Zakat Fitrah
Thursday, 8 May 2014
Sudut Hukum | Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat
dan fitrah, Zakat menurut bahasa
berarti nama‟: kesuburan, thaharah: kesucian, barakah: keberkatan dan berarti tazkiyah,
tathhier: mensucikan. Sedangkan kata fitrahmenurut bahasa dapat diartikan asal
kejadian.
Secara istilah, yang dimaksud zakat
fitrah adalah :“Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan”. Yang dimaksud zakat fitrah, adalah
zakat yang wajib dikeluarkan karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Maksud dari zakat
fitrah itu untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan-perbuatan yang tidak ada gunanya selama menjalankan ibadah puasa di
bulan Ramadhan.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Artinya : “Diceritakaan kepada kita Abdullah Ibnu Maslamah Ibnu Qo‟nab dan Qutaibah Ibnu Said keduanya berkata : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi‟, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha‟ kurma atau satu sha‟ gandum kepada orang merdeka dan hamba, laki-laki dan wanita, dari kalangan kaum muslimin”
Jumhur ulama' Salaf dan Khalaf menyatakan
bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat
fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.
Alasan yang memperkuat faradha dan al
zama ialah disertainya katakata faradho dengan kata „ala yang biasanya
menunjukkan kepada hal yang wajib. pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan Ibnu Sirin
menjelaskan bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula
dikemukakan dalam Bukhori. Ini adalah madzhab Maliki, Syafi'i dan Ahmad.
Imam Hanafi menyatakan bahwa zakat itu
wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i,
sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di
tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil
qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Hanafi tidak berbeda
dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam
peristilahan saja dan ini tidak ada pebedaan secara subtansial.
Dari beberapa pendapat dengan argumen yang
disampaikan tersebut diatas, penulis cenderung sependapat dengan jumhur „ulama,
bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Menurut kesepakatan para ulama, zakat
fitrah ditunaikan pada waktu akhir bulan Ramadhan. Sedangkan batas waktunya zakat
fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan sholat Idul Fitri, karena hal
itu biasa dilakukan dan diperintahkan oleh nabi Muhammad SAW. Yakni berdasakan hadits
Ibnu Umar :
“Diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Muhammad Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja‟far dari Umar Ibnu Nafi‟ dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha‟ dari kurma atau satu sha‟ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perampuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orangorang berangkat menunaikan sholat”.
Berdasarkan hadits ini, makruh hukumnya
mengeluarkan zakat fitrah sesudah sholat Idul fitri.15 Selain hadits
tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan:
Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan Abdullah Ibnu Abdur Rohman As-Samarkhandi. Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya dan ibnu Wahab meriwayatkan darinya, Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)".
Dengan demikian berdasarkan hadits
tersebut, barang siapa yang memberikan zakat fitrah sesudah shalat Idul
fitri, ia dianggap sebagai orang yang tidak memberikan zakat fitrah,
akan tetapi memberikan sedekah biasa.