-->

Hukum Patah Titi dalam Kewarisan Adat Aceh

Pertanyaan: 

Hamba Allah di Meureubo Aceh Barat
Bagaimana kedudukan ahli waris pengganti dalam menyelesaikan sengketa ahli waris ?


Jawab:
Hukum Patah Titi dalam Kewarisan Adat AcehIlmu mawaris adalah suatu ilmu yang membahas tentang peralihan hak atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup. Ilmu mawaris juga disebut ilmu faraidh, karena dalam ilmu tersebut dibicarakan bagian-bagian hak ahli waris tertentu yang telah ditetapkan nash syari’at.


Hukum kewarisan Islam secara substantif-teoritis merupakan salah satu materi hukum yang paling rinci (tafshili) disebutkan nash al-Qur’an, meliputi semua persoalan kewarisan, baik yang berhubungan dengan penentuan pewaris (orang yang meninggal), penetapan ahli waris yang berhak menerima harta warisan (ashab al-furudh) dan bagian masing-masing ahli waris (furudh al-muqaddarah), serta identifikasi harta warisan. Dengan demikian doktriner hukum kewarisan Islam memberikan ruang yang sangat sempit terhadap kreatifitas ijtihadi.


Menurut hukum positif, pasal 185 ayat (1-2) Kompilasi Hukum Islam, teori patah titi tidak diakui (non legitimize), dan hanya mengenal istilah ganti tempat, artinya cucu menggantikan kedudukan ayah atau ibunya dalam mewarisi harta kakek atau neneknya. Ketentuan itu dimaksudkan sebagai modifikasi hukum kewarisan Islam dengan memperhatikan kenyataan hukum kewarisan dalam meyarakat. Pergantian tempat (plaatsvervulling) dalam sistem kewarisan Kompilasi Hukum Islam bertujuan untuk memberikan hak kewarisan cucu atas harta warisan yang orang tuanya lebih dulu meninggal dari kakek atau neneknya.


Sebaliknya dalam praktek kewarisan adat Aceh tidak diakui teori plaatsvervulling tersebut. Bahkan status cucu tidak dapat menggantikan posisi orang tuanya yang lebih dulu meninggal dalam hal mewarisi harta kakek atau neneknya. 

Berbeda dengan pelaksanaan hukum kewarisan di beberapa negara Islam dalam kasus di atas, tetap mengakui hak “kewarisan” cucu dari harta kakek atau neneknya yang orang tuanya terlebih dulu meninggal meskipun dalam bentuk wasiat wajibah sebagaimana yang berlaku dalam hukum kewarisan Mesir, atau menghabiskan bagian 2/3 sisa harta warisan seperti yang berlaku di Arab Saudi. Dengan demikian, dalam keadaan bagaimanapun cucu tetap mendapatkan hak dari harta peninggalan kakek atau neneknya, dan tetap diakui sebagai “ahli waris yang berhak” menerima pusaka kakek-nenek yang orang tuanya lebih dulu meninggal dari kakek-neneknya.

Pada sisi yang sama term patah titi sudah sangat dikenal dalam praktek hukuk kewarisan adat Aceh, bahkan telah menjadi istilah “negatif” bagi anak-anak yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dunia dari kakeknya. Ungkapan-ungkapan berikut sering terjadi dalam masyarakat adat Aceh berkaitan dengan patah titi:
  1.  “Kamu tidak ada hak lagi, karena sudah patah titi”. Maksudnya adalah, seorang paman mengatakan kepada seorang keponakannya bahwa ia tidak mendapatkan hak kewarisan apapun dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua pamannya (kakek dari keponakannya sendiri), sebab orang tua (saudara paman) keponakan itu sudah terlebih dulu meninggal dari kakeknya;
  2. “Kita tidak ada hubungan lagi, karena kita sudah patah titi”. Ungkapan seperti itu biasa diucapkan oleh seorang keponakan kepada pamannya, namun yang dimaksudkan bukan sekedar tidak ada hubungan hak kewarisan, akan tetapi tidak ada hubungan kekerabatan dengan pamannya, hal itu terjadi lantaran ia tidak mendapatkan hak kewarisan apapun dari harta kakeknya dengan sebab orang tuannya lebih dulu meninggal dari kakeknya;
  3.  “Kamu tidak bisa menuntut hak kewarisan, karena kamu sudah patah titi”. Maksunya idalah, bahwa seorang cucu tidak boleh menutut hak kewarisan kakeknya, sebab orang tuanya lebih dahulu meninggal dari kakeknya, sedangkan orang tuanya ada saudara laki-laki yang masih hidup.


Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa, pelaksanaan patah titi dalam hukum kewarisan adat Aceh memunculkan problematika hukum yang membutuhkan penelitian yang lebih mendalam dan sungguh-sungguh, khususnya tentang kenyataan hukum patah titi tersebut dan inplikasinya terhadap penerapan prinsip-prinsip universal hukum kewarisan Islam terhadap hukum partukular. 

Salah satu nilai keuniversalan hukum kewarisan Islam adalah, bahwa peralihan hak kewarisan pewaris kepada ahli waris bertujuan untuk menjaga kesinambungan garis nasal ((keturunan). Sebaliknya pelaksanaan patah titi dalam hukum kewarisan adat Aceh cenderung memutuskan hubungan kekerabatan di antara ahli waris, terutama ahli waris garis keturunan ke bawah (cucu).


Inplikasi dari praktek patah titi dalam hukum kewarisan adat Aceh adalah, munculnya rasa ketidakadilan di antara ahli waris, putusnya hubungan kekerabatan dan hilangnya hubungan silaturrahmi antara paman dan keponakan. Apabila ada suatu acara syukuran (kenduri) di rumah seorang paman, maka keponakan yang berstatus patah titi akan mengatakan bahwa ia tidak ada hubungan saudara dengan pamannya itu. Dengan demikian praktek patah titi tersebut lebih besar dampak negatifnya dibandingan kepastian hukum patah titi itu sendiri serta tidak mencerminkan nilai-nilai universal hukum kewarisan Islam. 

Di samping itu praktek patah titi terasa tidak layak, tidak patut, tidak adil, tidak manusiawi menghukung seseorang untuk tidak berhak menerima warisan yang semestinya diterima ayahnya, hanya karena faktor ajal ayahnya lebih dahulu meninggal dari kakeknya, apalagi saat kakeknya meninggal, semua anak-anaknya sudah berkecukupan, sedangkan para cucu disebabkan ditinggal yatim ayahnya melarat miskin. Apakan dianggap adil melenyapkan hak mereka untuk memperoleh apa yang semestinya diperoleh bapaknya?

Demikian, mudah-mudah bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel