Dengan Sengaja, Karena Salahnya, dan Melawan Hak
Wednesday, 12 November 2014
HUKUM
PIDANA | DENGAN SENGAJA, KARENA SALAHNYA, DAN MELAWAN HAK.
Istilah
ini sering kita lihat di dalam peraturan pidana, namun banyak orang yang belum
mengerti apa maksud dari istilah tersebut. Bahkan para sarjana pun telah banyak
menguraikan, menulis buku-buku dan makalah-tentang masalah ini, namun belim
juga memberikan keterangan yang tepat dan pasti.
Dalam posting ini kami mengutip apa yang
dijelaskan oleh R. soesilo dalam bukunya, KUHP. Mengapa R.Soesilo? karena kami
melihat penjelasan yang beliau berikan lebih mudah dipahami baik oleh orang
hukum itu sendiri maupun oleh masyarakat umum.
Dengan
sengaja artinya : “tahu dan dikehendaki”, seperti yang terdapat dalam
pasal 338 yang menyebutkan ‘barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain …dsb
Ini
berarti bahwa hilangnya jiwa orang lain itu dikehendaki ( dimaksud oleh
pembunuh).
Kata
dengan sengaja dalam aturan
pidana digunakan dengan beberapa macam redaksi, misalnya:
- Dengan sengaja ( pasal 338 )
- Dengan maksud (pasal 155)
- Diketahui, bahwa (pasal 140)
Didalam
beberapa ketentuan pidana, kata “dengan sengaja” tidak special digunakan karena
kata telah termasuk dalam sifat
perbuatan yang dilakukan, misalnya:
- Mengambil (pasal 362)
- Memaksa (pasal 368)
- Melawan dengan kekerasan (pasal 212), dsb
Perbuatan-perbuatan
tersebut diatas sudah mengandung sifat “sengaja”, kecuali jika dinyatakan lain.
Akan tetapi pada pelanggaran-pelanggaran, kata “dengan sengaja” tidak
diperlukan, cukup dengan dilakukannya perbuatan tersebut, disengaja atau tidak
itu tidak menjadi persoalan.
Karena
salahnya, seperti yang tersebut dalam pasal 188, 191, 193, 195, 197, 359, dsb
itu mengandung arti:
- Karena kelalaian
- Karena kurang hati-hati
- Karena kealpaan
Seperti
pada contoh seseorang mengendara mobil dalam keadaan bersenda gurau sehingga
menabrak orang lain yang mengakibatkan kematian, maka pekerjaan tersebut
dilakukan bukan dengan sengaja oleh sipengendara, akan tetapi hanya karena
kurang hati-hati.
Melawan
hak orang lain artinya “bertentangan dengan hukum”, seperti pada contoh
pencurian (pasal 362), seseorang mengambil benda orang lain dengan tujuan
memiliki barang itu dengan “melawan hak”, perbuatannya
itu bertentangan dengan hak orang lain.
Inilah
sedikit penjelasan tentang Dengan Sengaja, Karena Salahnya, Dan Melawan Hak.