Pengertian hadlanah
Saturday, 2 August 2014
SUDUT HUKUM | Pengasuhan anak
atau hadlanah dalam prespektif Islam menempati satu dari beberapa konsep perwalian
yang pengaturanya sangat jelas. Sejak anak masih dalam rahim ibunya, ia sudah
mempunyai hak-hak sebagai seorang manusia sempurna seperti hak waris, hak wakaf
dan yang paling asasi adalah hak nasab dari orang tuanya. Semua hak-hak
tersebut akan berlaku
efektif apabila ia telah lahir.
Secara
normatif permasalahan pengasuhan anak atau hadlanah telah diatur dalam kitab-kitab fiqih
klasik maupun kontemporer dengan beberapa
perbedaan
paradigma dan konsep. Di Indonesia, masalah hadlanah
(pengasuhan anak) juga diatur dalam Kompilasi Hukum Isalam (KHI), sehingga
dalam pembahasan definisi hadlanah dalam skrpsi ini, penulis juga mencantumkan
definisi hadlanah menurut prespektif peraturan fikih Islam di Indonesia
yang menjadi hukum positif tersebut.
Secara
etimologi kata hadlanah yang juga di baca hidlanah berasal dari kata al-hidln yang berarti
rusuk. Kata hadlanah atau yang juga bisa dibaca hidlanah menjadi
berarti pengasuhan anak karena seorang ibu yang mengasuh atau menggendong
anaknya sering meletakkanya pada sebuah rusuknya atau dalam pangkuan sebelah
rusuknya.
Sedangkan
secara terminologi, para ulama ahli fiqih menerangkan bahwa hadlanah yaitu
memelihara anak dari segala macam bahaya yang mungkin
menimpanya,menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihanya,
mengusahakan pendidikanya hingga ia sanggup
berdiri
sendiri dalam menghadapi kehidupan sebagai seorang muslim.
Sayyid
Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa definisi hadlanah yaitu
melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, lakilaki maupun perempuan atau yang sudah
besar tetapi belum tamyiz tampa
perintah
darinya, menyediakan segala sesuatu yang menjadikan kebaikanya, menjaganya dari segala sesuatu yang
menyakiti dan merusaknya, mendidik
jasmani,
rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.
Dalam
prespektif hukum positif Islam di Indonesia (KHI), definisi hadlanah di
jelaskan dalam ketentuan umum hukum perkawinan buku I, bab I pasal 1 khuruf (g) yang berbunyi
“pemeliharaan anak atau hadlanah adalah kegiatan
mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.”
Prof.
Ahmad Rofiq, M.A menjelaskan bahwa hadlanah dalam diskursus ini adalah kewajiban
orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak
mereka dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi,
pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak.
Pengasuhan
anak juga mengandung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi
pelayanan yang semestinya serta mencukupi
kebutuhan
hidup seorang anak oleh orang tua. Selanjutnya, tanggung jawab pengasuhan
berupa pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinu
sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa
yang telah mampu berdiri sendiri.
Sedangkan
yang disebut pendidikan adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pengajaran yang
memungkinkan anak tersebut menjadi manusia
yang
mempunyai kemampuan dan dedikasi hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai
dengan pembawaan bakat anak tersebut
yang
akan dikembangkanya di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai landasan hidup dan penghidupanya
setelah ia lepas dari tanggung jawab
orang
tua.