-->

Pengertian Gugat Cerai (al-Khulu’)

http://s-hukum.blogspot.com/
Sudut hukum | Gugatan cerai dalam Islam disebut al-khulu’. Kata al-khulu’  itu berasal dari bahasa Arab yang berarti melepas pakaian. Istilah al-khulu’ itu selanjutnya digunakan oleh istri yang meminta kepada suaminya untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan.

Menurut pandangan ulama, al-khulu’ diartikan sebagai suatu tindakan perceraian antara suami-istri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus (lihat Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, 5/468). Hal ini juga sejalan dengan definisi dalam kitab Shahih Fikih Sunnah (3/340) bahwa al-khulu’ adalah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa alkhulu’ adalah perceraian yang dikehendaki suami-istri lantaran tidak adanya kecocokan dalam berumah-tangga dan pembayaran akibat dari perceraian itu diserahkan oleh istri kepada suaminya. Pembayaran dimaksud dalam Islam disebut 'iwadh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel