-->

Macam-Macam Mahar

SUDUT HUKUM | Pelaksanaan akad nikah pada masa Rasulullah SAW ada kalanya mahar itu disebutkan pada saat nikah, dan diserahkan sekaligus pada waktu itu, atau bahkan sudah diterima sebelum akad nikah. Tetapi juga pernah pada waktu dilaksanakan akad nikah, mahar belum diserahkan dan bahkan tidak disebutkan berapa kadar banyaknya mahar yang harus dibayarkan oleh calon suami. Maka akhirnya para ulama’ menyimpulkan bahwa penyerahan mahar itu bisa secara tunai (kontan) dan bisa juga ditunda (dihutang) dalam penyerahannya. Namun yang lebih utama adalah penyerahan mahar secara tunai, walaupun tidak langsung lunas tetapi hanya sebagian apabila tidak mampu seluruhnya.
Macam-Macam Mahar
Adapun mengenai macam-macam mahar, ulama’ sepakat bahwa mahar itu dibedakan menjadi dua,yaitu sebagi berikut :

a. Mahar Musamma

Mahar musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud atau nilainya secara jelas dalam akad nikah. Seperti kebanyakan yang berlaku dalam perkawinan masyarakat kita yaitu Indonesia. Mahar musamma terbagi menjadi dua:
a) Mu`ajjal
Mahar Mu’ajjal adalah mahar yang segera diberikan kepada istri atau mahar yang di berikan secara kontan.
b) Muajjal
Mahar muajjal adalah mahar atau maskawin yang ditangguhkan pemberiannya kepada istri atau mahar yang pemberiannya secara terhutang.

Para ulama’ telah sepakat bahwa mahar musamma harus dibayarkan seluruhnya oleh suami apabila terjadi salah satu diantara hal-hal yang berikut ini, yaitu:

1. Telah bercampur (bersenggama)

Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata”. (Q.S. An-Nisa’:20)
Ayat ini mengajarkan bahwa apabila seorang suami telah menggauli istrinya dia tidak lagi diperbolehkan mengambil kembali sedikitpun mahar yang telah diberikan. Yang dimaksud dengan “mengganti istri dengan istri yang lain” pada ayat tersebut adalah menceraikan istri yang lama dan mengganti dengan istri yang baru. Meskipun menceraikan istri yang lama bukan tujuan untuk menikah, meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak diperbolehkan.

2. Apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia qabla dukhul

Misalnya apabila suami meninggal sebelum bersetubuh dengan istrinya maka si istri berhak menuntut maskawin seluruhnya dari tinggalan kekayaan suaminya, disamping menerima waris yang berlaku baginya yaitu seperempat kalau suami tidak punya anak atau seperdelapan apabila suami mempunyai anak. Demikian pula ahli waris si perempuan berhak menuntut maskawin dari suaminya apabila si perempuan meninggal dunia sebelum dicampuri suaminya. Demikian ijma’ para ulama dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

3. Disini ada perbedaan pendapat para ulama. 

Abu Hanifah berpendapat bahwa apabila seorang suami sudah pernah berduaan dengan istrinya di tempat yang sepi maka istri sudah berhak menuntut maskawinnya, beralasan dengan hadis Abu Ubaidah dari Zaid bin Abi Aufa, ia berkata: “Khulafaur Rasyidin telah menetapkan bahwa apabila pintu telah ditutup dan kelambu sudah dipasang maka maskawin wajib dibayarkan”.

Menurut Imam Syafi’i, Malik dan Daud pemimpin mazhab Zhahiriyah berpendapat bahwa maskawin itu tidak dapat diminta seluruhnya kecuali apabila suami istri itu telah berhubungan kelamin. Berkhalwat atau menyepi berduan di tempat sepi hanya mewajibkan separuh maskawin. Beralasan dengan firman Allah:
Artinya: “Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu…..”. (Q.S Al- Baqarah: 237)

b. Mahar Mitsil

Yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.

Bila terjadi demikian, mahar itu tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan, maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengganti wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/ bude). Apabila tidak ada, maka mahar mitsil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia. Mahar mitsil juga terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
  1. Apabila pada waktu dilakukan akad nikah tidak disebutkan jumlah dan jenis mahar dan sebelumnya belum ditentukan mahar itu, seperti dalam nikah tafwidh (nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya) dengan berlangsung akad nikah ini wanita yang bersangkutan berhak menerima mahar mitsil baik suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
  2. Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah. Nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya disebut nikah tafwidh. Hal ini menurut jumhur ulama’ diperbolehkan. Firman Allah SWT:
Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya”.(Q.S. Al-Baqarah: 236)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seoarang suami boleh menceraikan istrinya sebelum digauli dan belum juga ditetapkan jumlah mahar kepada istrinya itu. Dalam hal ini, maka istri berhak menerima mahar mitsil.



3. Sepasang suami istri telah sepakat nikah tanpa mahar (nikah tafwidh), namun menurut hukum Islam suami harus membayar mahar , sebab mahar adalah hak Allah. Dalam hal ini istri berhak menerima mahar mitsil, karena ada keharusan dalam syara’ bahwa suami membayar mahar kepada istri karena pernikahan. Orang yang melakukan pernikahan tidak berhak menghilangkan ketentuan itu. [](ANIQOTUS SA’ADAH)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel