-->

Pengertian Mahar

SUDUT HUKUM | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mahar atau dengan perkataan maskawin adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Pengertian yang sama dijumpai dalam Ensiklopedi Hukum Islam, mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai lakilaki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar merupakan salah satu unsur penting dalam proses pernikahan.

Pengertian Mahar
Secara etimologi (bahasa) mahar  artinya maskawin. Dalam kamus Al-Munawwir, kata mahar berarti maskawin. Secara umum kata lain yang dipergunakan untuk mahar di dalam Al-Qur’an adalah “Ajr”  berarti penghargaan serta hadiah yang diberikan kepada pengantin putri. Sesungguhnya “Ajr” itu adalah sesuatu yang diberikan dan tidak dapat hilang. Sedangkan kata “Shadaqah” juga dipergunakan di dalam Al-Qur’an untuk menekankan pemberian atau nafkah dalam kehidupan keluarga.

Sedangkan kata “Faridhah” ialah utuk menyebutkan nafkah keluarga atau secara harfiyahnya adalah nafkah yang diwajibkan atau suatu bagian yang telah ditekankan. Kata mahar juga dipergunakan dalam hadis untuk menekankan maskawin atau pemberian karena perkawinan menurut Al- Qur’an.

Menurut Hamka, kata shidaq atau shaduqat yang dari rumpun kata shidiq, shadaq, bercabang juga dengan kata shadaqah yang terkenal. Dalam maknanya terkandung perasaan jujur, putih hati. Jadi artinya harta yang diberikan dengan putih hati, hati suci, muka jernih kepada calon istri ketika akan nikah. Arti yang mendalam dari makna mahar itu ialah laksana cap atau stempel, bahwa nikah itu telah dimaterikan.

Maskawin bisa disebut dengan: Shadaq, Nikhlah, faridhah atau Mahar. Nama-nama ini terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’: 4
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’: 4)


Ditinjau dari asbabun nuzul surat An-Nisa’ ayat 4 di atas bahwa dalam Tafsir Jalalain terdapat keterangan sebagai berikut :

Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abu Salih katanya : “dulu jika seorang laki-laki mengawinkan putrinya, di ambil maskawinnya tanpa memberikan kepadanya”. Maka Allah pun melarang mereka berbuat demikian, sehingga menurunkan ayat 4 surat An-Nisa’ ini.

Pembicaraan dalam ayat di atas itu diarahkan kepada para suami. Artinya dan berikanlah kepada wanita-wanita yang telah kalian ikat dengan mahar suatu pemberian, sebagai lambang kasih sayang yang mendasari hubungan kalian berdua. Pemberian tersebut sebagai tanda cinta dan eratnya hubungan, disamping jalinan yang seharusnya meliputi rumah tangga yang kalian bangun.

Mahar (maskawin) secara terminologi menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar adalah harta yang diberikan kepada perempuan dari seorang lakilaki ketika nikah atau bersetubuh (wathi’).

Menurut H.S.A Al-Hamdani, mahar atau maskawin adalah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu  berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib yang tidak dapat diganti dengan yang lainnya.

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri, mahar atau maskawin adalah nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebutkan dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Menurut Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fanani, mendefinisikan mahar atau shadaq ialah sejumlah harta yang wajib diberikan karena nikah atau wathi’ (persetubuhan). Maskawin dinamakan shadaq karena di dalamnya terkandung pengertian sebagai ungkapan kejujuran minat pemberinya dalam melakukan nikah, sedangkan nikah merupakan pangkal yang mewajibkan adanya maskawin.

Sedangkan Said Abdul Aziz Al-Jaudul mendefinisikan mahar sebagai suatu benda yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang perempuan setelah ada persetujuan untuk nikah, dengan imbalan laki-laki itu dapat menggaulinya.


Menurut Ibrahim Al-Jamal, mahar atau maskawin adalah hak wanita, karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Mempermahal mahar adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan perkawinan di antara sesama manusia.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI pasal 1 huruf d), mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dari berbagai pengertian tentang mahar di atas dapat ditegaskan bahwa mahar (maskawin) adalah pemberian wajib dari seorang laki-laki (calon suami) kepada seorang perempuan (calon istri) baik berbentuk barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pengertian mahar yang telah diuraikan di atas nampaknya tidak ada perbedaan yang mendasar, dimana setiap definisi memberikan pengertian yang beragam dan mempunyai unsur-unsur yang sama tentang mahar, bahwa yang dimaksud dengan mahar adalah harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada calon istri akibat pernikahan atau wath’i.

Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak kepadanya di antaranya adalah hak untuk menerima mahar (maskawin). Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainnya atau siapa pun walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh menjamah apalagi menggunakannya, meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan ridha dan kerelaan si istri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel