Biografi Yusuf Qaradhawi
Saturday, 14 June 2014
SUDUT HUKUM | Yusuf Qardhâwi adalah seorang cendekiawan
Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang mujtahid pada era
modern ini. Selain sebagai seorang mujtahid beliau juga dipercaya sebagai
seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan
sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang
mengkritik fatwa-fatwanya.
Lahir di sebuah desa kecil di Mesir
bernama Shafth Turaab di tengah Delta Sungai Nil, pada tanggal 9 September
1926. Pada usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Yusuf Qardhâwi
menyelesaikan pendidikan ibtidaiyah dan tsanawiyah di salah satu
pondok pesantren yang berada di Thanta dan Yusuf Qardhâwi selalu mendapatkan
rangking teratas serta mendapatkan peringkat ke dua untuk tingkat nasional
sekalipun dengan kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.1 Setelah menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi,
Qardhâwi terus melanjutkan ke Universitas al- Azhar, Fakultas Ushuluddin dan
lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru ia peroleh pada tahun 1972 dengan
disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang
kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif
membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Keterlambatannya dalam meraih gelar
doktor karena sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa
saat itu. Beliau terpaksa
menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar.
Pada saat yang sama, beliau juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan
Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan hidupnya, Qardhâwi
pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir
dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun,
karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun
1956, beliau ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober
kembali beliau mendekam di penjara militer selama dua tahun. Qardhâwi terkenal
dengan khutbahkhutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di
sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan
opini umum tentang ketidak adilan rezim saat itu. Masa kecil Yusuf Qardhâwi
telah identik dengan buku.
Pada saat duduk di bangku Madrasah
Ibtidaiyyah, beliau sering membaca karya-karya dari Imam Ghazali. Akan tetapi pada fase berikutnya Yusuf
mulai berkenalan dengan tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dan murid beliau, Ibnu Qayyim,(w. 751 H)
sehingga kedua tokah ini yang cukup banyak mempengaruhi pola pikir Yusuf.
Bahkan menurut asumsi Yusuf, kedua tokoh ini mampu untuk menkolaborasikan
antara salaf dan tajdid sekaligus menolak taqlid dan fanatisme mazhab, akan tetapi Yusuf
tidak semerta-merta menolak pola pikir Imam Ghazali.
Di antara dari beberapa tokoh ulama Azhar
yang banyak memberikan kontribusi pemikiran terhadap Yusuf adalah : Syekh
Muhamad Khidir Husin (w.1378), Syekh Mahmoed Saltoet (w. 1383 H.), Syekh DR. Muhammad Abdullah Daraz, Syekh
DR. Muhammad Yusuf Musa, Syekh Abdul Halim Mahmud, Syekh Muhammad
Audan dan tokoh Azhar lainnya yang mampu mengkolaborasikan antara orisinalitas
ilmu dan keshalehan spiritual.
Yusuf Qardhâwi telah mengenal Ikhwanul
Muslimin (IM) semenjak kelas satu ibtidaiyah dan setelah tiga tahun berikutnya
Yusuf menjadi salah satu kader inti IM. Dimasa remajanya Yusuf sangat mengagumi
pendiri IM, Hasan al-Bana, (w. 1949 M) sekaligus mengakui pengaruh Imam Syahid
dalam membentuk pola pikir Yusuf selanjutnya.
Di antara tokoh IM lainnya adalah; Syekh
Muhammad Baha Khuli (w.1397 H), Syekh Muhammad Ghazali (w. 1416 H), Sayyid Sabiq Penulis buku Fiqih Sunnah,
Abdul Aziz Kamil, Abdul Qadir Audah (w. 1374) yang meninggal di tiang gantungan,
penulis buku Undangundang Pidana Islam, Sayyid Quthub (w.1386) dan beberapa tokoh IM lainnya.
Dalam bidang Fiqh dan Usul Fiqh. Sebagai
seorang ahli fiqh, Qardhâwi telah menulis sedikitnya 14 buah buku, baik Fiqh maupun
Ushul Fiqh. Antara lain, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Halal dan
Haram dalam Islam), Al-Ijtihad fi al-Shari'at al-Islamiah (Ijtihad dalam
syariat Islam), Fiqh al-Siyam (Hukum Tentang Puasa), Fiqh al-Taharah (Hukum
tentang Bersuci), Fiqh al-Ghina' wa al-Musiqa (Hukum Tentang Nyayian dan
Musik ).
Dalam bidang ekonomi Islam, buku karya
Qardhâwi antara lain, Fiqh al-Zakat, Bay'u al-Murabahah li al-Amri bi
al-Shira (Sistem jual Beli al-Murabah), Fawa'id al-Bunuk Hiya al-Riba
al-Haram (Manfaat Diharamkannya Bunga Bank), Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq
fi al-Iqtisad al-Islami (Peranan Nilai dan Akhlak Dalam Ekonomi Islam),
serta Dur al- Zakat fi Alaj al-Musykilat al-Iqtisadiyyah (Peranan zakat
dalam Mengatasi Masalah Ekonomi).
Qardhâwi juga menulis tentang al-Quran
dan al-Sunnah. Sejumlah buku dan kajian mendalam terhadap metodologi
mempelajari Alquran, cara berinteraksi dan pemahaman terhadap Alquran maupun
Sunnah telah ditulis beliau. Buku-bukunya antara lain Al-Aql wa al-Ilm fi
al-Quran (Akal dan Ilmu dalam al-Quran), Al-Sabru fi al-Quran (Sabar
dalam al-Quran), Tafsir Surah al-Ra'd dan Kayfa Nata'amal ma'a
al-Sunnah al-Nabawiyyah (Bagaimana berinteraksi dengan sunnah).
Dalam bidang aqidah, Qardhâwi menulis
sekitar emnpat buku, antara lain Wujud Allah (Adanya Allah), Haqiqat
al-Tawhid (Hakikat Tauhid), Iman bi Qadr (Keimanan kepada Qadar), Selain
karya diatas, Qardhâwi juga banyak menulis buku tentang Tokoh-tokoh Islam
seperti Al-Ghazali, Para Wanita Beriman dan Abu Hasan Al-Nadwi. Qardhâwi juga
menulis buku Akhlak berdasarkan Alquran dan al- Sunnah, Kebangkitan Islam,
Sastra dan Syair serta banyak lagi yang lainnya.
short link : http://goo.gl/qoayVR