-->

Pengertian perwalian

http://s-hukum.blogspot.com/

SUDUT HUKUM | Dalam membicarakan masalah perwalian, ada dua pengertian yang perlu dikemukakan, yaitu secara bahasa (etimologi) dan perwalian secara istilah (terminologi)

1.      Secara etimologi

Perwalian dalam literatur fiqih Islam disebut al-walayah ( al wilayah ) seperti kata ad-dilalah.  Secara etimologis dia memiliki beberapa arti, diantaranya adalah cinta ( al-mahabbah ), pertolongan ( an-nashrah ), dan berarti juga kekuasaan/ otoritas (as-sulthah wal qudrah) seperti dalam ungkapan al wali  yakni orang yang mempunyai kekuasaan. Hakikat dari al-walayah (al-wilayah) adalah ”tawalliy al-amr”( mengurus/ menguasai sesuatu).


2.      Secara terminologi

Adapun pengertian perwalian istilah (terminologi) para pakar fuqaha (pakar hukum Islam) seperti diformulasikan wahbah al zuhaily ialah kekuasaan/ otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas seizin orang lain. Orang yang mengurusi/ menguasai sesuatu (akad/ transaksi). Kata al-waliyy muannatsnya al-waliyyah  dan jamaknya
al-awliya, berasal dari kata wala-yali-walyan-wa-walayatan , secara harfiah berarti yang mencintai, teman dekat, sahabat, yang menolong, sekutu, pengikut, pengasuh dan orang yang mengurus perkara ( urusan) seseorang.

Sedangkan menurut KHI perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum.


Sebagian ulama, terutama dari kalangan hanafiah, membedakan perwalian pada urusan khusus ke dalam tiga kelompok, yaitu:
  • Perwalian terhadap jiwa ( al-walayah „alan-nafs)
  • Perwalian terhadap harta (al-walayah „alal-mal)
  • Perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayah „alan-nafs).
Perwalian yang di bicarakan di sini adalah perwalian dalam nikah, yang tergolong ke dalam al-walayah „alan-nafs (perwalian terhadap jiwa) yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek, dan para wali yang lain. []

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel