-->

[fiqh] Shalat Jum’at

[fiqh] Shalat Jum’at

Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dilakukan dihari jum’at dua rakaat pada waktu zuhur setelah dibaca dua khutbah.

Dasar Hukum
[fiqh] Shalat Jum’atBanyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang shalat jumat, namun dasar hukum yang sering kita dengar tentang shalat jumat adalah surah aj-jum’ah ayat 9:







يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 


Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumaat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Shalat jum’at hukumnya wajib bagi orang Islam laki-laki yang merdeka , sehat fikiran (tidak gila), dewasa (bukan anak-anak), bukan musafir dan tidak  ada halangan yang menurut agama boleh untuk tudak tidak pergi shalat jum’at.
Maka dari penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa orang yang tidak wajib pergi jum’at adalah:
1.      Wanita
2.      Anak-anak
3.      Orang sakit
4.      Musafir (orang yang sedang bepergian)
5.      Orang yang ada halangan
Pada dasarnya, shalat jum’at sama dengan shalat fardhu lainya, namun ada dua hal yang berbeda:
1.      Shalat jum’at wajib secara berjamaah. Jika tidak dilakukan secara berjamaah maka shalatnya tidak sah. (masalah jumlah bilangan jamaah dalam shalat tergantung pada mazhab yang dianut masing-masing, bisa dibaca di kitab pedoman mazhab masing-masing)
2.      Wajib ada dua khutbah (lafaz dua khutbah dapat dilihat disini)

Sunat-Sunat di hari Jum’at
Hal-hal yang sunat dilakukan bagi orang yang  hendak menghadiri shalat jum’at:
1.      Mandi, gosok gigi (bersiwak), berpakaian sebaik mungkin dan memakai harum-haruman
2.      Datang lebih awal ke mesjid
3.      Shalat sunat sebelum shalat jumat
4.      Shalat sunat setalah shalat jum’at.
Keutamaan Hari Jumat

Mengenai keutamaan hari jumat dapat dibaca pada posting kami sebelumnya, atau (klik disini)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel