[HAM] Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia
Thursday, 11 December 2014
HUKUM | Beberapa prinsip telah menjiwai hak asasi
manusia internasional. Prinsip-prinsip tersebut terdapat di hampir semua
perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas.
Prinsip kesetaraan, pelarangan diskriminasi dan kewajiban positif yang
dibebankan kepada setiap negara digunakan untuk melindungi hak-hak tertentu. Berikut
akan diuraikan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dimaksud.
(1) Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat fundamental dari hakasasi manusia kontemporer adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas
dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
(a) Definisi dan Pengujian Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan
yang setara, dimana pada situasi sama harus diberlakukan dengan sama, dan
dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda
pula.
(b) Tindakan Afirmatif
Masalah muncul ketika seseorang berasal
dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan secara sama. Jika perlakuan yang sama ini terus
diberikan, maka tentu saja perbedaan ini akan terjadi terus-menerus walaupun
standar hak asasi manusia telah ditingkatkan. Karena itulah penting untuk
mengambil langkah selanjutnya guna mencapat kesetaraan. Tindakan afirmatif
mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu
yang tidak terwakili.
(2) Prinsip Non-Diskriminasi
Pelarangan terhadap diskriminasi adalah
salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak
ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk
mencapai kesetaraan).
(a) Definisi dan Pengujian Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu? Pada efeknya,
diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang
seharusnya sama/ setara.
(b) Diskriminasi Langsung dan Tidak
Langsung
Diskriminasi langsung adalah ketika
seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan berbeda (less
favourable) daripada lainnya. Diskriminasi tidak langsung muncul ketika
dampak dari hukum atau dalam praktik hukum merupakan bentuk diskriminasi, walaupun
hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya, pembatasan pada
hak kehamilan jelas akan berpengaruh lebih besar kepada perempuan daripada
kepada laki-laki.
(c) Alasan Diskriminasi
Hukum hak asasi manusia internasional
telah memperluas alasan diskriminasi. DUHAM menyebutkan beberapa alasan diskriminasi antara
lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini
lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property), kelahiran
atau status lainnya. Semua hal itu merupakan suatu alasan yang tidak terbatas
dan semakin banyak pula instrument yang memperluas alasan diskriminasi
termasukdi dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.