-->

Sekilas Tentang Nasakh Dan Mansukh

Al-Quran sebagai firman Tuhan yang juga merupakan sumber hukum Islam memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifatnya. Salah satu ciri dan sifatnya adalah susunan atau uslub yang dimiliki Al- Quran itu sendiri. Keistiewaan Al-Quran tentunya juga tidak bisa dilepaskan dengan proses turunnya Al-Quran kepada Muhammad dengan cara berangsur-angsur. Namun demikian, kandungan Al-Quran oleh umat Islam tetap dipahami tidak mempunyai kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari salah satu ayat Al-Quran itu yang berbunyi sebagai berikut :

Artinya: “Tidakkah mereka memperhatikan Al-Quran? Kalau sekiraya Al- Quran itu dari sisi lain Allah, niscaya mereka peroleh di dalamnya perselisihan yang banyak (QS 4:82)”[1]

 Nasakh Dan MansukhAyat di atas merupakan prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim. Namun demikian, terjadi perbedaan yang cukup mendasar dikalangan para ulama’ dalam menghadapi ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiktif. Banyak teori atau metode muncul guna memahami kandungan ayat yang sepintas menunjukkan gejala-gejala kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam skripsi ini, penulis mencoba untuk menguak salah-satu metode yang dimunculkan guna memahami ayat-ayat tersebut, dan metode itu adalah metode atau konsep nasakh-mansukh. Pembicaran tentang nasakhmansukh sebenarnya tidak bisa dilepaskan dengan firman Allah itu sendiri, yaitu;

Artinya : “Apa-apa ayat (mu’jizat) yang kami ubah atau kami lupakan (kepadamu), kami datangkan (gantinya) dengan yang lebih baik daripadanya atau yang seumpamanya. Tidakkah engkau tahu, bahwa Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. (QS. 2:106)”

Dan di dalam Al-Quran, kata nasakh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam beberapa arti, antara lain pembatasan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh.[3]

Selanjutnya pengertian dari nasakh dan mansukh secara lebih mendetail akan dibahas pada item selanjutnya.

a. Pengertian Nasakh-Mansukh
Nasakh ditinjau dari segi etimologi merupakan masdar dari fi’il madhi
 نسخ ينسخ نسخا
yang mempunyai arti menghilangkan atau menghapuskan. Adapun kata mansukh
المنسوخ

itu sendiri merupakan isim maf’ul dari masdar di atas yang mempunyai arti sesuatu yang dihilangkan atau dihapuskan. Jadi النسخ mempunyai arti sama dengan الابطال yang artinya penghapusan atau pembatalan.[4]

Muhammad Musthofa Syalabi dalam Bukunya Ushul Al- Fiqh Al- Islami, nasakh dari segi etimologi mempunyai arti menghilangkan الآزالة dan memindahkan { النقل } sesuatu dari tempat yang satu ke tempat yang lain. [5] Sebagian pakar bahasa, mengenai definisi nasakh ini, mereka memberikan kajian yang cukup mendalam. Dalam bukunya, Abdul Latif Abdullah Aziz Al- Barzanji menuliskan sebagaimana juga yang tercantum dalam buku Lisan Al- Arab karangan Ibnu Mandzur mengartikan nasakh menjadi tiga macam.

Pertama, nasakh diartikan pembatalan sesuatu ابطال الشيء , kedua, penghapusan sesuatu { إزالة الشيء علىجهةالانعدام }, dan yang ketiga adalah nasakh diartikan dengan pemindahan  [6].النقل Hampir sama dengan definisi di atas, Prof Dr. Amir Syamsudin dalam bukunya – Ushul Fiqh Jilid I -, secara etimologis, menurut beliau, kata “nasakh”, { النسخ }dalam bahasa arab digunakan dengan arti الازالة , artinya menghilangkan atau meniadakan. Contohnya: نسخت الشمس الظل (matahari menghilangkan kegelapan) atau نسخت الرياح اثرالمشى (angin menghilangkan jejak kaki). Terkadang kata itu digunakan dengan arti النقل yaitu memindahkan atau mengalihkan sesuatu, menghubungkan dari suatu keadaan kepada bentuk lain di samping masih tetapnya bentuk semula.[7]

Adapun ditinjau dari segi terminologi menurut ulama’ ushul fiqh, nasakh mempunyai dua arti, pertama nasakh didefinisikan dengan pembatalan hukum yang diambil dari nash yang datangnya lebih dahulu dengan nash yang datangnya kemudian. Kedua, nasakh diartikan dengan menghilangkan keumuman ayat yang terdahulu atau membatasi nash yang datangnya lebih dahulu. Contoh dari definisi yang kedua adalah nash yang menerangkan tentang iddah bagi seorang perempuan. [8] Untuk selanjutnya pendefinisian yang kedua ini lebih dikenal dengan teori khas.

Berbeda dengan Khudhori Bik, DR. Quraish Shihab, sebagaimana Al Syatibi dalam bukunya Al- Muwafaqat memandang banyak terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang pendefinisian nasakh. Ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti nasakh mencakup empat hal, yaitu; 
(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; 
(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian; 
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; 
(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum tersyarat.[9]

Prof. Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya nasakh adalah mengganti atau merubah hukum syara’ dengan dalil yang turun kemudian. Dari definisi tersebut, jelaslah perbedaan antara nasakh dengan takhsis, karena dalam nasakh terdapat dua nash yang turunnya tidak bersamaan. Nash yang turun terlebih dahulu disebut mansukh (yang diganti), sedang nash yang turun kemudian disebut nasikh (yang diganti).[10]

Imam Syafi’i dalam kitabnya Risalah al- Ushul, sebagai orang yang pertama kali membahas nasakh secara mendalam, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahrah memberikan penjelasan nasakh bukan dari segi pembatalan nash-nash syara’ melainkan dari segi penjelasan hukum. Menurut Syafi’I, nasakh bukan berarti membatalkan suatu nash, akan tetapi masa berlakunya hukum yang terkandung dalam nasakh tersebut sudah habis. Pendapat ini diikuti oleh Imam Ibn Hazm yang mendefinisikan nasakh sebagai berikut : nasakh ialah; menjelaskan bahwa masa berlakunya hukum yang terkandung dalam nash yang pertama telah habis (An- Nasikh Wal Mansukh oleh Ibn Hazm)[11]

Imam Ibn Hazm, sebagaimana dikutip oleh Abu Zahra, beliau memandang nasakh lebih jauh lagi, nasakh tidak hanya penjelasan masa berlaku suatu hukum yang terkandung dalam nash sudah habis, melainkan nasakh adalah sebagai salah satu bentuk takhsis. Hanya saja yang dia maksudkan bukanlah mentakhsis keumuman suatu lafaz serta maknanya, tetapi mentakhsis hukum dari segi keumuman masa berlakunya hukum tersebut. Dalam hal ini belau berkata, bahwa nasakh merupakan salah satu bentuk pengecualian (istitsna’) karena nasakh adalah mentakhsis masa berlakunya suatu hukum, serta mengecualikan masa berlakunya hukum tersebut pada waktu tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa setiap nasakh adalah istitsna’, tetapi tidak semua istitsna’ disebut nasakh.[12]

Di sisi lain Syalabi memandang adanya perbedaan yang mendasar antara nasakh dengan khas. Adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Nasakh bisa bertempat pada lafaz yang bersifat ‘am dan khas, sedangkan khas hanya terdapat pada lafaz atu ayat am
b.      Penghapusan yang ditimbulkan oleh nasakh bersifat keseluruhan (kadang menghapus keseluruhan ayat atau sebagiannya saja) sedangkan khas hanya menghapus sebagian ayat
c.       Penghapusan yang ditimbulkan karena nasakh, dalalahnya bersifat qath’i dalalah sedangkan penghapusan yang ditimbulkan karena takhsis, dalalahnya bersifat zhanni dalalah
d.      Nasakh hanya bisa dilakukan dengan nash dari Syari’ (Al- Quran atau Sunnah)
e.       Nasakh merupakan penghapusan setelah masa kenabian.

Maksudnya lafaz yang menasakh berasal dari Nabi. Sedangakan lafaz khas terdapat pada lafaz ‘am. Maksudnya antara lafaz khas dan ‘am terdapat dalam satu rangkaian.[13] Amir Syamsuddin membedakan antara nasakh dan khas dalam delapan hal, antara lain:
a.       Nasakh mengeluarkan hukum setelah hukum itu diberlakukan, sedangkan dari takhsis dari ‘am adalah hukum yang pernah berlaku sama sekali.
b.      Takhsis menjelaskan bahwa apa yang keluar dari keumuman suatu lafaz, tidak dimaksudkan untuk memberi petunjuk dengan lafaz itu, sementara nasakh menjelaskan bahwa apa yang keluar dari keumuman suatu lafaz tidak bermaksud menciptakan beban hukum, meskipun dari lafaznya memang menunjukkan demikian
c.       Nasakh tidak dapat terjadi kecuali dengan khitab dari pembuat hukum, baik dalam bentuk nash Al-Quran maupun Hadis Nabi. Sedang takhsis dapat terjadi dengan qiyas dan dalil-dalil ‘aqli lainnya.
d.      Khitab syari’ yang bertindak sebagai nasikh harus datang secara terpisah dan terkemudian dari dalil terdahulu yang menetapkan hukum mansukh. Sedangkan dalil khusus yang kemudian mentakhsis dalil umum dapat datangnya terdahulu, bersamaan, atau terkemudian dari dalil umum tersebut.
e.       Takhsis tidak mengeluarkan dalil umum dari kebolehan berhujjah dengannya dalam masa kemudian, karena dalil umum dapat diamalkan dan berdaya hukum di luar apa yang telah ditepakan secara khusus. Adapun pada nasakh, terkadang mengeluarkan hukum dari dalil yang dinasakhkan itu dalam hal penggunaannya untuk masa kemudian secara keseluruhan; yaitu pada saat datangnya nasakh.
f.       Nasakh terhadap hukum dengan lafaz umum dapat mengeluarkan semua afrad yang terdapat di dalam lafaz umum itu sampai tidak tersisa sedikitpun. Sedangkan pada takhsis meskipun sudah dikeluarkan semua afrad dari keumumannya, namun harus ada batas minimal yang harus ditakhsis.
g.        Nasakh dapat berlaku antara syari’at dengan syari’at lainnya sebagaimana nasakh yang terjadai antara syari’at Islam yang menasakhkan syari’at-syari’at yang datang sebelumnya. Adapun takhsis hanya berlaku antata dalil dengan dalil lainnya dalam syari’at yang sama (syari’at Islam). Kelompok Mu’tazilah menambahkan bahwa takhsis lebih umum dari nasakh sehingga dikatakan bahwa setiap nasakh adalah takhsis, tetapi tidak semua takhsis adalah nasakh.[14]

Pada sisi yang lain, Abdul Wahab Khallaf dalam bukunya, beliau sependapat dengan pendapat Al- Syatibi yang pertama. Dalam bukunya, Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan nasakh dengan pembatalan pemberlakuan hukum syar’i dengan dalil yang datang belakangan dari hukum yang sebelumnya, yang menunjukkan pembatalannya baik secara terang-terangan atau secara kandungannya saja, baik pembatalan secara umum atau pembatalan sebagian saja karena suatu kemaslahatan yang menghendakinya, atau nasakh ialah : menyatakan dalil susulan yang mengandung penghapusan pemberlakuan dalil yang terdahulu.[15]

Melihat begitu peliknya persoalan ini dan anggapan umat Islam bahwa Al-Quran, di dalamnya tidak mengandung kontradiksi atau pertentangan antara ayat yang satu dengan yang lainnya, para ulama ushul yang mengakui keberadaan nasakhwa al- mansukh memberikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin menggunakan konsep ini dalam mengambil atau menetukan sebuah hukum. Dengan kata lain tidak semua sumber hukum (Al-Quran atau Sunnah) bisa dimasuki konsep ini.

DR. Quraish Shihab, dalam bukunya menyatakan bahwa nasakh bisa dilakukan apabila, (a) terdapat dua ayat yang saling kontradiktif dan tidak bisa dikompromikan, dan (b) harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh. [16]

Berbeda dengan pendapat di atas yang mensyaratkan dua hal ketika ingin melakukan nasakh, Al- Barzanji dalam bukunya, nasakh bisa dilakukan ketika sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Keberadaan dua dalil sudah tidak mungkin untuk dikompromikan
b.      Hukum yang dihapus (al- mansukh) merupakan hukum Syar’i
c.       Keberadaan nasikh terpisah dengan hukum yang dihapus (almansukh)
d.      Keberadaan nasikh berupa dalil syar’i
e.       Hukum yang ditimbulkan oleh nash tidak dibatasi oleh waktu
f.       Kedudukan antara nasikh dan mansukh sama kuatnya atau kedudukan nasikh lebih kuat dari mansukh
g.      Hukum yang ditunjuk oleh nasikh berbeda atau kontradiktif dengan hukum yang ditunjuk oleh mansukh
h.      Sesuatu yang akan dinasakh memungkinkan untuk dihapus keberlakuan hukumnya, seperti hukum-hukum far’i. Dan nasakh tidak bisa diterapkan pada dzat-dzat dan sifat Allah [17]

Nasr Hamid Abu Zaid, memberikan definisi yang berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh para ulama. Dalam bukunya - Mafhum an Nash Dirasah Fi ‘Ulum Al-Quranbeliau mengatakan bahwa nasakh adalah mengganti teks dengan teks lain dengan tetap mempertahankan kedua teks tersebut.(*NN)

Footnote:
1 Mahmmud Yunus, Tarjamah Al-Quran Al- Karim, PT. Al- Ma’arif, Bandung, Cet. IX, 1990, hlm. 83

3 Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, Mizan, Bandung, Cet. I, 1992, hlm. 143

4 A.Warson Munawir, Kamus Al- Munawir, Pustaka Progresif, Surabaya, Cet. IV, 1997, hlm. 1412

5 Muhammad Musthofa Syalabi, Ushul Al- Fiqh Al- Islami, Dar an- Nahdhah al- Arabiyah, Beirut, Lebanon, hlm. 535. Juga bisa dibaca pada Saefudin Abi al- Hasan Al- Amidi, Al- Ihkam fi Ushul Al Ahkam, Dar al- Fikr, hlm. 70-71.

6 Abdul Latif Abdullah Aziz Al- Barzanji, At- Ta’arudz Wa At- Tarjih Bain Al- Adillah Asy- Syar’iyyah, Dar al- Kutub al- Alamiyah, Beirut, Lebanon, Juz I, hlm. 310

7 Amir Syamsuddin, Ushul Fiqh Jilid I, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, Cet. I, hlm. 211

8 Muhammad Khudhori Bik, Tarekh al- Tasyri’ al- Islami, al- Maktabah al- Tijariyah al- Kubro, Mesir, Cet. II, 1965, hlm. 22

9 Quraish Shihab, Op. Cit., hlm. 144

10 Muhammad Abu Zahrah, Ushul al- Fiqh, alih bahasa oleh Saefullah Ma’shum, dkk, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, Cet. III, 1995, hlm. 283

11. Ibid

12 Muhammad Abu Zahrah, Op. Cit., hlm. 384

13. Muhammad Musthofa Syalabi, Op.Cit, hlm. 537-538

14 Amir Syamsuddin, Op. Cit., hlm. 217-218

17 Abdul Latif Abdullah Aziz Al- Barzanji, Op. Cit., hlm. 312-314


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel