-->

Mandub, Sunnah, Mustahab dan Tathowu'

SUDUT HUKUM | Mandub adalah segala sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan  tidak mendapatkan siksa. Atau  segala sesuatu yang terpuji secara  syar’I jika dikerjakan dan tidak dicela secara syar’I ketika ditinggalkan . Atau sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara tidak tegas.

Adapun al-Sunnah adalah sesuatu yang dikerjakan oleh Rosulullah saw secara rutin.

Sedangkan Al Mustahab adalah yang dikerjakan oleh Rosulullah saw satu kali atau dua kali, seperti sholat dhuha , melakukan pengobatan dengan bekam. ([1])

At Tathowu’ adalah apa yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar’i. Mungkin bisa kita katakana bahwa Tathowu’ adalah sunnah-sunnah yang masih mutlak, seperti sholat sunnah mutlak,atau membaca Al Qur’an  dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya.  Dalam suatu hadist disebutkan bahwa seorang badui bertanya kepada rosulullah saw tentang kewajiban sholat , maka Rosulullah saw menjawab bahwa yang menjadi kewajiban adalah sholat lima waktu, setelah itu orang badui tersebut bertanya ; “ Adakah kewajiban sholat selain itu ? ‘ Rosulullah saw menjawab “ Tidak, kecuali  anda melakukan Sholat Tathowu’ “
http://s-hukum.blogspot.com/

Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandub lebih umum dari pada yang lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai  beberapa tingkatan :
1/ Sunnah Muakkadah , adalah sesuatu yang dikerjakan oleh Rosulullah saw secara rutin, seperti, sholat witir, sholat  2 rekaat sebelum fajar, sholat rowatib. Termasuk juga menikah, karena Rosulllah saw bersabda :

من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح

“ Barang siapa yang cinta dengan “ fitroh-ku “ , maka hendaknya dia melaksanakan sunnah-ku, dan diantara sunnah-ku adalah menikah “ ( HR Baihaqi :  7/ 78 )

2/ Sunnah ghoir muakkadah , seperti sholat Dhuha, sholat empat rekaat sebelum Dhuhur, dan lain sebagainya.
Sebagian ulama lain membedakan antara istilah –istilah tersebut sebagai berikut :

1/ Sunnah adalah sesuatu yang dilakukan berjama’ah, seperti sholat Terawih, sholat I’ed Fitri dan I’ed Adha.
2/ Sedangkan Tathowu’ adalah sesuatu yang dikerjakan sendiri, seperti sholat Dhuha, sholat Rawatib, sholat Witir . sholat Tahajud  dan sebagainya. ([2])

Sebagian ulama mengatakan bahwa Sunnah di dalam I istilah syar’I lebih umum dari pada Mandub, karena Sunnah kadang berarti wajib, seperti halnya membaca Al Fatihah di dalam sholat Jenayah dengan mengeraskan suara. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra , ketika beliau membaca surat Al Fatihah dengan suara keras di dalam sholat Jenayah, kemudian beliau mengatakan : Ini saya lakukan agar mereka mengetahui bahwa hal ini adalah sunnah ( Bukhari no : 1335  )

Perkataan Ibnu Abbas ra di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan sunnah tersebut adalah wajib, karena membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib. ([3])

Contoh lain dari sunnah yang berarti wajib adalah apa yang dikatakan oleh Anas ra  : 
“ Termasuk dari sunnah adalah jika seseorang menikah dengan perawan, padahal dia telah  menikah dengan janda, maka hendaknya dia tinggal bersamanya ( bersama perawan tersebut ) selama tujuh hari.( Bukhari no : 5213 ,Muslim no : 3562 )

Perkataan Sunnah yang dimaksud oleh Anas ra di atas adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh laki-laki terhadap istrinya yang baru.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa Sunnah adalah sesuatu yang berdasarkan sunnah atau hadist. Sedangkan  Mustahab  adalah sesuatu yang berdasarkan ijtihad . Tetapi pendapat ini tentunya sangat lemah, karena sangat jauh kalau dikatakan bahwa  yang berdasarkan ijtihad adalah sunnah.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa pada hakekatnya hal-hal yang disebut di atas ( baik itu yang disebut mandub, sunnah, tathowu’ ataupun mustahab ) jika dikerjakan akan mendapatkan pahala atau terpuji  dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa, atau tidak dicela. Namun jika seseorang meninggalkannya secara keseluruhan dari sunnah yang ada, barangkali dia akan tercela bahkan oleh sebagian ulama menyebutnya  orang fasik yang tidak diterima persaksiannya. Sebagai contoh bahwa adzan adalah sunnah, namun jika suatu kampung tidak ada yang mengumandangkannya, maka kampong tersebut boleh diperangi. Begitu juga jika meninggalkan sholat Ied Fitri dan Ied Adha. Seperti halnya juga sholat  berjama’ah yang menurut sebagian ulama adalah sunnah muakkadah, namun jika seseorang meninggalkannya secara terus menerus, maka dia termasuk orang yang tercela, bahkan Rosulullah saw hendak membakar orang-orang yang sama sekali tidak pernah  sholat jama’ah di masjid.



( [1] )  Imam Ahmad berpendapat bahwa melakukan pengobatan dengan bekam adalah sesuatu yang mustahab, maka beliau berusaha  mempraktekannya walau hanya satu kali dalam hidup ini. Namun sebagian ulama  berpendapat bahwa pengobatan dengan bekam bukanlah sesuatu yang mustahab, akan tetapi hanyalah salah satu bentuk pengobatan yang dilakukan  oleh orang Arab pada saat itu, sehingga seorang muslim tidak diharuskan mempraktekkannya.
( [2] )  Oleh karenanya sebagian ulama mengingkari orang yang melakukan sholat tahajud dengan berjama’ah ( di luar bulan Ramadlan ) , karena sholat Tahajud ini ditetapkan  untuk dikerjakan sendiri-sendiri, jika dikerjakan secara bersama-sama, dengan alasan bagaimanapun juga, berarti telah menyimpang dari tujuan utamanya, dan dikatagorikan sebagai perbuatan bid’ah. Ini seperi halnya orang yang melakukan sholat Dhuha dengan berjama’ah, atau sholat sunnah fajar dengan berjama’ah atau sholat rawatib dengan berjama’ah.
( [3] )  Akan tetapi kemungkinan juga yang dimaksud Ibnu Abbas dengan sunnah adalah membaca Al Fatihah dengan suara keras bukan dengan saura pelan. Dalam hal ini , sunnah berarti sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan  siksa


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel