-->

Pengertian Ibnu sabil

SUDUT HUKUM | Istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata, yakni ibnu dan sabil. Secara bahasa, arti dari kedua kata tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut:

  • Anak adalah hewan yang dilahirkan dari nutfah (air mani) orang lain dari sejenisnya.
  • Sabil adalah thariq (jalan) dengan orang-orang yang berjalan di atasnya, baik laki-laki maupun wanita Dua kata di atas, dalam kaidah bahasa Arab merupakan bentuk idlafah. Dalam bentuk idlafah, terkandung makna min, fi, dan li di mana dua kandungan makna yang pertama merupakan prioritas dalam memaknai bentuk idlafah. Apabila kedua makna tersebut tidak dapat digunakan, maka baru dapat dipergunakan makna li. Dari pengertian secara bahasa kedua kata yang membentuk istilah ibnu sabil, dapat diketahui bahwa ibnu sabil secara harfiah berarti “anak manusia yang berada di jalan”.

Pengertian Ibnu sabil
Sedangkan secara istilah, ada beberapa arti yang melekat pada istilah ibnu sabil dari beberapa pendapat para ulama. Berikut ini akan dipaparkan beberapa pendapat ulama mengenai pengertian ibnu sabil, Jamaluddin Muhammad bin Mukarram al-Anshari memberikan definisi ibnu sabil sebagai berikut:


Ibnu sabil adalah al-musafir yaitu orang yang putus di tengah jalan, dan ia menghendaki untuk pulang ke negaranya dan tidak menemukan sesuatu yang bisa menyampaikannya, maka dia mendapatkan bagian dari shodaqoh.

Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Jamaluddin Muhammad, memberikan definisinya sebagai berikut:
Imam Syafi’i berkata: bagian sabilillah -dalam ayat shodaqohitu diberikan kepada orang-orang yang hendak berperang dari ahl shodaqoh baik dia fakir maupun kaya. Imam Syafi’i Berkata: sedangkan ibn sabil termasuk ahl al-shodaqot; yaitu orang yang menghendaki negara tapi bukan negaranya karena suatu perkara yang wajib. Imam Syafi’i berkata: dan orang yang berperang diberi alat transportasi, senjata, nafaqoh, pakaian, sedangkan ibn sabil diberi kira-kira sesuatu yang bisa menyampaikan pada Negara yang dikehendakinya dalam hal nafaqoh dan alat transportasinya.


Menurut Ibnu Qudamah, ibnu sabil adalah sebagai berikut:
Ibnu sabil adalah seseorang yang melakukan perjalanan (musafir) yang tidak memiliki kemampuan untuk kembali ke negerinya, dan untuk kembali melanjutkan perjalanan menuju negerinya maka diberi kepadanya sesuai kebutuhan yang dapat mengembalikannya ke negerinya

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa ibnu sabil memiliki substansi seseorang yang kehabisan bekal akibat dari perjalanan yang dilakukannya dari suatu negeri ke negeri lainnya demi kemaslahatan. Makna jalan tidak lantas menjadi rujukan keberadaan yang berarti ibnu sabil berada di jalan melainkan sebagai pertanda dari suatu kegiatan yang dilakukan oleh ibnu sabil yang memiliki hubungan dengan jalan, yakni kegiatan perjalanan. 

Esensi yang terkandung dalam pengertian ibnu sabil ini adalah bahwa orang yang dalam perjalanan tidak memiliki batasan kriteria status ekonomi, ibnu sabil dapat berasal dari golongan apapun, tidak harus miskin. Orang kaya yang kehabisan bekal dalam perjalanannya dan terputus dari harta bendanya di negerinya juga dapat dimasukkan ke dalam kelompok ibnu sabil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel