-->

Pengertian ‘Iddah

SUDUT HUKUM | Iddah adalah sebuah kewajiban yang harus dijalani oleh isteri setelah terjadi perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya dengan berpantang melakukan perkawinan baru,  ketentuan  iddah tersebut terdapat dalam Alqur an maupun Hadis.


Jika dikaji secara etimologis, kata iddah berasal dari kata kerja adda-ya uddu yang berarti menghitung sesuatu. Adapun kata  iddah memiliki arti seperti kata al- ‘adad yaitu ukuran dari sesuatu yang dihitung atau jumlahnya. Jika kata ‘iddah tersebut dihubungkan dengan kata al-mar’ah (perempuan) maka artinya hari-hari haid atau suci, atau hari-hari ihdadnya terhadap pasangan atau hari-hari menahan diri dari memakai perhiasan baik berdasarkan bulan, haid atau suci, atau melahirkan.
http://s-hukum.blogspot.com/
Menurut Sayid Sabiq, secara bahasa iddah adalah menghitung harihari dan masa bersih seorang perempuan.3 Sedangkan menurut Al-jaziri mutlak digunakan untuk menyebut hari-hari haid perempuan atau hari-hari sucinya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian iddah, golongan ulama Syafi‟iah berpendapat.
Masa yang harus dilalui oleh isteri untuk mengetahui bebasnya (kesucian) rahimnya, mengabdi, atau berbela sungkawa atas suaminya”.
Sedangkan menurut golongan ulama Hanafiah berpendapat.
“Suatu batas waktu yang ditetapkan (bagi wanita) untuk mengetahui sisa-sisa dari pengaruh pernikahan atau persetubuhan”.
Sementara itu, golongan ulama Malikiah berpendapat iddah adalah masa dimana dilarang melakukan pernikahan yang disebabkan perceraian, ditinggal mati oleh suaminya atau karena rusaknya pernikahan. Sedangkan golongan ulama Hanabilah mengartikan sangat sederhana, yaitu masa penantian yang ditentukan syara’ , golongan Hanabilah dalam menafsirkan makna  iddah tidak menyebutkan tujuan dari ditetapkannya  iddah.

Wahbah Zuhaili menjelaskan definisi  iddah dengan lebih jelas, yaitu masa yang ditentukan syara’ setelah perceraian, di mana hal itu wajib bagi perempuan menunggu dalam masa itu dan tidak boleh menikah kembali sampai masa tersebut selesai.

Menurut Muhammad Bagir Al-Habsyi  iddah adalah masa menunggu yang harus dijalani oleh seorang mantan isteri yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum ia dibolehkan menikah kembali.

H.S.A al- Hamdani berpendapat iddah menurut syara adalah waktu menunggu dan larangan menikah bagi seorang perempuan setelah ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya.

Menurut Abu Bakar al-Dimyati, secara terminologi iddah adalah masa yang harus dijalani oleh seorang perempuan untuk mengetahui bebas atau bersihnya rahim dari kehamilan atau karena ibadah dan berduka karena kematian suaminya.

Menurut Al-jaziri iddah secara terminologi adalah masa penantian seorang perempuan untuk menyelesaikan hari-hari tersebut tanpa adanya pernikahan.  Sedangkan Sayyid Sabiq berpendapat bahwa  iddah secara terminologi adalah sebuah nama bagi lamanya perempuan menunggu dan tidak boleh menikah setelah ditinggal mati oleh suaminya.

Abu Yahya Zakariyya al-Anshari seperti dikutip Muhammad Isna Wahyudi memberikan definisi iddah hampir sama dengan definisi yang dikemukakan oleh al-Dimyati, yaitu sebagai masa tunggu seorang perempuan untuk mengetahui kesucian rahim, untuk beribadah, atau untuk berkabung atas kematian suaminya.

Al-Kasani menjelaskan bahwa iddah menurut istilah adalah nama untuk suatu masa yang ditetapkan untuk mengakhiri apa yang tersisa dari pengaruh-pengaruh perkawinan.

Sedangkan menurut Muhammad Zaid al-Ibyani  iddah dalam istilah para ahli fiqih adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi perempuan ketika putus perkawinan atau karena perkawinan subhat.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan para ulama, dapat ditarik kesimpulan bahwa  iddah adalah masa bagi perempuan yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, di mana pada masa itu seorang perempuan tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain sampai masa tersebut berakhir.  (ISNAN LUQMAN FAUZI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel