-->

Zakat Fitrah

Sudut Hukum | Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu zakat  dan fitrah, Zakat menurut bahasa berarti nama‟: kesuburan, thaharah: kesucian, barakah: keberkatan dan berarti tazkiyah, tathhier: mensucikan. Sedangkan kata fitrahmenurut bahasa dapat diartikan asal kejadian.

zakat
Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah :“Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan”. Yang dimaksud zakat fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Maksud dari zakat fitrah itu untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang tidak ada gunanya selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah di syariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar:
Artinya : “Diceritakaan kepada kita Abdullah Ibnu Maslamah Ibnu Qo‟nab dan Qutaibah Ibnu Said keduanya berkata : diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi‟, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha‟ kurma atau satu sha‟ gandum kepada orang merdeka dan hamba, laki-laki dan wanita, dari kalangan kaum muslimin”

Jumhur ulama' Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.

Alasan yang memperkuat faradha dan al zama ialah disertainya katakata faradho dengan kata „ala yang biasanya menunjukkan kepada hal yang wajib. pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan Ibnu Sirin menjelaskan bahwa zakat fitrah itu adalah wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhori. Ini adalah madzhab Maliki, Syafi'i dan Ahmad.

Imam Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil zanni. Hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam peristilahan saja dan ini tidak ada pebedaan secara subtansial.

Dari beberapa pendapat dengan argumen yang disampaikan tersebut diatas, penulis cenderung sependapat dengan jumhur „ulama, bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut kesepakatan para ulama, zakat fitrah ditunaikan pada waktu akhir bulan Ramadhan. Sedangkan batas waktunya zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan sholat Idul Fitri, karena hal itu biasa dilakukan dan diperintahkan oleh nabi Muhammad SAW. Yakni berdasakan hadits Ibnu Umar :
“Diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Muhammad Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja‟far dari Umar Ibnu Nafi‟ dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha‟ dari kurma atau satu sha‟ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perampuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orangorang berangkat menunaikan sholat”.

Berdasarkan hadits ini, makruh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah sholat Idul fitri.15 Selain hadits tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan:
Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan Abdullah Ibnu Abdur Rohman As-Samarkhandi. Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya dan ibnu Wahab meriwayatkan darinya, Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)".


Dengan demikian berdasarkan hadits tersebut, barang siapa yang memberikan zakat fitrah sesudah shalat Idul fitri, ia dianggap sebagai orang yang tidak memberikan zakat fitrah, akan tetapi memberikan sedekah biasa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel