-->

Korupsi Politik

SUDUT HUKUM | http://goo.gl/qoayVR
I. Pengantar.
Dahulu kala, Filsup Aristoteles (384-322 SM) mengemukakan gagasan manusia sebagai zoon politikon. Dengan istilah itu, hakikat kehidupan sosial manusia adalah politik dan interaksi antara dua orang manusia atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).


KORUPSI POLITIK
ILUSTRASI
Suatu sistem politik (atau negara) sudah selayaknya mempunyai suatu tujuan yang dapat terlaksana dengan proses dalam sistem politik negara itu. Di dalam proses tersebut, terdapat tahapan pengambilan keputusan (decision making) terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan keputusan dalam mencapai tujuan itu, perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.

Kerangka tersebut di atas merupakan hal yang umum yang dapat “diisi” oleh siapapun yang berperan aktif dalam sistem politik suatu negara. Untuk dapat berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses politik itu. Dengan demikian, di dalam sistem politik terdapat upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Negara mempunyai sumber-sumber (resources) yang begitu besarnya. Oleh karenanya keterlibatan dan peminatan banyak pihak untuk terilbat aktif dalam sistem politik, hampir selalu tidak pernah berhenti sepanjang negara itu ada.

Namun demikian, seiring keterlibatan dan peminatan banyak pihak untuk terlibat aktif dalam sistem politik, bersamaan itu pula rentan terdapat tindak pidana korupsi, sehingga hampir di semua negara, termasuk Indonesia, terbentuk korupsi yang berkaitan dengan politik, atau sering disebut dalam bahasa populer dengan istilah “korupsi politik.

II. Kecenderungan Korupsi Politik Menjelang Pemilihan Umum.

Arbi Sanit, dalam 'Madat' Korupsi Politik, menjelaskan bahwa klaim korupsi politik bukan hanya penyalahgunaan otoritas publik oleh agen dan prinsipalnya yang politisi dan penguasa jabatan publik, melainkan juga karena secara praktis pertukaran koruptif itu menyalahgunakan kekuasaan lembaga politik dan pemerintahan. Koruptor politisi dan penguasa jabatan publik mengemasnya dengan motif kebutuhan perjuangan kekuasaan.

Karena itu, korupsi politik berwujud dalam bentuk korupsi kepartaian, korupsi pemilihan umum, korupsi parlemen, korupsi pemerintah, korupsi politik peradilan, dan korupsi birokrasi pemerintahan. Lebih jauh, korupsi yang ”berumah” di lembaga politik dan pemerintahan terlanggengkan melalui repetisi dan tersebar ke segala penjuru dengan cara transformasi.

Sementara, biaya politik yang mahal, gaya hidup yang berlebih ditengarai menjadi sebab begitu maraknya korupsi politik itu dilakukan. “Para pemangku kepentingan” seperti sudah mati rasa, hilang akal sehat dan dan jadi amnesia atas amanah rakyat yang disandangnya.

Oleh karena itu lah menjadi penting untuk mencermati perkembangan politik sekarang ini. Apalagi tahun 2013 ini banyak pihak menyebut sebagai tahun politik menyongsong pemilihan umum tahun 2014. Sebagai tahun politik, tidak menutup kemungkinan akan banyak strategi dan intrik yang akan terjadi. Namun demikian, yang perlu diwaspadai adalah bagaimana mengawasi penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan.

Dalam catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut ada empat aktor pelaku korupsi anggaran negara di tahun 2012. Mereka adalah politisi (legislatif), birokrat (eksekutif), pengusaha, dan staf khusus Kementerian/DPR.

  1. Politisi (DPR, DPRD, Komisi, dan Banggar) bergerak dengan menciptakan proyek yang dapat mereka kerjakan dan menambah anggaran untuk proyeknya tersebut. Kemudian, mereka melobbi dan menekan Kementerian atau lembaga negara untuk memberikan proyek pada perusahaannya atau perusahaan rekanan. Para politisi itu kemudian memfasilitasi perusahaannya atau perusahaan rekanan. Terakhir, mereka membuat suap proyek kepada pemerintah daerah.
  2. Birokrat (eksekutif), mereka bekerja dengan mengusulkan proyek yang akan diarahkan pada perusahaan tertentu. Mengusulkan tambahan anggaran untuk proyek tertenu. "Kemudian mereka memastikan proyek kepada perusahaan miliki politikus/rekanan dengan cara memanipulasi tender.
  3. Pengusaha, mereka melobbi politisi untuk memfasilitasi memperoleh proyek. Menyediakan fee bagi politisi dan birokrat dan menggunakan perusahaan fiktif dan sistem sub kontraktor.
  4. Peran staf khusus kementerian dan DPR. Mereka berfungsi menjadi penghubung antara pengusaha dengan politisi dan elite Kementerian. Mereka juga menjadi pelaksana transaksi.

Begitu cukup rincinya korupsi politik yang mungkin dipraktikan oleh politisi partai politik atau individu dari partai politik. Atas hal tersebut, menjadi pertanyaan juga sejauh mana kemauan politik dari partai politik untuk tidak melakukan korupsi politik. Kemauan politik tersebut biasanya terwujud dengan produk perundang-undangan yang dapat dianggap sebagai suatu komitmen dari partai politik untuk memberantas korupsi politik.

III. Kemauan Poliitk yang Memerlukan Konsistensi.

Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemauan politik yang diwujudkan dengan disahkannya undang-undang tersebut, menjadi titik tolak bahwa partai politik yang berada di sistem politik negara Republik Indonesia ini yang berwujud dalam lembaga pembuat undang-undang – DPR, juga mempunyai kemauan politik untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelum undang-undang tersebut disahkan, pada tahun 1998 dan 2001, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat pada saat itu, telah mengesahkan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi;

Lembaga tertinggi negara telah mengamanatkan rekomendasi arah kebijakan kepada Presiden Republik Indonesia yaitu antara lain agar arah kebijakan pemberantasan KKN dilakukan dengan mempercepat proses hukum terhadap aparatur penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik KKN (Pasal 2 butir 1 TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001).

Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan, yaitu:
  1. bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. bahwa sejak tahun 1998, masalah pemberantasan dan pencegahan KKN telah ditetapkan oleh MPR RI sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan;
  3. bahwa terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan KKN;
  4. bahwa pembaruan komitmen dan kemauan politik untuk memberantas dan mencegah KKN memerlukan langkah-langkah percepatan.

Adanya hubungan antara individu partai politik dengan tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa sebelum undang-undang tersebut disahkan memang menyisakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Oleh karenanya, kemauan politik yang diwujudkan melalui Ketetapan MPR dan undang-undang tentu memerlukan konsistensi sampai dengan waktu yang tidak terhingga di masa mendatang.

IV. Mencegah Partai Politik dari Penyimpangan Kekuasaan dan Tindak Pidana Korupsi.

Partai Politik tidak dapat dipisahkan dari permasalahan korupsi politik. Individu dari partai politik yang mempunyai kekuasaan dan mempunyai wewenang cenderung “larut” dalam penyimpangan. Benar lah yang dipersepsikan sejak dahulu bahwa salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana korupsi adalah adanya kekuasaan yang melekat pada diri si pelaku. Si pelaku dapat berupa individu dari partai politik yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan yang melekat pada individu tersebut adalah kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada individu tersebut untuk menentukan atau mempengaruhi kebijakan-kebijakan publik (public decission maker). Semakin besar kekuasaan yang melekat pada dirinya, semakin besar pula kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sejak lama tersurat dalam kalimat power tempt to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada tindak pidana korupsi itu dapat terjadi dalam skala besar maupun kecil. Selain itu, pengaruhnya dapat terjadi pada setiap level birokrasi, sipil maupun militer, pusat maupun daerah dan pada setiap lembaga baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Hubungan yang terjadi yang mempengaruhi level birokrasi, sipil maupun militer, pusat maupun daerah dan bahkan pada lembaga eksekutif dan yudikatif, atas dasar “saling membutuhkan”. Eksekutif dan legislatif mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam menentukan anggaran level birokrasi, sipil maupun militer, pusat maupun daerah dan bahkan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif itu sendiri. Sementara itu, di dalam eksekutif dan legislatif terdapat representasi partai politik akibat sistem politik negara Indonesia yang memungkinkan itu terjadi. Oleh karenanya, partai politik membutuhkan akses pengaruh di level birokrasi, sipil maupun militer, pusat maupun daerah dan bahkan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan mereka membutuhkan kebijakan partai politik dalam menentukan anggarannya. Hal ini membuat penyalahgunaan kekuasaan rentan terjadi dan berujung pada tindak pidana korupsi.

Sebenarnya, sudah terdapat perundangan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memperluas pengertian pegawai negeri dan penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan begitu, tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh selain pegawai negeri, yaitu setiap orang sepanjang mempunyai keterkaitan dengan keuangan negara atau daerah. Individu dari partai politik dapat terjerat dengan hal ini. Korupsi politik yang pernah marak terjadi di zaman Orde Baru, dikenang sebagai pengalaman pahit yang dirasakan oleh Bangsa dan Negara Indonesia. Terlebih lagi dampak yang ditimbulkannya dalam mengiringi krisis moneter dan ekonomi, menjadikan krisis multidimensi di tahun 1997-1998, dan dampaknya masih terasa hingga kini.

Tentunya korupsi politik jangan banyak terulang pasca 1998, ketika Indonesia sudah cukup banyak memiliki perangkat hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang cukup representatif untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama korupsi politik tersebut. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang lahir dari sebuah kemauan politik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi-kolusi-nepotisme hanya akan dapat aplikatif apabila didukung oleh perangkat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga peradilan dan lembaga advokat yang bersih. Hal lain yang harus dihindari untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi-kolusi-nepotisme tersebut adalah terpusatnya kekuasaan pada suatu lembaga. Pengawasan yang terus-menerus menjadi keharusan karena bukan tidak mungkin, sebagaimana tergambar di atas, Kepolisian, Kejaksaan, dan bahkan KPK maupun lembaga peradilan terpengaruh dan mempunyai hubungan yang saling menguntungkan dalam kerangka korupsi politik.

V. Rekomendasi.

Korupsi politik cenderung semakin marak terutama menjelang pemilihan umum tahun 2014, dan bahkan dengan melibatkan tokoh-tokoh dari sektor politik maupun ekonomi. Korupsi politik juga melibatkan praktisi hukum (advokat dan notaris) guna mengamankan aset atau uang agar tidak disita oleh penegak hukum. DPR, yang dapat dianggap sebagai tempat berkiprahnya partai politik di lembaga negara (legislatif) telah membuat alat kelengkapan yaitu Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) agar akuntabilitas keuangan tetap terjaga. Hal ini sebenarnya dapat mencegah dugaan korupsi politik, misalnya dalam hal penyimpangan perencanaan anggaran bagi semua lembaga negara.

Dalam internal partai politik, tetap ada keyakinan bahwa bahwa korupsi politik tidak “dibiasakan atau dilembagakan” oleh DPR maupun partai politik. Hanya saja, yang seringkali luput dari pengawasan oleh partai politik itu sendiri ialah konsekuensi sumbangan yang mengandalkan anggota partai politik dapat menjadikan anggota politik yang berada di lembaga negara seperti DPR tersebut mencari dana yang dapat terjadi dilakukannya secara salah. Dalam hal ini lah penyimpangan mulai terjadi.

Atas dasar hal-hal pokok sebagaimana tersebut di atas, maka diperlukan:
  1. Kemauan politik pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara konsisten. Pemberantasan korupsi tidak hanya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. “Memperdagangkan pengaruh” yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) perlu dikuatkan dengan pengaturannya di dalam Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini karena selama belum ada pengaturannya dalam hukum positif, tidak terdapat kejelasan mengenai “memperdagangkan pengaruh” yang sangat mungkin dilakukan oleh individu dari partai politik.
  3. Donasi dari negara bagi partai politik, namun perlu dijaga tata-caranya agar tidak menimbulkan pengaruh yang negatif yaitu pendirian partai politik bermotif mendapatkan donasi dana dari negara. Selain itu, donasi tersebut harus tidak memberatkan negara dan rakyat karena dana donasi negara juga bersumber dari pajak yang diberikan oleh rakyat. Oleh karenanya, konsekuensi donasi dana dari negara tersebut harus diimbangi dengan akuntabilitas keuangannya yang dapat diawasi oleh negara. Negara dapat membuat standar yang ketat (berdasarkan sistem keuangan negara) mengenai akuntabilitas keuangan partai politik.
  4. Penegakan kode etik dan/atau peraturan disiplin internal partai politik perlu ditegakkan dan mengikat semua pimpinan dan anggota partai politik. Hal ini dapat ditunjukkan melalui publikasi pada masyarakat bahwa partai politik turut memberantas korupsi politik yang dianggap oleh masyarakat telah berlangsung secara sistemik dan bahkan melibatkan pimpinan partai politik.
  5. Justice collaborator dan whistle blower perlu didorong dari internal partai politik agar memudahkan pemberantasan korupsi politik yang biasa berlangsung secara tertutup. (*KHN)
Our Links:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel