Pengertian Gugat Cerai (al-Khulu’)
Sunday, 20 July 2014
Sudut hukum | Gugatan cerai dalam
Islam disebut al-khulu’. Kata al-khulu’
itu berasal dari bahasa Arab yang berarti melepas pakaian. Istilah al-khulu’
itu selanjutnya digunakan oleh istri yang meminta kepada suaminya untuk
melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan.
Menurut pandangan ulama, al-khulu’ diartikan sebagai suatu tindakan perceraian antara suami-istri
dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus (lihat Taudhihul Ahkam min
Bulughul Maram, 5/468). Hal ini juga sejalan dengan definisi dalam kitab Shahih
Fikih Sunnah (3/340) bahwa al-khulu’ adalah terjadinya perpisahan
(perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan
dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa alkhulu’
adalah perceraian yang dikehendaki suami-istri lantaran tidak adanya
kecocokan dalam berumah-tangga dan pembayaran akibat dari perceraian itu
diserahkan oleh istri kepada suaminya. Pembayaran dimaksud dalam Islam disebut 'iwadh.