Jual Beli Barang Melalui Transaksi Elektronik
Sunday, 13 July 2014
SUDUT HUKUM | Jual beli barang melalui transaksi elektronik
1. Pengertian
Seiring dengan teknologi informasi yang didukung pula dengan teknologi
komputer yang semakin canggih, teknologi komunikasi pada saat
ini menjadi sarana penunjang bagi penyebaran informasi hampir ke seluruh
dunia. Jaringan komunikasi global dengan fasilitas teknologi komputer tersebut
dikenal sebagai internet.
Aktivitas bisnis dengan teknologi internet disebut electronic
commerce dan saat ini dalam pengertian bahasa Indonesia telah dikenal dengan istilah perniagaan elektronik.
Aktivitas e-commerce adalah suatu aktivitas perniagaan seperti layaknya
perniagaan pada umumnya, hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu
secara fisik akan tetapi secara elektronik melalui media internet.
Sedangkan pengertian dalam undang-undang transaksi
elektronik perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Pemanfaatan tekhnologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat.
2. Konsep dasar transaksi elektronik
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia tertara pada pasal 4 ayat
1. Informasi elektronik, dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yang sah selama
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan UUITE.
Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait
antara lain:
- Penjual atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
- Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku.
- Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank
- Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet. Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli secara elektronik, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini.
Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut
diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual/pelaku
usaha/merchant merupakan pihak yang menawarkan produk
melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan
informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya
kepada pembeli atau konsumen. Disamping itu, penjual juga harus menawarkan
produk yang diperkenankan oleh undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan
tersebut bukan barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi, barang yang ditawarkan adalah
barang yang layak untuk diperjual belikan.
Internet telah lama menjadi salah satu media bagi penjual dan pembeli
untuk bertemu dan melakukan transaksi jual maupun beli, baik dalam
jumlah kecil maupun besar. Sebelum bertransaksi ada beberapa persyaratan modal dasar yang sangat
penting dalam menunjang suksesnya sebuah transaksi, karena transaksi
melalui internet banyak menyimpan berjuta peluang dan resiko.
1. Keberanian dan ketegasan menetukan klien
Kita harus mampu menentukan apakah seorang penjual atau pembeli
penipu atau bukan, serius atau tidak dalam bertransaksi. ketika
keputusan telah diambil maka kita harus berani menerima segala
akibat dan resikonya. Caranya dengan mempelajari sejarah lawan kita di internet,
jika banyak komplain dari pengguna lain maka harus waspada.
2. Media jual beli
Untuk penjual sudah tentu butuh produk yang akan ditawarkan dan
situs web atau blog adalah tempat untuk menjelaskan produk yang akan
dijual. Pembeli sudah pasti hanya tinggal melihat saja produk yang
akan dibeli.
3. Media telekomunikasi
Telepon, email, sms, fitur pesan, situs
web, online messenger, chat dll bisa digunakan untuk berhubungan dengan klien. Transaksi yang
baik adalah dimana penjual dan pembeli melakukan komunikasi terlebih dahulu
sebelum transaksi terjadi.
4. Metode dan alat pembayaran
Penjual harus mempersiapkan cara pembeli melakukan pembayaran
baik dengan cara transfer rekening bank, kartu kredit atau yang
lainnya. Penjual harus bisa menerima tehnik pembayaran yang umum dan tidak
menyulitkan konsumen dalam melakukan trnsaksi pembayaran. Pembeli pun sudah
harus siap memiliki alat pembayaran yang dapat diterima penjual saat
bertransaksi jual beli teradi.
5. Metode dan alat pengiriman
Pembeli butuh mencantumkan alamat yang jelas dan lengkap kemana
barang akan dikirim penjual, agar barang yang dikirim sampai
tujuan, dan tidak terkirim ketempat lain sehingga menghambat transaksi.
Dengan demikian transaksi jual beli tidak menimbulkan kerugian bagi
siapapun yang menjadi pembelinya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku
usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli/konsumen atas
harga barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas
tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan
transaksi jual beli secara elektronik ini.(sulistyowati)