-->

Biografi Al-Imam Al-Syirazi

SUDUT HUKUM | Ibrahim bin „Ali bin Yusuf bin Abdullah, yang dikenal dengan Abu Ishaq, adalah pemikir fiqh Syafi'i, sejarawan dan sastrawan. Ia dilahirkan pada tahun 393 H di desa Firz Abaz, sebuah kota dekat Syiraz, Persia.

Ketika dewasa ia pindah ke Syiraz. Di Syiraz ia belajar fiqh pada Abu Abdillah al-Baidawi dan Ibnu Ramin. Kemudian ke Bashrah untuk belajar fiqh pada Al-Jazari. Tahun 415 H pindah ke Baghdad dan berguru ilmu ushul fiqh pada Abu Hatim al-Qazwaini dan al-Zajjaj. Selanjutnya ilmu hadis diterimanya dari Aba Bakar al-Barqani, Abi „Ali bin Syazan dan Aba Tayyib al-Tabari, bahkan menjadi asistennya.

Sementara murid-muridnya antara lain adalah:
  1. Abu Abdullah bin Muhammad bin Abu Nasr al-Humaidi
  2. Abu Bakar bin al-Hadinah
  3. Abu al-Hasan bin Abd al-Salam
  4. Abu al-Qasim al-Samarqandi
Dalam sebuah riwayat ia mengatakan: “ ketika saya berjalan-jalan ke Khurasan, saya tidak menjumpai hakim, mufti atau khatib, selain murid-murid atau teman-teman saya”.

Abu Ishaq adalah seorang yang bersahaja bahkan sangat fakir sampai untuk melaksanakan hajipun ia tidak mampu. Makanannya juga sangat sederhana. Nama Abu Ishaq popular dimana-mana sebagai cendekiawan yang tangguh, bahasanya bagus, ahli berdebat, berdiskusi dan pembela mazhab Syafi'i. Ia pernah menjadi dosen pada Universitas Nizhamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi Islam yang didirikan oleh seorang wazir (Menteri ) kerajaan Saljuq.

Ia menempati kedudukan tersendiri di hati Khalifah Al-Muqtadi bi Amrillah, sampai-sampai ketika ia meninggal, Madrasah Nizhamiyah, sebuah perguruan tinggi yang dibangunnya dimana al-Syirazi juga mengajar, harus ditutup, sebagai penghormatan dan rasa duka cita yang mendalam atas kematiannya.

Abu Ishaq al-Syirazi merupakan salah satu mujtahid muqayyad dari kalangan Syafi'iyah. Mujtahid muqayyad adalah Seseorang yang berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya dalam kitabkitab madzhab. Selain Abu Ishaq al-Syirazi, mujtahid muqayyad lainnya dari kalangan Syafi'iyah adalah Al-Mawardi, Muhammad bin Jarir, Abi Nashr, dan Ibnu Khuzaimah.

Dari kalangan Hanafiyah antara lain Al-Hashafi, Al-Thahawi, Al-Karkhi, Al-Halwani, Al-Sarkhasi, Al-Bazdawi dan Qadli Khan. Sedangkan dari kalangan Mazhab Al-Malikiyah misalnya: Al-Abhari, Ibnu Abi Zaid Al-Qairawani. Al-Qadli Abu Ya'la. Adapun Al-Qadli Abi Ali bin Abi Musa merupakan mujtahid fatwa dari kalangan MadzhabAl- Hanabilah.

Mereka semua disebut para imam Al-Wujūh, karena mereka dapat menyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam kitab madzhab mereka. Hal ini dinamakan wajhān dalam madzhab ( satu segi dalam madzhab) atau satu pendapat dalam madzhab. Mereka berpegang kepada madzhab bukan kepada Imamnya (gurunya), hal ini tersebar dalam dua madzhab yaitu, Al-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.

Ia meninggal di rumah Abu al-Muzaffar bin Rais al Ruasa, malam ahad jumada al-Akhir 476 H. Jenazahnya dishalati oleh Khalifah al-Muqtadi bin Amrillah, setelah lebih dulu dimandikan oleh Abu al-Wafa bin „Aqil al-Hambali kemudian dikubur di pemakaman Bab al-Harbi Baghdad.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel