Hukum Dan Kekuasaan
Friday, 7 November 2014
SUDUT HUKUM | Hukum Dan Kekuasaan , Oleh Muhmmad Kamal
Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup, maka tidak akan ada hukum (ubi societas ubi uis, zoon politicon). Hukum sangat penting untuk mengatur pergaulan antara sesama manusia.[1] untuk tercapainya hukum, maka diperlukan pendukung-pendukung dari unsur-unsur yang lain. Jalannya hukum memrlukan paksaan, maka tentu saja hukumpun memerlukan kekuasaan bagi penegaknya. Namun demikian, kekuasaan inipun memerlukan pengaturan pula dari hukum agar tidak melampaui batas dan timbul kesewenang-wenangan.
Hukum Dan KekuasaanDalam kenyataannya, banyak terjadi ketidak adilan sebagi akibat disalahgunakannya kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok penguasa, yang mana perilaku buruk ini tidak lagi terjadi secara acak akan tetapi sudah melembaga secara struktural. Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum.
Hukum pada dasarnya berpijak pada hubungan antar manusia dalam dinamika masyarakat, yang terwujud sebagai proses sosial pengaturan cara bertingkah laku. Hakikat hukum bertumpu pula pada idea keadilan dan kekuatan moral.[2]Hukum negara bertujuan tidak hanya untuk memperolah keadilan namun juga untuk mendapatkan kebahagiaan (eudaimonia) bagi semua warga negara.[3]
Hukum dapat dikemukakan bahwa ada perbedaan pandangan di antara para ahli hukum tentang hukum. Perbedaan pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok. Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya, Victor Hugoyang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Sejalan dengan pengertian tersebut, Grotius[4] mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Definisi hukum dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah lakudalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff[5] mengartikan hukum sebagaiseperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaanatas setiap manusia dan barang. Pengertian yang sama dikemukakan olehKantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulanaturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan perilaku menaati aturan-aturan hukum.
Pemikir positivisme yang cukup berpengaruh, John Austin[6] mengemukakan bahwa hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi). Definisi yang hampir sama dikemukakan pula oleh Blackstone (Abad XVIII) yang mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
Perspektif sosiologis meninjau keabsahan hukum itu dari sudut kemampuan atau daya kerja hukum mengatur kehidupan masyarakat. Pertanyaan pokoknya adalah, apakah hukum itu dapat berlaku secara efektif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakekat hukum menurut perspektif sosiologis adalah hukum yang sesuai dengan fakta-fakta sosial.
Kekuasaan dalam arti sosiologi dan psikologi di masa sekarang berarti suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakat.[7] Seorang pemimpin dianggap mempunyai kekuasaan jika para pengikutnya mentaati putusannya dan keinginannya yang berdasarkan adanya motivasi untuk menikmati sesuatu keuntungan dari apa yang diberikan.
Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan adalah sustu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Definisi yang disampaikan oleh Laswell dan Kaplan sejalan dengan yang dikemukakan Charles Andrain, bahwa kekuasaan adalah penggunaan sejumlah sumberdaya (asset, kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan.[8]
Kekuasaan merupakan kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain, sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi.[9] Berdasarkan berbagai konsep dan definisi yang dikemukakann di atas, maka kekuasaan lebih luas dari kemampuan untuk menggerakan keinginan diri sendiri, tetapi jauh dari itu yakni kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dengan memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan yang dimiliki oleh pemberi pengaruh.
Pola hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam pidatonya yangtermashur Uber Verfassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlahundang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”,melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara.”[10]
Hukum sebagai intitusi sosial, bekerjanya hukum tidak bisa dilepaskan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (di sekelilingnya). Hukum tidak bisa berdiri dengan sendirinya, dan memerlukan perhatian dan pertimbangan untuk memberikannya kepada masyarakat. Untuk menjalankan pekerjaan tersebut, hukum membutuhkan suatu kekuatan pendorong. Ia membutuhkan kekuasaan. Kekuasaan ini memberikan kekuatan untuk menjalankan fungsi hukum. Dan kalau hukum tanpa kekuasaan maka hukum akan tinggal sebagai keinginan-keinginan ide-ide belaka.
Hukum membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. dengan pengaturan seperti itu kita bisa lihat dengan jelas akan hubungan hukum dan kekuasaan. Konflik antara keduanya (Hukum dan keukuasaan) karena kekuasaan tidak bisa menerima pembatasan-pembatasan. Sebaliknya, justru hukum yang memberikan patokan-patokan tingkah laku dan pembatasan-pembatasan itu sendiri.[11]
Oleh ahli sosiologi, kekuasaan biasanya diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Dengan demikian, dalam konsep tentang kekuasaan itu, dominasi dari orang terhadap orang lain merupakan ciri utama. Sutau masyarakat yang yang tahannya semata-mata didasarkan pada hubungan kekuasaan yang demikian itu menampilkan suatu organisasi yang didasarkan pada Struktur Kekuasaan.
Adanya kekuasaan sangat tergantung kepada penguasa dan orang yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara fihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan fihak lain yang menerima pengaruh itu sengan rala atau paksa. Apabila kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang, maka biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan merekan yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya. Bedanya antara kekuasaan dan wewenanyg (authority) adalah, bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain dapat dinamakan kekuasaan , sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompokn orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi acapkali terjadi bahwa letaknya wewengan yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata, tidak di dalam satu tangan atau tempat.[12]
Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol yaitu:
Dari kedua pembagian diatan dapat disumpulkan bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan timbal balik. Di satu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupaka jaminan bagi berlakunya hukum.[13]
Menurut L.J van Apeldoorn yang berpendapat bahwa hukum adalah kekuasaan. Sepintas seolah-olah disamakan antara hukum dengan kekuasaan. Akan tetapi, dari penjelasan di bagian lain dapat diketahui bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Penjelasan tersebut adalah : “Akan tetapi tidak berarti, bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka; tidak berarti bahwa hukum dan kekuasaan adalah dua perkataan untuk hal yang satu dan sama. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Might is not right, kata pepatah Inggris yang terkenal. Pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi, belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Bahkan kekuasaan dan hukum itu saling kita hadapkan sebagai suatu pertentangan.”[14]
Satjipto Rahardjo melukiskan ciri-ciri kekuasaan yang baik:
Pelaksanaan hukum dan kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Selain itu ditinjau dari segi Islami mengingat kekuasaan kepemimpinan Islam hanyalah mewakili kekuasaan Allah, maka kewajiban pemimpin Islam adalah menegakkan aturan hukum yang telahdiciptakan oleh Allah (syariat) dalam, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak diperkenankan kepemimpinanan Islam melanggar ketentuan syariat, karena syariat merupakan konsitusi negara yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam. Jadi, bila hukum dan kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan penguasa sangat jauh menyimpang dari tujuan dan cita hukum.
Diperlukanya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindungan bagi sistem aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya, berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi, kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyatannya dapat berwujud sebagai:
Dalam pengertian hukum, kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif. Penggunaan kekuatan semacam inilah yang diartikan sebagai kekuasaan. Terlihat di sini terdapat adanya dukungan yang erat antara hukum dengan kekuasaan, sebab kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok orang lain untuk mewujudkan perilaku tertentu yaitu perilaku hukum.
Membandingkan secara ekstrem antara hukum modern dan hukum kuno memberikan perspektif sosiologi tersendiri. Hukum kuno muncul secara spontan melalui perilaku dan interaksi antara para anggota masyarakat. Hampir tidak ada kesenjangan apa yang diatur dan dikerjakan oleh masyarakat. Keadaan yang demikian itu tidak dijumpai pada hukum modern, yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan tersendiri untuk tujuan-tujuan yang ditentukan oleh badan tersebut. Hukum modern memiliki semua kelengkapan dan perlengkapan untuk dapat bertindak secara jauh lebih keras daripada hukum kuno, mulai dari badan legislatif, yudikatif, polisi, penjara dan sebagainya.[17]
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Di dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badan pelaksanaan hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 3 Jo Pasal 37). Sedangkan kekuasaan untuk membentuk undang-undang serta peraturan lainnya yang derajatnya berada di bawah undang-undang, ada ditangan Pemerintah (lihat Bab III Undang-Undang Dasar 1945) dan Dewan Perwakilan Rakyat (lihat Bab VII Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan kehakiman antara lain mempunyai fungsi antara lain mempunyai fungsi untuk membentuk hukum.[18]
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Leo Agustino, Perihal Memahami Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Ramlan Subekti, Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu 1992.
Sucipto Raharjdo, Ilmu Hukum, Semarang: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Prers, 1991.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2010.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, 2010.
[1] Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 11.
[2] Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat hukum, (Bandung: Cipta Aditya Bakti , 1985), hal. 123-124.
[3] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar filsafat dan Teori hukum, ( Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2004), hal. 79.
[4] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Chandra Pratama, 1996), hal. 39.
[5] Ibid...., hal. 34.
[6] Ibid...., hal. 40.
[7] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 110
[8] Leo Agustino, Perihal Memahami Ilmu Politik. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hal. 72.
[9] Ramlan Subekti, Memahami Ilmu Politik. (Jakarta: Ganesha Ilmu 1992), hal. 58.
[10] L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Huku. ( Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1986), hal. 70.
[11] Sutjipto Raharjdo, Ilmu Hukum, (Semarang: Citra Aditya Bakti), hal. 146.
[12] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Prers, 1991), hal. 79-80.
[13] Ibid..., hal. 82.
[14] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009), hal. 57.
[15] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2010), hal. 76-77.
[16] Ibid..., hal. 78.
[17] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, (Genta Publishing, 2010), hal. 53.
[18] Ibid..., hal. 113-114.
Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Tanpa pergaulan hidup, maka tidak akan ada hukum (ubi societas ubi uis, zoon politicon). Hukum sangat penting untuk mengatur pergaulan antara sesama manusia.[1] untuk tercapainya hukum, maka diperlukan pendukung-pendukung dari unsur-unsur yang lain. Jalannya hukum memrlukan paksaan, maka tentu saja hukumpun memerlukan kekuasaan bagi penegaknya. Namun demikian, kekuasaan inipun memerlukan pengaturan pula dari hukum agar tidak melampaui batas dan timbul kesewenang-wenangan.
Hukum Dan KekuasaanDalam kenyataannya, banyak terjadi ketidak adilan sebagi akibat disalahgunakannya kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok penguasa, yang mana perilaku buruk ini tidak lagi terjadi secara acak akan tetapi sudah melembaga secara struktural. Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika Hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum dan kekuasaan sebagai dua sistem kemasyarakatan. Hukum dan kekuasaan sangat erat kaitannya, manakala ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mampu memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa ada dua macam pendapatyang berbeda. Menurut Van Apeldoorn, tentang kelahiran hukum itu ada yang berpendapat bahwa hukum lahir sejak ada pergaulan manusia. Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat pergaulan manusia.Hukum pada dasarnya berpijak pada hubungan antar manusia dalam dinamika masyarakat, yang terwujud sebagai proses sosial pengaturan cara bertingkah laku. Hakikat hukum bertumpu pula pada idea keadilan dan kekuatan moral.[2]Hukum negara bertujuan tidak hanya untuk memperolah keadilan namun juga untuk mendapatkan kebahagiaan (eudaimonia) bagi semua warga negara.[3]
Hukum dapat dikemukakan bahwa ada perbedaan pandangan di antara para ahli hukum tentang hukum. Perbedaan pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok. Pertama, hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya, Victor Hugoyang mengartikan hukum sebagai kebenaran dan keadilan. Sejalan dengan pengertian tersebut, Grotius[4] mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
Kedua, hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Definisi hukum dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukum merupakan kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
Ketiga, hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah lakudalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff[5] mengartikan hukum sebagaiseperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaanatas setiap manusia dan barang. Pengertian yang sama dikemukakan olehKantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulanaturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
Keempat, hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan perilaku menaati aturan-aturan hukum.
Pemikir positivisme yang cukup berpengaruh, John Austin[6] mengemukakan bahwa hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi). Definisi yang hampir sama dikemukakan pula oleh Blackstone (Abad XVIII) yang mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati.
Perspektif sosiologis meninjau keabsahan hukum itu dari sudut kemampuan atau daya kerja hukum mengatur kehidupan masyarakat. Pertanyaan pokoknya adalah, apakah hukum itu dapat berlaku secara efektif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakekat hukum menurut perspektif sosiologis adalah hukum yang sesuai dengan fakta-fakta sosial.
B. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan dalam arti sosiologi dan psikologi di masa sekarang berarti suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakat.[7] Seorang pemimpin dianggap mempunyai kekuasaan jika para pengikutnya mentaati putusannya dan keinginannya yang berdasarkan adanya motivasi untuk menikmati sesuatu keuntungan dari apa yang diberikan.
Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan adalah sustu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Definisi yang disampaikan oleh Laswell dan Kaplan sejalan dengan yang dikemukakan Charles Andrain, bahwa kekuasaan adalah penggunaan sejumlah sumberdaya (asset, kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan.[8]
Kekuasaan merupakan kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain, sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi.[9] Berdasarkan berbagai konsep dan definisi yang dikemukakann di atas, maka kekuasaan lebih luas dari kemampuan untuk menggerakan keinginan diri sendiri, tetapi jauh dari itu yakni kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dengan memanfaatkan sumber-sumber kekuasaan yang dimiliki oleh pemberi pengaruh.
C. Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Pola hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam pidatonya yangtermashur Uber Verfassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlahundang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”,melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara.”[10]
Hukum sebagai intitusi sosial, bekerjanya hukum tidak bisa dilepaskan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (di sekelilingnya). Hukum tidak bisa berdiri dengan sendirinya, dan memerlukan perhatian dan pertimbangan untuk memberikannya kepada masyarakat. Untuk menjalankan pekerjaan tersebut, hukum membutuhkan suatu kekuatan pendorong. Ia membutuhkan kekuasaan. Kekuasaan ini memberikan kekuatan untuk menjalankan fungsi hukum. Dan kalau hukum tanpa kekuasaan maka hukum akan tinggal sebagai keinginan-keinginan ide-ide belaka.
Hukum membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. dengan pengaturan seperti itu kita bisa lihat dengan jelas akan hubungan hukum dan kekuasaan. Konflik antara keduanya (Hukum dan keukuasaan) karena kekuasaan tidak bisa menerima pembatasan-pembatasan. Sebaliknya, justru hukum yang memberikan patokan-patokan tingkah laku dan pembatasan-pembatasan itu sendiri.[11]
Oleh ahli sosiologi, kekuasaan biasanya diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Dengan demikian, dalam konsep tentang kekuasaan itu, dominasi dari orang terhadap orang lain merupakan ciri utama. Sutau masyarakat yang yang tahannya semata-mata didasarkan pada hubungan kekuasaan yang demikian itu menampilkan suatu organisasi yang didasarkan pada Struktur Kekuasaan.
Adanya kekuasaan sangat tergantung kepada penguasa dan orang yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara fihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan fihak lain yang menerima pengaruh itu sengan rala atau paksa. Apabila kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang, maka biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan merekan yang menerima pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya. Bedanya antara kekuasaan dan wewenanyg (authority) adalah, bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi fihak lain dapat dinamakan kekuasaan , sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompokn orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat. Adanya wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata. Akan tetapi acapkali terjadi bahwa letaknya wewengan yang diakui oleh masyarakat dan letaknya kekuasaan yang nyata, tidak di dalam satu tangan atau tempat.[12]
Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol yaitu:
- Para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung unsur-unsur kekuasaan. Akan tetapi mereka tidak mendapatkan mempergunakan kekuasaan dengan sewenag-wenang oleh karena ada pembatasan-pembatasan tentang peranannya yang ditentukan oleh pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan kekuasaan itu sendiri.
- Hukum menciptakan dan merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban beserta pelaksannya. Dalam hal ini ada hak-hak warga masyarakat yang dapat dijalankan oleh karena yang bersangkutan tidak memilik kekuasaan untuk melaksanakannya, dan sebaliknya ada hak-hak yang diduung oeleh kekuasaan tertentu.
Dari kedua pembagian diatan dapat disumpulkan bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan timbal balik. Di satu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupaka jaminan bagi berlakunya hukum.[13]
Menurut L.J van Apeldoorn yang berpendapat bahwa hukum adalah kekuasaan. Sepintas seolah-olah disamakan antara hukum dengan kekuasaan. Akan tetapi, dari penjelasan di bagian lain dapat diketahui bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Penjelasan tersebut adalah : “Akan tetapi tidak berarti, bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka; tidak berarti bahwa hukum dan kekuasaan adalah dua perkataan untuk hal yang satu dan sama. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Might is not right, kata pepatah Inggris yang terkenal. Pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi, belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Bahkan kekuasaan dan hukum itu saling kita hadapkan sebagai suatu pertentangan.”[14]
Satjipto Rahardjo melukiskan ciri-ciri kekuasaan yang baik:
- Berwatak mengabdi kepada kepentingan umum.
- Melihat kepada lapisan masyarakat yang susah.
- Selalu memikirkan kepentingan publik.
- Kosong dari kepentingan subjektif.
- Kekuasaan yang mengasihi.
Pelaksanaan hukum dan kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Selain itu ditinjau dari segi Islami mengingat kekuasaan kepemimpinan Islam hanyalah mewakili kekuasaan Allah, maka kewajiban pemimpin Islam adalah menegakkan aturan hukum yang telahdiciptakan oleh Allah (syariat) dalam, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak diperkenankan kepemimpinanan Islam melanggar ketentuan syariat, karena syariat merupakan konsitusi negara yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam. Jadi, bila hukum dan kekuasaan dipergunakan untuk kepentingan penguasa sangat jauh menyimpang dari tujuan dan cita hukum.
D. Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Hukum dan Kekuasaan
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber daripada kekuasaan, disamping sumber-sumber lainnya seperti kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral). Baik buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur.[15]Diperlukanya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindungan bagi sistem aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya, berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi, kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyatannya dapat berwujud sebagai:
- Keyakinan moral dari masyarakat.
- Persetujuan (konsensus) dari seluruh rakyat.
- Kewibawaan dari seorang pemimpin kharismatik.
- Kekuatan semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka)
- Kombinasi dari faktor-faktor tersebut di atas.[16]
Dalam pengertian hukum, kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif. Penggunaan kekuatan semacam inilah yang diartikan sebagai kekuasaan. Terlihat di sini terdapat adanya dukungan yang erat antara hukum dengan kekuasaan, sebab kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok orang lain untuk mewujudkan perilaku tertentu yaitu perilaku hukum.
Membandingkan secara ekstrem antara hukum modern dan hukum kuno memberikan perspektif sosiologi tersendiri. Hukum kuno muncul secara spontan melalui perilaku dan interaksi antara para anggota masyarakat. Hampir tidak ada kesenjangan apa yang diatur dan dikerjakan oleh masyarakat. Keadaan yang demikian itu tidak dijumpai pada hukum modern, yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan tersendiri untuk tujuan-tujuan yang ditentukan oleh badan tersebut. Hukum modern memiliki semua kelengkapan dan perlengkapan untuk dapat bertindak secara jauh lebih keras daripada hukum kuno, mulai dari badan legislatif, yudikatif, polisi, penjara dan sebagainya.[17]
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Di dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badan pelaksanaan hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 3 Jo Pasal 37). Sedangkan kekuasaan untuk membentuk undang-undang serta peraturan lainnya yang derajatnya berada di bawah undang-undang, ada ditangan Pemerintah (lihat Bab III Undang-Undang Dasar 1945) dan Dewan Perwakilan Rakyat (lihat Bab VII Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan kehakiman antara lain mempunyai fungsi antara lain mempunyai fungsi untuk membentuk hukum.[18]
A. Kesimpulan
Antara hukum dan kekuasaan pada dasarnya saling ketergantungan, hukum sangat memerlukan kekuasan yang berguna untuk menegakkan hukum dalam tataran praktek, dan kekuasaan juga tidak boleh melebuhi pada derajat hukum, kekuasaan harus selalu diawasi dan diseimbangkan oleh hukum agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakkan hukum. diharapkan dengan adanya pandangan sosiologi hukum terhadap hukum dan kekuasaan, hukum dan kekuasaan bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku dan kekuasaan harus tetap terkontrol oleh hukum dalam pengimplementasian hukum di masyarakat.DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996.Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Leo Agustino, Perihal Memahami Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Ramlan Subekti, Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu 1992.
Sucipto Raharjdo, Ilmu Hukum, Semarang: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Prers, 1991.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2010.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, 2010.
[1] Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hal. 11.
[2] Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat hukum, (Bandung: Cipta Aditya Bakti , 1985), hal. 123-124.
[3] Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar filsafat dan Teori hukum, ( Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2004), hal. 79.
[4] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Chandra Pratama, 1996), hal. 39.
[5] Ibid...., hal. 34.
[6] Ibid...., hal. 40.
[7] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 110
[8] Leo Agustino, Perihal Memahami Ilmu Politik. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hal. 72.
[9] Ramlan Subekti, Memahami Ilmu Politik. (Jakarta: Ganesha Ilmu 1992), hal. 58.
[10] L.J. van Apeldorn, Pengantar Ilmu Huku. ( Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1986), hal. 70.
[11] Sutjipto Raharjdo, Ilmu Hukum, (Semarang: Citra Aditya Bakti), hal. 146.
[12] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Prers, 1991), hal. 79-80.
[13] Ibid..., hal. 82.
[14] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009), hal. 57.
[15] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2010), hal. 76-77.
[16] Ibid..., hal. 78.
[17] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, (Genta Publishing, 2010), hal. 53.
[18] Ibid..., hal. 113-114.