-->

Urutan Wali Nikah Menurut Imam Mazhab

SUDUT HUKUM | wali nikah menurut ulama Syafi‟iyah sebagai berikut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalam garis laki-laki;
  3. Saudara laki-laki sekandung;
  4. Saudara laki-laki seayah;
  5. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
  6. Anak laki-laki saudara laki-laki yang seayah;
  7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung;
  8. Anak laki-laki dari anak laki-laki seayah;
  9. Saudara laki-laki ayah kandung;
  10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah);
  11. Anak laki-laki paman sekandung;
  12. Anak laki-laki paman seayah
  13. Saudara laki-laki kakek sekandung;
  14. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung;
  15. Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah.

Sedangkan menurut ulama Malikiyah urutan wali nikah adalah:

    Urutan Wali Nikah Menurut Imam Mazhab
  1. Ayah (al-Ab)
  2. Al-Washi yaitu orang yang menerima wasiat dari ayah (al-Ab) untuk menjadi wali nikah.
  3. Anak laki-laki, meskipun itu hasil dari hubungan perzinaan.
  4. Cucu laki-laki.
  5. Saudara laki-laki yang sekandung.
  6. Saudara laki-laki yang seayah;
  7. Anak laki-laki dari saudara yang sekandung;
  8. Anak laki-laki dari saudara yang seayah;
  9. Kakek yang seayah;
  10. Paman yang sekandung dengan ayah;
  11. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah;
  12. Anak laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah;
  13. Ayah dari kakek.

Adapun urutan wali dalam mazhab Hanabilah sebagai berikut;

  1. Bapak (al-Ab)
  2. Washi dari bapak setelah meninggalnya
  3. Hakim ketika dalam keadaan tertentu

Ketiga wali inilah yang dijadikan sebagai wali mujbir, menurut Imam Hambali.

Sedangkan wali aqrāb dari nasab menurut Imam Hambali adalah sebagaimana dalam hal waris antara lain:

  1. Bapak
  2. Kakek (ayah bapak) sampai derajat ke atas
  3. Anak laki-laki
  4. Cucu laki-laki dari anak laiki-laki sampai derajat ke bawah
  5. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
  6. Paman (saudara laki-laki dari ayah yang seayah)
  7. Saudara sepupu (anak laki-laki saudara laki-laki ayah sekandung)
  8. Saudara sepupu (anak laki-laki saudara laki-laki yang seayah)ke bawah
  9. Paman-pamannya kakek
  10. Anak-anak pamannya kakek

Ulama Hanafiyah memliki urutan perwalian sebagai berikut:

  1. Anak laki-laki, cucu laki-laki seterusnya sampai ke bawah
  2. Ayah, kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya sampai ke atas
  3. Saudara laki-laki yang sekandung
  4. Saudara laki-laki yang seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung;
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah;
  7. Paman yang bersaudara dengan ayah yang sekandung;
  8. Paman yang bersaudara dengan ayah yang seayah;
  9. Saudara sepupu atau anak laki-laki dari paman yang bersaudara dengan ayah yang sekandung
  10. Saudara sepupu atau anak laki-laki dari paman yang bersaudara dengan ayah yang seayah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel