Biografi Al-Imam Al-Syirazi
Thursday, 8 May 2014
SUDUT HUKUM | Ibrahim bin „Ali bin Yusuf bin Abdullah,
yang dikenal dengan Abu Ishaq, adalah pemikir fiqh Syafi'i, sejarawan dan
sastrawan. Ia dilahirkan pada tahun 393 H di desa Firz Abaz, sebuah kota dekat
Syiraz, Persia.
Ketika dewasa ia pindah ke Syiraz. Di Syiraz ia belajar fiqh pada Abu
Abdillah al-Baidawi dan Ibnu Ramin. Kemudian ke Bashrah untuk belajar fiqh pada Al-Jazari. Tahun
415 H pindah ke Baghdad dan berguru ilmu ushul fiqh pada Abu Hatim al-Qazwaini
dan al-Zajjaj. Selanjutnya ilmu hadis diterimanya dari Aba Bakar al-Barqani,
Abi „Ali bin Syazan dan Aba Tayyib al-Tabari, bahkan menjadi asistennya.
Sementara murid-muridnya antara lain
adalah:
- Abu Abdullah bin Muhammad bin Abu Nasr al-Humaidi
- Abu Bakar bin al-Hadinah
- Abu al-Hasan bin Abd al-Salam
- Abu al-Qasim al-Samarqandi
Abu Ishaq adalah seorang yang bersahaja
bahkan sangat fakir sampai untuk melaksanakan hajipun ia tidak mampu. Makanannya juga sangat
sederhana. Nama Abu Ishaq popular dimana-mana sebagai cendekiawan yang tangguh,
bahasanya bagus, ahli berdebat, berdiskusi dan pembela mazhab Syafi'i. Ia
pernah menjadi dosen pada Universitas Nizhamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan
Tinggi Islam yang didirikan oleh seorang wazir (Menteri ) kerajaan Saljuq.
Ia menempati kedudukan tersendiri di hati
Khalifah Al-Muqtadi bi Amrillah, sampai-sampai ketika ia meninggal, Madrasah Nizhamiyah, sebuah perguruan tinggi yang dibangunnya
dimana al-Syirazi juga mengajar, harus ditutup, sebagai penghormatan dan rasa duka cita
yang mendalam atas kematiannya.
Abu Ishaq al-Syirazi merupakan salah satu
mujtahid muqayyad dari kalangan Syafi'iyah. Mujtahid muqayyad adalah Seseorang
yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya dalam kitabkitab madzhab.
Selain Abu Ishaq al-Syirazi, mujtahid muqayyad lainnya dari kalangan Syafi'iyah
adalah Al-Mawardi, Muhammad bin Jarir, Abi Nashr, dan Ibnu Khuzaimah.
Dari kalangan Hanafiyah antara lain
Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al-Karkhi, Al-Halwani, Al-Sarkhasi, Al-Bazdawi dan
Qadli Khan. Sedangkan dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah misalnya: Al-Abhari, Ibnu
Abi Zaid Al-Qairawani. Al-Qadli Abu Ya'la. Adapun Al-Qadli Abi Ali bin Abi Musa
merupakan mujtahid fatwa dari kalangan MadzhabAl- Hanabilah.
Mereka semua disebut para imam Al-Wujūh,
karena mereka dapat menyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam kitab madzhab mereka. Hal ini dinamakan wajhān
dalam madzhab ( satu segi dalam madzhab) atau satu pendapat dalam madzhab.
Mereka berpegang kepada madzhab bukan kepada Imamnya (gurunya), hal ini
tersebar dalam dua madzhab yaitu, Al-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Ia meninggal di rumah Abu al-Muzaffar bin
Rais al Ruasa, malam ahad jumada al-Akhir 476 H. Jenazahnya dishalati oleh Khalifah al-Muqtadi
bin Amrillah, setelah lebih dulu dimandikan oleh Abu al-Wafa bin „Aqil al-Hambali kemudian dikubur di
pemakaman Bab al-Harbi Baghdad.