-->

Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Mustahik)

Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Mustahik)
SUDUT HUKUM | Dalam pembagian zakat fitrah, terdapat perbedaan dikalangan ulama tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Ada tiga pendapat yang berbeda mengenai persoalan ini yaitu:

Pertama, Pendapat yang mewajibkan di bagikannya pada asnaf yang delapan secara merata. Pendapat ini berasal dari golongan Imam Syafi‟i, mereka berpendapat bahwa wajib menyerahkan zakat fitrah kepada golongan yang tercantum dalam surat At Taubah ayat 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Yang dimaksud dengan delapan golongan tersebut adalah:

  • Fakir (al-fuqara‟)
Al-fuqara‟ merupakan kelompok pertama yang mendapatkan bagian zakat. Fakir berarti orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga kebutuhan hidupnya tidak tercukupi.

  • Miskin
Miskin ialah orang yang hidup dalam kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, akan tetapi memilki sebuah pekerjaan. Yang dimaksud dengan cukup adalah dapat memenuhi kebutuhan seharihari, dari sisa terbesar umurnya.

  • Amil
Amil ialah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau oleh badan perkumpulan untuk mengurus zakat. Badan amalah dibagi kepada empat bagian besar.

  1. Jubah atau su'ah juga dinamakan Hasarah. Pekerjaannya mengumpulkan atau memungut zakat dan fitrah dari yang wajib mengeluarkannya. Dan masuk kedalamnya ru'ah (penggembala binatang zakat).
  2. Khatabah dan masuk di dalamnya Hasabah. Yang mempunyai tugas mendaftarkan zakat yang diterima dan menghitung zakat atau fitrah.
  3. Qasamah mempunyai tugas membagi dan menyampaikan zakat atau fitrah kepada orang yang berhak.
  4. Khazanah dan disebut juga Hafadhah. Mempunyai tugas menjaga dan memelihara harta zakat atau fitrah yang telah dikumpulkan. Adapun yang mengawasi dan mengendalikan pekerjaan mereka adalah penguasa, wakilnya atau badan yang mengangkat badan itu. Dalam organisasi ini terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana. Unsur pertimbangan dan pertimbangan terdiri dari para ulama', kaum cendekiawan, tokoh masyarakat dan wakil pemerintah. Unsur pelaksana terdiri dari unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi dan unit lain sesuai kebutuhan.

  • Para Muallaf yang dibujuk hatinya
Para Muallaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang dari kaum kafir atau dari kaum muslimin yang diberi zakat bukan karena dia itu miskin, melainkan supaya orang-orang itu tertarik dengan Islam. Fuqoha membagi muallaf ini kepada dua golongan :

a. Yang masih kafir

Pertama, kafir yang diharap akan beriman dengan diberikan pertolongan, sebagaimana yang dilakukan nabi Muhammad SAW terhadap Shafwan Ibnu Umaiyah, yang dengan pertolongan nabi Muhammad SAW memeluk Islam. Nabi Muhammad SAW memberikan 100 ekor unta kepada Shafwan.

Kedua, kafir yang ditakuti berbuat jahat kepadanya diberikan hak muallaf untuk menolak kejahatannya. Kata Ibnu Abbas:”ada segolongan manusia apabila mendapat pemberian dari Nabi, mereka memuji-muji Islam dan apabila tidak mendapat pemberian, mereka mencaci maki dan memburukkan Islam.”

b. Yang telah masuk agama Islam

Pertama, orang yang masih lemah imannya, yang diharap dengan pemberian itu imannya menjadi teguh. Kedua pemuka-pemuka yang menjadi kerabat yang sebanding dengan dia yang masih kafir seperti Ady Ibnu Halim seorang yang sangat kaya dan dermawan.

Ketiga orang Islam yang berkediaman di perbatasan agar mereka tetap membela isi negeri dari serangan musuh Keempat, orang yang diperlukan untuk menarik zakat dari mereka yang tidak mau mengeluarkannya tanpa perantaraannya orang tersebut.


  • Ar-Riqaab
Riqab adalah budak muslim (al-mukatab) yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka. Karena pada zaman sekarang ini sudah tidak ada lagi perbudakan, (sudah dilarang secara internasional ), bagian untuk mereka sudah tidak ada lagi.


  • Al-Gharim
Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang, demi kebutuhan yang bersifat pribadi atau karena alasan yang bersifat sosial, sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut. Hanya mereka yang berhutang untuk kemaslahatan diri, baru boleh meminta hak ini, bila mereka sendiri telah fakir, telah jatuh miskin tak sanggup lagi membayarnya. Sedangkan berhutang karena kemaslahatan umum, maka ia boleh minta dai bagian ini untuk membayar hutangnya meskipun ia orang kaya.


  • Fii Sabilillah
Berdasarkan riwayat yang shahih, yang dimaksud dengan Fii Sabilillah adalah semua jalan yang mengantarkan kepada Allah SWT. Termasuk Fii sabilillah ialah para ulama yang bertugas membina kaum muslimin dalam urusan-urusan agama. Mereka juga mendapatkan bagian zakat baik kaya maupun miskin.

Menurut pendapat sebagian ulama Fii Sabilillah ialah sukarelawan dalam peperangan, yang pergi maju ke front dengan tidak mendapatkan gaji. Menurut Ibnu Umar‟ jalan Allah adalah itu adalah mereka yang pergi mengerjakan haji dan umrah.


  • Ibnus Sabiil
Ibnus Sabiil ialah Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan untuk menambah pengetahuan, pengalaman, persahabatan. Golongan ini berhak menerima zakat, jika seorang sedang melakukan perjalanan dengan tujuan maksiat, maka haram baginya menerima zakat.

Mereka diberi bagian zakat sekedar untuk memenuhi kebutuhannya ketika hendak pergi kenegerinya, walaupun dia memiliki harta. Hukum ini berlaku pula terhadap orang yang merencanakan perjalanan dari negerinya sedang dia tidak membawa bekal, maka dia dapat diberi dari harta zakat untuk memenuhi biaya pergi dan pulangnya.

Kedua, Pendapat yang mengkhususkan kepada golongan fakir, namun memperkenankan memberikan zakat fitrah kepada golongan delapan sebagaimana yang tercantum dalam surat At Taubah. Karena zakat fitrah juga termasuk zakat, sehingga masuk pada keumuman zakat, yakni memberikan kepada asnaf delapan. Hal ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ketiga, Pendapat yang mengkhususkan kepada golongan miskin saja. Bahwa zakat itu hanyalah diberikan kepada miskin saja. pendapat yang mewajibkan pemberian zakat fitrah dikhususkan kepada orang fakir saja, bukan kepada asnaf lainnya. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Malik, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, didukung oleh Ibnu Quyyim dan seorang gurunya, yaitu Qosim dan Abu Thalib. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadits dengan berdasarkan sebuah hadits zakat fitrah adalah untuk memberi makanan pada orang-orang miskin”.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel