oleh ulama lain, lebih lanjut Ibnu Hazm berpendapat, bahwa pembunuhan sengaja salah adalah pendapat fasid yang menyalahi Nas al-Qur'an dan sunnah, karena dalam al-Qur'an dan sunnah sendiri tidak menerangkan sama sekali. Seperti macam pembunuhan yang dianut oleh Mazhab Hanafi, Hambali dan Syafi'i, yang menambahkan adanya pembunuhan semi sengaja) syibhu al amdi), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya tetapi mengakibatkan kematian. Adapun dalam pembunuhan salah Ibnu Hazm mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut bukan suatu dosa, sebab suatu dosa itu yang dilarang Allah, sedang kesalahan itu tidak dilarang Allah Karena kesalahan itu di luar kemampuan manusia. Oleh karena itu, segala kesalahan diampuni Allah dan tidak berdosa bagi orang yang tersalah.
- Bila si pelaku tidak bermaksud melakukan kejahatan, tetapi akibat kelalaiannya dapat menimbulkan kematian, seperti seseorang terjatuh dan menimpa bayi yang berada di bawahnya hingga mati.
Pendapat Ibnu Hazm di atas berdasar atas
Firman Allah SWT:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)”
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
Dalam ayat diatas Allah tidak menempatkan
pembunuhan bagian ketiga, yang terletak antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan
tidak sengaja.
Macam-macam pembunuhan menurut
Mahmud Syaltut, pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan
sengaja (pembunuhan yang dilakukan karena
unsur kesengajaan), dan pembunuhan salah (Pembunuhan yang dilakukan karena unsur
ketidaksengajaan yang mengakibatkan kematian), adapun mengenai alat pembunuhan
tidak dapat diterapkan dalam pembunuhan karena
dalam al-Qur'an dan hadis sahih pun tidak menjelaskan alat yang digunakan dalam pembunuhan, akan
tetapi hanya menjelaskan macam-macam pembunuhan
saja. Sedangkan mengenai alat pembunuhan diserahkan kepada ketentuan
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.