Jenis-Jenis Penipuan Dalam KUHP
Saturday, 27 December 2014
Dalam KUHP ada beberapa pasal yang mengatur tentang
Penipuan sebagaimana yang akan kami uraikan berikut ini:
PASAL 378
KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Melihat pasal
diatas, maka dalam kasus penipuan harus mengandung beberapa unsur pokok. Unsur-unsur
tersebut tersebut dapat dirumuskan
sebagai berikut:
A. Unsur-unsur objektif:
1.
perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2.
yang digerakkan: orang
3. perbuatan
tersebut bertujuan agar:
a)
Orang lain menyerahkan suatu benda;
b)
Orang lain memberi hutang; dan
c)
Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan
tersebut dengan memakai:
a)
Nama palsu;
b)
Tipu muslihat,
c)
Martabat palsu; dan
d)
Rangkaian kebohongan.
B. Unsur-unsur subjektif
1.
Dengan maksud (met het oogmerk);
2.
Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3.
Dengan melawan hukum.
Penipuan dikatagorikan
dalam beberapa katagori:
Penipuan Ringan (379)
Penipuan jenis ini telah diatur dalam pasal 379 KUHP yang
berbunyi:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378 jika benda yang diserahkan itu bukan ternak dan harga dari benda, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp. 250,00 dikenai sebagai penipuan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900,00
Dalam masyarakat kita binatang ternak dianggap mempunyai
nilai yang lebih khusus, sehingga mempunyai nilai sosial yang lebih tinggi dari
binatang lainnya. Akan tetapi, apabila nilai binatang ternak tersebut kurang
dari Rp. 250, 00,- maka bukan berarti penipuan ringan.
Yang dimaksud dengan hewan disini adalah sebagaimana yang
termaktub dalam pasal 101 yaitu:
- Binatang yang berkuku satu: kuda, keledai dan sebagainya.
- Binatang yang memamah biak: sapi, kerbau, kambing,
biri-biri dan sebagainya.
Binatang lain
seperti harimau, anjing
dan kucing bukan merupakan hewan yang dimaksud dalam pasal ini.
Dalam penipuan
ini juga mengandung beberapa unsure, yaitu sebagai berikut:
a.
Semua unsur yang merupakan unsure pada pasal 378 KUHP
(lihat diatas)
b. Unsur-unsur
khusus, yaitu:
1.
benda objek bukan ternak;
2.
nilainya tidak lebih dari Rp. 250, 00-
Selain penipuan ringan yang terdapat menurut pasal 379 di
atas, juga terdapat pada pasal 384 dengan dinamakan (bedrog) penipuan ringan
tentang perbuatan curang oleh seorang penjual terhadap pembeli adalah dengan rumusan:
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383 dikenai pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 900,00- jika jumlah keuntungan tidak lebih dari Rp. 250.00.
baca selanjutnya : Penipuan dalam Jual Beli Menurut KUHP