Hirarki Perundang-undangan Indonesia
Thursday, 31 July 2014
SUDUT HUKUM | HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Sebagaimana dalam
penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar hukum (rachsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka
(mactstaat). Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagi berikut:
- Adanya perlindungan terhadap HAM;
- Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
- Pemerintahan berdasarkan peraturan;
- Adanya peradilan administrasi. Dalam kaitan dengan negara hukum tersebut, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-udangan menjadi suatu kemestian dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Tata urutan
perundang-undangan dalam kaitan implementasi konstitusi negara Indonesia adalah
merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan
perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk
menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal
tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan
bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagi berikut:
- Undang-Undang
Dasar 1945.
- Ketetapan MPR
- Undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah
- Keputusan presiden
- Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
- Peraturan
menteri
- Instruksi
menteri
- Dan
lain-lainnya.
Selanjutnya berdasarkan
Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang
Dasar 1945.
- Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-undang.
- Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah.
- Keputusan
presiden.
- Peraturan
pemerintah.
Penyempurnaan terhadap
tata urutan perundang-undangn di Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei
2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)
menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004.
Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata
urutan peraturan perundang-udangan yang ada dalam Ketetepan MPR No. III Tahun
2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP
ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang
Dasar 1945.
- Undang-undang/
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah.
- Peraturan
presiden.
- Peraturan daerah,
yang meliputi:
- Peraturan daerah
provinsi.
- Peraturan daerah
kabupaten/kota.
- Peraturan desa.
Dengan dibentuknya tata
urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa
dilaksanakan dan batal demi hukum. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan
Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau
gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik
(political bargaining), khususnya dalam proses suksesi politik di daerah
(pilkada).