Menyediakan Lapak Judi, Ini Hukumannya dalam KUHP
Saturday, 27 December 2014
Sudut Hukum | Sekarang banyak yang menyediakan tempat judi dengan berbagai alasan, alasan yang paling banyak ditemukan adalah untuk menarik pengunjung. namun, tahukah anda bahwa hal itu dapat dihukum?
Dalam pasal 303 KUHP disebutka:
Menurut penjelasan R Soesilo, yang menjadi objek dalam pasal ini adalah " permainan judi""yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan semata, dan kalau pengharapan itu tembah besar disebabkan oleh kepintaran dan pengalaman"
maka jika ada yang menyediakan tempat untuk perbuatan yang seperti itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam pasal 303 KUHP disebutka:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menurut penjelasan R Soesilo, yang menjadi objek dalam pasal ini adalah " permainan judi""yaitu tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan semata, dan kalau pengharapan itu tembah besar disebabkan oleh kepintaran dan pengalaman"
maka jika ada yang menyediakan tempat untuk perbuatan yang seperti itu dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.