-->

Konsep Kewarisan Kakek


1. Pengertian Kakek

Konsep Kewarisan KakekKakek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Kakek Shahih dan Kakek Fasid. Kakek shahih adalah Kakek yang nisbahnya kepada mayitlaki-laki, misalnya ayah dari ayah dan seterusnya ke atas. Sedangkan kakek fasid adalah kakek yang nisbahnya kepada mayit perempuan, misalnya ayahnya ibu, dan kakek fasid dalam kewarisan Islam termasuk Dzawil Arham.


2. Bagian-bagian Kakek

Jika tidak ada ayah, maka bagian kakek adalah sama dengan bagian ayah, yaitu:
a. 1/6 harta, dalam keadaan bila si mayit yang mewariskan harta peninggalannya mempunyai anak turun laki-laki yang berhak mendapatkan waris, baik anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya kebawah.

b. 1/6 harta dan sisa, dalam keadaan bila si mayit yang mewariskan harta peninggalannya mempunyai anak turun perempuan yang berhak mendapatkan waris, baik anak perempuan, cucu perempuan dari garis laki-laki dan seterusnya kebawah.


c.Ashabah, dalam keadaan bila si mayit yang mewariskan harta peninggalannya tidak mempunyai anak turun secara mutlak, baik lakilaki maupun perempuan.


3. Beberapa pendapat sahabat yang dihimpun oleh Ibn Hazm tentang masalah
kewarisan kakek bersama saudara:

a.       Tidak memberikan fatwa. Ibn Hazm menisbahkan pendapat ini kepda Umar, Ali, Ibn Umar, Said ibn Zabir dan kemudian diikuti oleh Qadi Syuraih dan Muhammad Ibn Hasan (menjelang akhir hayatnya) dari kalangan ulama mazhab. Ucapan Umar (“Jika engkau telah berani dalam membagi warisan kepada kakek bersama saudara berarti engkau lebih berani di dalam neraka”) merupakan slogan yang digunakan untuk menguatkan arah yang dipilih ini.
b.      Tidak ada aturan pasti yang berlaku umum. Masalah ini diserahkan kepada kebijaksanaan khalifah dengan mempertimbangkan kedaan masing-masing kasus. Pendapat ini dinisbahkan kepada: Zaid Ibn Sabit, Ibn Mas‟ud, Umar dan Ustman. Ibn Mas‟ud pernah ditanya tentang masalah ini. Lalu beliau menjelaskan perbedaan pendapat yang ada dan berkata; “Kami hanya megikuti keputusan yang diberikan oleh pemimpin.” Perndapat ini ingin menonjolkan kemaslahatan sesuai dengan kasus yang terjadi.
c.       Kakek terhijab. Semua warisan menjadi hak saudara dan kakek terhijab. Pendapat ini dinisbahkan kepada Zaid yang menyampaikannya dalam musyawarah yang diadakan Umar.
d.      Berbagi rata sampai batas tertentu. Kakek akan berbagi rata dengan saudara sampai batas sepertiga belas warisan. Setelah ini bagian kakek tidak boleh lagi dikurangi. Pendapat ini dinisbahkan kepada Abu Musa. Kakek akan berbagi rata sampai batas seperdelapan. Ibn Abbas ketika berada di Bashrah (sebagai gubernur) menyurati Ali, yang sedang menjabat khalifah, tentang kasus kewarisan yang terdiri atas tujuh saudara dan kakek. Alimenjawabnya; “Bagi ratakan anatar mereka tetapi jangan terapkan pada kasus yang lain.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa jumlah saudara tersebut adalah enam orang, jadi berbagi rata itu sampai batas sepertujuh. Riwayat ini memberikan kesan bahwa Ibn Abbas tidak mempunyai  pendapat sendiri sekiranya terjadi perebutan antara kakek dan saudara.

Dengan demikian, beliau menganggap kakek sebagai pengganti ayah hanyalah ketika mewarisi bersama-sama dengan keturunan, dan menjadi ragu-ragu ketika kakekmewarisi bersama-sama dengan saudara.

Kakek akan berbagi rata sampai batas seperenam. Pendapat ini dinisbahkan kepada Umar karena ia pernah mengirim surat yang isinya seperti itu kepada gubernur-gubernurnya.

e.       Saudara terhijab oleh kakek. Dalam pendapat ini kakek betul-betul menjadi ahli waris pengganti ayah. Ibn Hazm menisbahkan pendapat ini kepada Abu Bakar, Umar, Usman, Ali Ibn Mas‟ud, Abu Musa, Ibn„Abbas, Ibn Zubair, Muaz Ibn Jabal, „A‟isyah dan beberapa yang lain. Dari kalangan Imam mazhab, pendapat ini diikuti oleh Imam Abu Hanifah, Dawud al-Zahiri dn Ibn Hazm sendiri.

4. Kewarisan kakek ketika bersama saudara menurut madzhab jumhur

Jika kakek mewarisi bersama saudara, maka kakek mempunyai dua keadaan, dan masing-masing mempunyai hukum sendiri-sendiri. Keadaan pertama, kakek mewarisi hanya bersama dengan para saudara, tidak ada ahli waris lain dari ashbabul wurudh, seperti istri, ibu, anak perempuan, dan sebagainya. Keadaan kedua, kakek mewarisi bersama para saudara dan ashbabul wurudh yang lain.

            a. Kakek dan Saudara tanpa adanya Ashbabul Wurudh Bila seorang wafat dan meninggalkan kakek serta saudarasaudara tanpa ashbabul wurudh yang lain, maka kakek mendapatkan bagian yang lebih utama di antara dua perkara, serta mendapatkan bagian yang lebih banyak di antara dua pembagian:
a)      1/3 dari harta warisan
b)      Pembagian secara bersama-sama dengan para saudara atau muqasamah. (jika ada saudara perempuan, ketentuan li al-zakari misl hazz al-unsayain diberlakukan).


Dari perkiraan di atas, apabila saudara-saudara terdiri dari dua orang atau lebih, kakek lebih untung menerima bagian 1/3. Sebaliknya kakek akan lebih untung menerima bagian muqasamah bersama saudara, apabila saudara hanya satu orang.


            b. Kakek dan Saudara dengan adanya Ashbabul Wurudh
Apabila kakek dan saudara disertai ahli waris lain, penyelesaiannya adalah memberikan bagian kakek yang lebih menguntungkan dari tiga perkiraan:
a)      1/6 harta peninggalan
b)      1/3 dari sisa setelah diambil ahli waris lain (bukan saudara)

c)      Muqasamah dari sisa antara kakek dan saudara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel