Sekilas Tentang Shalat Dhuha
Sunday, 28 December 2014
Sudut Hukum | Fiqh
| Salah satu shalat sunat yang sangat dianjurkan adalah shalat
dhuha. Ada yang berpendapat
bahwa shalat dhuha adalah shalat isyraq, namun menurut Imam Ibnu Hajar
al-Haitami shalat Isyraq bukanlah shalat dhuha.
Dasar Hukum mengenai disunnatkannya shalat dhuha:
Dari
Al-Quran
Allah SWT berfirman:
يُسَبِّحْنَ
بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ( ص:18
Artinya: Mereka bertasbih pada sore hari dan pada waktu isyrak ( Shaad: 18)
Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan Isyraq dalam ayat diatas adalah shalat dhuha
Dari Hadits
Tersebut dalam Al-hawi Lil Fatawi karangan Imam Assayuthi bahwasanya sangat banyak hadist yang menerangkan tentang kelebihan-kelebihan melakukan shalat dhuha, diantaranya adalah:
a. Hadist riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim
أخرج الشيخان عن أبي هريرة قال : ( أوصاني خليلي صلى
الله عليه وسلّم بثلاث : صيام ثلاثة أيام من كل شهر ، وركعتي الضحى ، وأن أوتر قبل
أن أنام
Artinya: Bukhari muslem meriwayatkan sebuah hadist dari Abu uraurah, lalu abu Hurairah berkata “telah memberi wasiat kepadaku oleh kekasihku Rasulullah SAW dengan 3 asiat, yaitu puasa sebnayak 3 hari dalam tiap-tiap bulan, melaksanakan salat huha sebanyak dua rakaat dan melaksanakan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari dan Muslem)
b. Hadist riwayat imam al Tirmizi
أخرج الترمذي ، وابن ماجه عن أنس قال : قال رسول الله
صلى الله عليه وسلّم : ( من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصراً في الجنة
من ذهب)
Artinya: barang siapa yang melaksanakan shalat dhuha sebanyak 12 rakaat maka Allah akan membangun bagiya sebuah istana yang terbuat dari emas di dalam surga.( HR. Tirmizi)
c. Hadist riwayat imam Al ashbahani
من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس
ثم صلى ركعتين كان له كحجة وعمرة تامة تامة تامة
Artinya: barang siapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah lalu ia duduk dan berzikir kepada Allah sehingga terbit matahari lalu ia melakukan shalat (dhuha) sebanyak dua rakaat maka Allah akan memberinya pahala seperti pahala melakukan haji dan umrah secara sempurna. ( HR. Imam Al-Ashbahani)
d. Hadits riwayat Imam Alashbahaniy dari Anas
وأخرج الأصبهاني عن أنس قال : ( أوصاني رسول الله صلى
الله عليه وسلّم فقال : ( يا أنس صل صلاة الضحى فإنها صلاة الأولين
Artinya: Telah meriwayat oleh imam Al-ashbahani dari Anas, la berkata Telah mermberi wasiat kepadaku oleh Rasulullah SAW “Wahai Anas laukanlah shalat dhuha, sesungguhnya shalat dhuha itu adalah shalatnya orang-orang terddahulu”
Jumlah Rakaat shalat dhuha
Jumlah rakaat shalat
dhuha adalah dua rakaat, sedangkan maksimalnya ada dua pendapat, yaitu :
- Imam Ibnu Hajar Al-haitami berpendapat
bahwasanya maksimal rakaat shalat dhuha adalah 12 rakaat, namun
yang lebih afdhal adalah 8 rakaat.
- Sedangkan menurut Imam Muhammad Ramli
maksimalnya adalah 8 rakaat, menurut beliau melaksanakan shalat dhuha
lebih dari 8 rakaat adalah tidak sah.
Adapun minimal kesempurnaannya adalah 4 rakaat kemudian disusul dengan 6 rakaat dan yang lebih afdhal adalah delapan rakaat menurut pendapat yang mu’tamad, sebagaimana yang telah tersebut dalam sebuah hadits riwayat Hani` binti Abi Thalib bahwasanya rasulullah melaksanakan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat.
Waktu pelaksanaan Shalat dhuha
Waktu pelaksaannya adalah
mulai dari terangkatnya matahari di waktu pagi hingga matahari tergelincir
(zawal). Yang lebih afdhal adalah melakukannya disaat melewati seperempat hari,
yaitu supaya dalam setiap ¼ hari terdapat shalat didalamnya. Yaitu pada bagian
pertama diisi dengan shalat shubuh, bagian kedua shalat dhuha, bagian
ketiga shalat dhuhur dan pada bagian ketiga diisi dengan shalat ashar.
Pelaksaanya boleh dengan setiap dua dua rakaat sekali salam dan boleh juga dengan sekali salam. Bila melakukannya dengan satu kali salam boleh dengan melakukan sekali tasyahud dan boleh juga dengan menyertai dengan tasyahhud awal pada setiap bilangan rakaat yang genap.
Adapun lafaz niatnya adalah:
Pelaksaanya boleh dengan setiap dua dua rakaat sekali salam dan boleh juga dengan sekali salam. Bila melakukannya dengan satu kali salam boleh dengan melakukan sekali tasyahud dan boleh juga dengan menyertai dengan tasyahhud awal pada setiap bilangan rakaat yang genap.
Adapun lafaz niatnya adalah:
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الضُّحَى مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
اَدَاءً لِلَهِ تَعَالَى
Artinya: sengaja aku melakukan shalat dhuha menghadap kiblat tunai karena Allah ta’ala.
Tersebut dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, bahwasanya kelebihan melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat dari pada 12 rakaat tidaklah menentang dengan kaidah,
كُلُّ مَا كَثُرَ وَشَقَّ كَانَ أَفْضَلَ
“ setiap ibadah yang jumlahnya banyak lebih bertambah fadhilahnya pula”
Alasannya, karena kaidah ini adalah kaidah aghlabiyah, disamping itu para ulama juga menegaskan bahwa tidak setiap amalan yang banyak jumlahnya akan bernilai lebih afdhal dalam pandangan syara’, tetapi ada juga sebahagian yang sedikit itu justru lebih afdhal dari yang banyak contohnya seperti seorang musafir dalam jarak musafah qashar lebih afdal baginya melakukan shalat secara qashar ketimbang melakukannya secara itmam (sempurna)
Bacaan surat dalam shalat dhuha
Disunnatkan membaca pada
rakat pertama setelah membaca Al-fatihah, surat As-Syams pada rakat yang
pertama dan membaca surat Adh-Dhuha pada rakaat yang kedua sebagaimana dalam
hadits riwayat Ibnu Hubban dari ‘Aqabah bin ‘Amir berikut:
وابن حبان عن عقبة بن عامر: صَلُّوا رَكْعَتَيْ الضُّحَى
بِسُورَتَيْهِمَا {وَالشَّمْسُ وضُحَاهَا} {والضُّحَى
Artinya: Lakukanlah 2 rakaat shalat dhuha dengan membaca dua suratnya, yaitu surat as-syams dan surat ad-dhuha.
Namun, tersebut dalam hadits riwayat al-‘aqiliy bahwasanya surat yang disunnatkan dibaca adalah surat al-ikhlash dan al-kafirun. Yaitu:
كان رسول الله يقرأ فيهما: {قُلْ يَا أَيُّهَا
الكَافِرُونَ} {وَقُلْ هُوَ الله أَحَدٌ
Berbeda dengan uraian dalam kitab Nihayat al-zain, dimana didalamnya dianjurkan mengamalkan dengan kedua riwayat diatas. Yaitu dengan membaca surat Asy-syams dan al-Kafirun dalam rakat yang pertama dan membaca surat al-Dhuha dan Al-Ikhlash dalam rakaat yang kedua. Lalu pada rakaat-rakaat yang tersisa boleh memadainya saja dengan surat al-kafirun dal al-ikhlas. (*lbm MUDI Mesra)