-->

Sejarah dan Latar belakang CEDAW

SUDUT HUKUM | Menciptakan keadilan dalam masyarakat yang pluralistik atas dasar ras, kelas sosial, gender, agama dan kekuasaan selalu memunculkan fenomena sosial, yakni pembedaan dan perlakuan diskriminatif karena berbagai macam alasan seperti halnya gender, srata sosial dan kekuasaan dalam persoalan hukum dan peradilan.


Pencapaian kesetaraan dan keadilan di depan hukum masih jauh dari harapan karena diyakini terbentur oleh berbagai nilai budaya, meskipun harus diakui upaya mereformasi undang-undang dan menciptakan produk hukum baru dengan mengadopsi kepentingan masyarakat mulai di wujudkan.


http://s-hukum.blogspot.com/Realitas sosial membuktikan antara perempuan dengan laki-laki mempunyai kebutuhan dan pengalaman yang berbeda dalam keseharian di masyarakat. Sudah semestinya bila substansi hukum lebih aspiratif dengan pengalaman dan kepentingan perempuan yang selama ini kurang diperhitungkan.


Perubahan fundamental yang perlu dilakukan selain perubahan hukum yang sering ditentang oleh mereka yang mengklaim diri sebagai otoritas patriarkhi, proses penciptaan hukum sering kali hanya milik penguasa dan elite tertentu. Subtansi hukum yang belum spesifik gender akan membawa dampak di tingkat implementasi dalam konteks kinerja, di jajaran tata peradilan pidana, maupun badan lainya sebagai pelaksana hukum.


Hukum Internasional memang pada akhirnya mulai menyadari pentingnya sebuah struktur untuk mencegah diskriminasi. CEDAW (Convention on The Elimination Of All Forms Of Diskrimination Against Women) merupakan langkah maju untuk bukan saja secara pasif memaparkan pasal-pasalnya. Namun juga secara aktif melakukan perbaikan bahsa (corrective language ) bahasa hukum yang secara tegas memihak kepada hak asasi perempuan. Perbaikan bahasa tersebut penting untuk menunjukan dan memantapkan peranan pergerakan perempuan dalam setiap langkah implementasi CEDAW.


CEDAW telah berjasa untuk membawa perempuan dalam arena perbincangan hak. Ketika pemerintah telah meratifikasi CEDAW, maka artinya pemerintah telah melakukan kontrak sosial dengan perempuan. CEDAW menjadi alat untuk selalu menagih pemerintah berada dalam jalur HAM.


CEDAW merukan perjanjian internasiaonal yang paling komprehensip tentang hak asasi perempuan yang menetapkan kewajiban yang yang mengikat kepada negara peserta untuk secara hukum mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan, menyatakan persamaan hak sipil, politik ekonomi, sosial budaya antara laki-laki dan perempuan serta menetapkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan melalui langkah langkah umum, program, serta kebikakan kebijakan.


Pada tanggal 18 Desember 1979, majelis umum PBB menyetujui sebuah rancangan konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Majelis umum PBB mengundang negara-negara anggota PBB untuk meratifikasinya. Konvensi ini kemudian dinyatakan berlaku pada tahun 1981 setelah 20 negara menyetujui.


Disetujuinya Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Konvensi Perempuan, merupakan puncak dari upaya Internasional dalam dekde perempuan yang ditujukan untuk melindungi dan mempromosikan perempuan diseluruh dunia. Ini merupakan hasil dari inisiatif yang diambil oleh komisi kedudukan perempuan (United States Commission on the Status of women), sebuah badan yang dibentuk pada tahun 1974 oleh PBB untuk mempertiumbangkan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkattkan posisi perempuan.


Pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1959, Komisi Kedudukan Perempuan mempersiapkan berbagai kesepakatan internasional termasuk di dalamnya Konvensi tentang hak-hak politik perempuan dan Konvensi tentang Kewarganegaraan Perempuan yang menikah. Pada tahun 1963, Majelis Umum PBB mencatat bahwa diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut, dan meminta agar dapat dibuat suatu rancangan Deklarasi.


Penghapusan Diuskriminasi terhadap Perempuan. Pada tahun 1965, Komisi tersebut memulai menyiapkan upaya yang kemudian pada tahun 1966 keluar sebuah rancangan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Hasilnya pada tahun 1967 rancangan ini disetujui menjadi sebuah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan bedasarkan Resolusi XXII. Deklarasi ini merupakan instrumen internasional yang berisi pengakuan secara universal dan menjadi standar-standar persamaan hak laki-laki dan perempuan.


Pada tahun 1968, Dewan Ekonomi dan Sosial mengambil inisiatif untuk menyusun sistem pelaporan terhadap pelaksanaan deklarasi tersebut oleh anggota-anggota PBB. Mengingat deklarasi ini bukan kesepakatan (treaty), meskipun ada penekanan secara moral dan politik terhadap para anggota PBB untuk menggunakanya, anggota PBB tidak mempunyai kewajiban yang mengikat untuk bersandar padanya. Pada tahun 1970 Majelis Umum PBB kemudian mendesak adanya ratifikasi atau aksesi pada instrumen internasional yang relevan yang berkaitan dengan kedudukan perempuan.


Melanjutkan upaya tersebut pada tahun 1972, Komisi Kedudukan Perempuan mempersiapkan sebuah kesepakatan yang akan mengikat pelaksanaan apa yang termuat dalam deklarasi. Seiring dengan hal tersebut, Dewan Ekonomi dan Sosial kemudian menunjuk suatu kelompok kerja yang terdiri dari 15 orang untuk memulai menyusun suatu konvensi pada tahun 1973. Persiapan ini mendapat sambutan dan dorongan yang besar oleh Konfrensi Dunia yang di selenggarakan di Mexiko pada tahun 1975.



Konfrensi ini sedianya untuk menyusun kerangka kerja dinia tentang perempuan. Konfrensi ini mendesak adanya sebuah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi ini kemudian di adopsi oleh Majelis Umum pada tahun 1979. Dalam resolusinya Majelis Umum PBB menyampaikan harapan bahwa konvensi dapat di berlakukan dalam waktu dekat dan meminta agar Sekretaris Jenderal PBB mempresentasikan teks konvensi pada Konfrensi Dunia pertengahan dekade perempuan di Copenhagen tahun 1980. Ada 64 negara yang menandatangani Konvensi dan 2 negara meratifikasi pada saat acara khusus tersebut dilakukan. Pada tanggal 3 September 1981, 30 hari setelah 20 negara anggota PBB meratifikasi konvensi tersebut, Konvensi ini di nyatakan berlaku. Situasi ini menjadi puncak yang berdampak pada adanya sebuah standar hukum internasional yang komprehensif untuk perempuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel