-->

Pengertian Khuntsa Musykil

SUDUT HUKUM | Pengertian Khuntsa Musykil  
Lafadz khuntsa berasal dari lafadz al-khantsu, menurut bahasa artinya lemah atau pecah. Khuntsa menurut Istilah, hampir semua ulama sama pendapatnya dalam mendefinisikan khuntsa. Menurut Ash Shobuni dan menurut Dr. Yasin Ahmad Ibrahim Daradikah, Khuntsa ialah : Orang yang baginya alat kelamin lelaki (dzakar/penis) dan alat kelamin wanita (farji/vagina) atau tidak ada sama sekali (sesuatupun) dari keduanya.


http://s-hukum.blogspot.com/Muhammad Dimasqi, kiranya sulit atau tidak mungkin bila tidak ada sama sekali alat dari keduanya, sehingga diartikan baginya lubang yang berfungsi untuk kencing atau lainnya.


Kedua alat kelamin mempunyai urgensi yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya untuk menentukan seseorang kepada jenis laki-laki atau perempuan. Tidak ada kelamin yang lain yang dapat di gunakan untuk menentukan suatu makhluk kepada jenis ketiga. Tuhan telah menciptakan Nabi Adam a.s. dan Hawa sebagai cikal bakal manusia seluruhnya.


Adapun yang dimaksud Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As dan Hawa sebagai cikal bakal manusia. Dari keduanya berkembang biak manusia lelaki dan perempuan dan semakin cepat berkembang manusia tersebut lantaran terjadi hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai ayat Al Qur‟an seperti ayat 1 surah An Nisaa', ayat 13 surah Al Hujurat, ayat 49 -50 surah As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya.


Menurut ayatayat diatas dan ayat-ayat lainnya, Allah yang telah menciptakan manusia lelaki dan perempuan berikut kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai lelaki atau perempuan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surat An Nisaa' ayat 1:

Artinya :“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”


Begitu juga pendapat Al-Imam Al- Nawawi dalam Al Majmu‟ Syarah Al-Muhadzab yang menjelaskan bahwa khuntsa itu ada 2 (dua) macam, yaitu orang yang mempunya dua alat kelamin (kelamin lelaki dan kelamin perempuan) dan orang yang tidak mempunyai alat seperti diatas tetapi ada lubang (serupa vagina/farji) yang dari lubang itulah keluar sesuatu yang keluar seperti air kencing, sperma, darah haid dan lain sebagainya.

Secara medis jenis kelamin seorang khuntsa dapat dibuktikan bahwa pada bagian luar tidak sama dengan bagian dalam, misalnya jenis kelamin bagian dalam adalah perempuan dan ada rahim, tetapi pada bagian luar berkelamin lelaki dan memiliki penis atau memiliki keduanya (penis dan vagina), ada juga yang memiliki kelamin bagian dalam lelaki, namun dibagian luar memiliki vagina atau keduanya. Bahkan ada yang tidak memiliki alat kelamin sama sekali, artinya seseorang itu tampak seperti perempuan tetapi tidak mempunyai lobang vagina dan hanya lubang kencing atau tampak seperti lelaki tapi tidak memiliki penis.

Seorang anak khuntsa yang dapat di tentukan statusnya dengan tidak menimbulkan kesulitan, disebut dengan khuntsa ghoirul musykil, adapun jika ia membuang air kecil melewati kedua alat kelamin yang bersamasama disebut khunsa musykil, termasuk juga dalam ketentuan ini seorang khuntsa yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali, sehingga untuk kepentingan membuang keperluan air kecil maupun air besar dibuat lubang tiruan. Oleh karenanya segala sesuatu yang berlaku bagi khuntsa musykil berlaku juga untuknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel