Pengertian perwalian
Thursday, 10 July 2014
SUDUT
HUKUM | Dalam membicarakan masalah perwalian, ada dua pengertian yang perlu dikemukakan,
yaitu secara bahasa (etimologi) dan perwalian secara istilah (terminologi)
1.
Secara
etimologi
Perwalian
dalam literatur fiqih Islam disebut al-walayah ( al wilayah ) seperti kata ad-dilalah. Secara
etimologis dia memiliki beberapa arti, diantaranya adalah cinta (
al-mahabbah ), pertolongan ( an-nashrah ), dan berarti juga
kekuasaan/ otoritas (as-sulthah wal qudrah) seperti dalam ungkapan al
wali yakni orang yang mempunyai
kekuasaan. Hakikat dari al-walayah (al-wilayah) adalah ”tawalliy al-amr”(
mengurus/ menguasai
sesuatu).
2.
Secara
terminologi
Adapun
pengertian perwalian istilah (terminologi) para pakar fuqaha (pakar hukum Islam) seperti
diformulasikan wahbah al zuhaily
ialah
kekuasaan/ otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri
tanpa harus bergantung (terikat) atas
seizin
orang lain. Orang yang mengurusi/ menguasai sesuatu (akad/ transaksi). Kata
al-waliyy muannatsnya al-waliyyah dan
jamaknya
al-awliya,
berasal dari kata wala-yali-walyan-wa-walayatan , secara harfiah berarti yang
mencintai, teman dekat, sahabat, yang menolong, sekutu, pengikut, pengasuh dan
orang yang mengurus perkara ( urusan) seseorang.
Sedangkan
menurut KHI perwalian adalah kewenangan yang
diberikan
kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan
atas nama anak yang tidak mempunyai
kedua orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sebagian
ulama, terutama dari kalangan hanafiah, membedakan perwalian pada urusan khusus ke
dalam tiga kelompok, yaitu:
- Perwalian terhadap jiwa ( al-walayah „alan-nafs)
- Perwalian terhadap harta (al-walayah „alal-mal)
- Perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah „alan-nafs).
Perwalian
yang di bicarakan di sini adalah perwalian dalam nikah, yang tergolong ke dalam al-walayah „alan-nafs
(perwalian
terhadap jiwa) yaitu
perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan
masalah-masalah keluarga seperti
perkawinan,
pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak
kepengawasannya pada dasarnya berada di
tangan
ayah, atau kakek, dan para wali yang lain. []