PEMBAGIAN AL-'ADAT
Tuesday, 16 September 2014
SUDUT HUKUM | Secara garis besar dan berdasarkan
kuantitas, al-'adat dibagi menjadi dua;
1.
Al-'Adat al-'am, adalah kebiasaan
yang berlaku secara luas dan mendominasi pada semua daerah, seperti kebiasaan
menggunakan jasa pemandian umum (MCK) tanpa dibatasi oleh waktu.
2.
Al-'Adat al-khash adalah kebiasan
yang berlaku dan mendominasi pada sebagian daerah. Seperti; penyediaan roti
buaya yang berlaku pada masyarakat daerah betawi pada saat menjelang
pernikahan.
Al-'adat
(al-'urf), dipandang dari sisi bentuknya dibagi menjadi dua; 'urf Lafdzi dan
'urf 'amaliy.
1.
'Urf Lafdzi, adalah
menggunakan kata-kata atau susunan kata-kata yang masyhur dikalangan
masyarakat, untuk menunjukkan arti tertentu, sekiranya kata itu diucapkan, maka
tanpa dijelaskan dan tanpa berfikir panjang, semua orang dengan mudah bisa
memahami maksud dari pengucapan. Contohnya; penggunaan kata "pamali"
pada masyarakat sunda.
2.
'Urf 'amaliy, adalah
kebiasaan masyarakat dalam melaksanakan rutinitas sehari-hari, atau kebiasaan
dalam melakukan interaksi kepentingan diantara mereka. Contohnya; makan, minum,
berpakaian, berkendaraan dll.
Dari
memprhatikan ta’rif-ta’rif diatas, dan juga ta’rif yang diberikan oleh
ulama-ulama yang lain, dapat difahami bahwa Al”urf dan Al’adah adalah searti,
yang mungkin merupakan perbuatan atau perkataan.
Keduanya harus
btul-betul telah berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada
jiwa, diterima dan dibenarkan oleh akal dan pertimbangan yang sehat tabiat yang
sejahtera. Hal yang demikian itu merupakan hal yang bermanfaat dan tidak
bertentangan dengan syara’, sehingga merupakan apa yang dimaksud oleh hadits
diatas. Yaitu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin.