-->

Bentuk-bentuk hukumn Ta’zir

SUDUT HUKUM | Ta’zir bisa dilakukan dengan perkataan seperti kacaman, teguran dan nasihat, serta ta’zir bisa dilakukan dengan perbuatan sesuai dengan tuntutan seperti; ta’zir dapat dilakukan dengan jilid (dera), ta’zir berupa penyitaan harta, pengucilan.

1. Ta’zir jilid (dera)

Alat yang digunakan jilid adalah cambuk yang sedang, tidak terlalu keras dan tidak terlalu lembek. Orang yang sedang sakit kalau tidak tahan dipukul maka cukup dipukul dengan dahan yang bercabang. Jumlah jilid maksimal menurut Imam Hanafi tidak boleh melebihi hukuman jilid had, misalnya peminum khamr hanya dijilid 40 kali maka jika dijatuhi ta’zir jilidnya 39 kali.

ta'zirBegitu juga dengan mahzab Syafi’i dan Hambali. Sedangkan batas terendah dari hukuman ta’zir yang berupa jilid para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya, hal ini dikembalikan pada ulil amri yang menentukan  berapa kali jilidan yang dikenakan. Dan minimal memberikan dampak preventatif dan represif bagi umat.

Alasan lain adalah semakin keras cambukan itu semakin menjerakan. Apabila seseorang yang dihukum ta’zir itu laki-laki maka baju yang menghalangi harus dibuka. Akan tetapi, apabila orang yang terhukum adalah seorang perempuan maka bajunya tidak boleh dibuka karena jika demikian maka terbukalah auratnya.

Hukuman jilid tidak boleh menimbulkan cacat dan membahyakan organ-organ tubuh orang yang terhukum atau membahyakan jiwa karena tujuan dari ta’zir adalah meberikan pelajaran dan pendidikan.

2. Penyitaan harta

Ta’zir diperbolehkan berupa penyitaan harta, hukuman ta’zir dengan mengambil harta bukan berarti mngambil harta pelaku untuk diri hakim atau untuk kas umum (negara), melainkan hanya menahannya untuk sementara waktu. Hal tersebut dilakukan apabila pelaku tidak bisa bertaubat, hakim dapat mentasarufkan harta tersebut untuk kepentingan yang mengandung maslahat.

Ibnu Taiyimah membagi ta’zir yang berupa penyitaan harta ini menjadi 3 bagian yaitu menghancurkannya, mengubahnya dan memilikinya.

3. Pengucilan

Adapun yang dimaksud dengan pengucilan adalah melarang pelaku untuk berhubungan dengan orang lain dan sebaliknya melarang masyarakat untuk berhubungan dengan pelaku. Hukuman ta’zir berupa pengucilan ini diberlakukan apabila membawa kemaslahatan sesuai kondisi dan situasi masyarakat tertentu. Dalam sistem masyarakat yang terbuka hukuman ini sulit untuk dilaksanakan karena masing-masing anggota masyarakat tidak acuh terhadap anggota.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel