-->

Hibah Dalam Hukum Adat Aceh

SUDUT HUKUM | Hibah merupakan pemberian hak atas sesuatu benda miliknya sendiri kepada seseorang ahli waris atau bukan pada waktü sipemberi masih hidup.


Di kabupaten Aceh Tengah hibah dikenal dengan istilah penosah, dan tentang dapat diberikan kepada siapa saja dikenal dengan pepatah gemasih papa setie mate (cinta kasih sampai mati).

Baik laki-laki maupun perempuan dapat bertindak selaku pemberi hibah atau penerima hibah.

Bentuk barang yang dihibahkan dapat berupa apa saja, baik yang bergerak mau pun tidak bergerak.

HIBAH DALAM HUKUM ADAT ACEH
Dalam hal penghibahan, dijaga keseimbangannya untuk menghindari hal-hal yang merugikan ahli waris, terutama apabila hibah itu kepada orang lain (bukan ahli waris).
Biasanya jumlah harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi 1/3 dari jumlah harta sipenghibah.

Di kabupaten Aceh Selatan (kecamatan Tapaktuan dan Samadua) ada juga yang berpendapat bahwa jumlah harta yang dapat dihibahkan tidak ada batasnya, karena itu adalah hak sipemilik harta dan dapat berbuat semaunya akan hartanya itu. Maka siapapun tidak boleh mengganggu gugatnya akan haknya itu sekalipun ahli warisnya, bahkan kalau ada ahli waris yang menggugat hal harta yang sudah dihibahkan dianggap tercela.

Demikian pula di kabupaten Aceh Tengah hibah tidak dapat diganggu gugat, yang dikenal dengan istilah madu ni edet (tidak dapat diganggu gugat). Penghibahan dilakukan dengan suatu upacara adat yaitu khanduri (kenduri) dengan dihadiri oleh orang tua-tua kampung, geuchik, tuha peuet, dan imeum meunasah sebagai saksi.

Di kabupaten Aceh Tengah penghibahan harus memenuhi syarat-syarat:

  1. Ijab kabul (antara pemberi dan penerima hibah).
  2.  Suket (wali).
  3.  Saksi-saksi (sekurang-kurangnya dua orang).
  4.  Bener (segala sesuatunya diatas istana).
  5. Penei (ditanda-tangani bersama-sama seperti halnya pada jual beli).
Apabila salah satu syarat-syarat ini tidak ada, maka hibah dapat dianggap tidak syah.
Pada umumnya' ketidak hadiran sipenerima hibah, tidak menghalangi sahnya hibah tersebut. Di kabupaten Aceh Tengah hal ini tersimpul dalam pepatah putih berbilang, kuning bertimang, asal saja pada saat penghibahan dihadiri oleh Sarak Opat (empat orang yang dituakan, terdiri dari:

  1. Reje = pemimpin kampung,
  2. Petue = pengurus masalah keamanan,
  3. Imam = pengurus masalah keagamaan,
  4. Sudare/Rakyat.
Pada akhir-akhir ini hibah telah dilakukan secara tertulis.

Di kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie, hibah kepada anak kandung dapat ditarik kembali apabila anak tersebut durhaka.

Di kabupaten Aceh Selatan (kecamatan Tapaktuan dan Samadua) harta yang dihibahkan tidak dapat ditarik kembali walaupun sipenerima hibah durhaka terhada sipenghibah.

Demikian pula di kabupaten Aceh Tengah yang dikenal dengan istilah : mumang loahhe (memakan muntahnya = harta yang telah dihibahkannya dimintanya kembali).

Hibah bersyarat di kabupaten Aceh Tengah tidak dikenal, hal ini tersimpul dalam pepatah "Pengonan luni, bukan pengonan ni wau " (merupakan hak tertentu tidak dicampur baurkan).


Di kabupaten Aceh Besar, pemberian hibah yang secara khusus ditujukan kepada seseorang dengan suatu kewajiban tidak pernah ada. Tapi hibah dengan kewajiban yang ditunjuk secara umum misalnya : "harta ini saya hibahkan kepada siapa di antara anak saya yang telah mengurusi saya kalau saya sudah tua atau meninggal", pernah dilakukan.

Di kabupaten Aceh Besar dan kabupaten Pidie harta seuharekat dapat juga dihibahkan asalkan dengan persetujuan suami atau isteri.

Di kabupaten Pidie mengenai penghibahan atas harta tuha, ada dua pendapat :

  • Harus atas persetujuan suami atau isteri
  • Tidak perlu persetujuan suami atau isteri.
  • Barang yang telah dihibahkan tidak diperhitungkan pada waktu diadakan perail


(faraidl).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel