Proses Pengajuan Poligami
Saturday, 9 August 2014
SUDUT HUKUM | Dalam sistem
perundang-undangan di Indonesia, khususnya
mengenai
perkawinan dalam hai ini poligami, di atur di dalam UU No. 1 tahun 1974 dan sebagai
pelaksanaannya yaitu di atur dalam PP No. 9
tahun
1975 dan KHI, di jelaskan mengenai prosedur pengajuan poligami apabila seorang suami akan beristri
lebih dari seorang.
Dalam
hal ini Pengadilan Agama merupakan sebuah badan peradilan
yang memberikan izin bagi seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang . Hal ini sesuai
dengan pasal 3 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih
dari seorang apabila di kehendaki oleh para pihak-pihak yang bersangkutan.
Setelah
para pihak berkehendak maka, pemohon yang hendak beristri lebih dari seorang,
ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan, yang dalam
hal ini diatur di dalam PP No. 9 tahun 1975 yaitu pasal 40 jo pasal 56 ayat (1)
KHI.
Khusus
bagi pegawai Negeri Sipil, yaitu terdapat di dalam PP. No. 45 tahun 1990 yaitu
tentang perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan
perceraian bagi pegawai negri sipil, bahwa apabila pegawai negri sipil pria
yang akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mendapatkan izin terlebih
dahulu dari pejabat setempat.
Diterangkan
lebih lanjut di dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 dalam hal seorang suami yang
hendak beristri lebih dari seorang,
maka
pemohon izin poligami wajib mengajukannya ke pengadilan agama, di daerah tempat tinggalnya.
Hal
ini sesuai dengan kewenangan relative
yang
dimiliki setiap pengadilan.
Adapun
isi dari surat permohonan poligami harus memuat :
a.
Nama, umur,
tempat kediaman Pemohon (suami) dan Termohon
(isteri
atau isteri-isterinya)
b.
Alasan-alasan
untuk beristeri lebih dari seorang
c.
Petitum
Permohonan
izin poligami merupakan perkara contentius,
karena harus ada (diperlukan) persetujuan
isteri. Karena itu, perkara ini diproses
di
Kepaniteraan Gugatan dan didaftar dalam Register Induk Perkara Gugatan.
Dengan
demikian mengenai prosedur poligami, bahwa apabila seorang suami hendak memiliki istri
lebih dari seorang maka ia harus
mengajukannya
kepada pengadilan agama, dan harus pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya dan
permohonan tersebut harus tertulis.