-->

Hirarki Perundang-undangan Indonesia

SUDUT HUKUM | HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar hukum (rachsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (mactstaat). Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagi berikut:
  1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 
  4. Adanya peradilan administrasi. Dalam kaitan dengan negara hukum tersebut, tertib hukum yang berbentuk adanya tata urutan perundang-udangan menjadi suatu kemestian dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.

Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan implementasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perundang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan (hierarki) perundang-undangan perlu diatur untuk menciptakan keteraturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagi berikut:

SUDUT HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    • Peraturan menteri
    • Instruksi menteri
    • Dan lain-lainnya.

Selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  5. Peraturan pemerintah.
  6. Keputusan presiden.
  7. Peraturan pemerintah.

Penyempurnaan terhadap tata urutan perundang-undangn di Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata urutan peraturan perundang-udangan yang ada dalam Ketetepan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  3. Peraturan pemerintah.
  4. Peraturan presiden.
  5. Peraturan daerah, yang meliputi:
  6. Peraturan daerah provinsi.
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota.
  8. Peraturan desa.

Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik (political bargaining), khususnya dalam proses suksesi politik di daerah (pilkada).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel