Pengertian Nafkah
Saturday, 9 August 2014
SUDUT HUKUM | Menurut bahasa, nafkah
berasal dari kata “nafaqah”
yaitu
barangbarang yang
dibelanjakan seperti uang. Sedang secara istilah
terdapat beberapa pengertian, di antaranya adalah:
- Menurut Djamaan Nur, nafkah adalah suatu yang diberikan oleh seseorang kepada isteri, kerabat, dan kepada miliknya untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Keperluan pokok itu adalah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal.
- Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Menurut SayyidSabiq, nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan isteri jika ia seorang yang kaya.
- Menurut M. Shodiq, nafkah adalah pemberian seseorang baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, ataupun ketentraman atau kesenangan (nafkah batin) kepada seseorang, disebabkan karena: pekawinan, kekeluargaan, dan pemilikan atau hak milik (hamba sahaya/budak), sesuai dengan kemampuan.
Apabila
telah sah dan sempurna suatu akad perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan sebagai suami isteri, maka
sejak
saat itu pula seorang suami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya terhadap isteri harus dilaksanakan,
dan sebaliknya isteri memperoleh hakhaknya
serta
harus menjalankan kewajibannya juga.
Jika
seorang suami mempergunakan hak-haknya dan menunaikan kewajibannya dengan baik, maka
menjadi sempurna terwujudnya saranasarana
ke
arah ketentraman hidup dan tenenangan jiwa masing-masing, sehingga terwujudlah kesejahteraan
dan kebahagiaan bersama lahir dan
batin.