-->

Syarat-Syarat Mahar

SUDUT HUKUM | Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:

    Syarat-Syarat Mahar
  1. Harta atau bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan harta atau benda yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah nikahnya.
  2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Maka tidak boleh memberikan mahar dengan khamar, babi dan darah serta bangkai, karena itu tidak mempunyai nilai menurut pandangan syari’at Islam. Itu adalah haram dan tidak berharga.
  3.  Mahar bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghosob tidak sah. Harus diganti dengan mahar mitsil. Tetapi akad nikahnya tetap sah.
  4. Mahar itu tidak boleh berupa sesuatu yang tidak diketahui bentuk, jenis dan sifatnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel